Teledor Mengurus Desa
Rabu, 20 November 2019 07:05 WIB
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan
Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di
Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku
Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana
Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo semestinya menyadari bahwa terungkapnya desa fiktif
atau siluman amatlah memalukan. Pejabat Kementerian Dalam Negeri boleh
saja berupaya menghaluskan praktik kotor itu dengan istilah desa cacat
administratif. Yang jelas, penyelewengan sudah terjadi dan pemerintah
pusat kebobolan.
Temuan tim Kemendagri jelas membuktikan bahwa sinyalemen yang sebelumnya
disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bukanlah isapan jempol.
Temuan itu memang bukan desa yang benar-benar fiktif atau kosong
melompong tanpa penduduk. Tapi terungkapnya sejumlah desa yang dibentuk
tidak sesuai dengan prosedur dan sebagian telanjur menerima dana desa
jelas amat memprihatinkan.
Pembentukan desa yang serampangan itu terjadi di Kabupaten Konawe,
Sulawesi Tenggara. Tim Kemendagri menemukan sebanyak 56 desa cacat hukum
karena dibentuk lewat perubahan peraturan pemerintah daerah yang
melanggar prosedur pada 2011. Setelah melakukan verifikasi, tim ini
menyimpulkan bahwa 34 desa telah memenuhi syarat. Adapun 18 desa masih
perlu pembenahan dan empat desa perlu dievaluasi.
Keempat desa yang bermasalah itu adalah Arombu, Lerehoma, Wiau, dan
Napooha. Total alokasi dana untuk keempat desa itu selama tiga tahun
terakhir mencapai Rp 9,3 miliar, tapi dana yang sudah telanjur
dikucurkan sebesar Rp 4,4 miliar.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
tidak boleh cuci tangan atas kekacauan tersebut. Direktorat ini
seharusnya memverifikasi semua pembentukan desa baru. Nyatanya, keempat
desa yang telanjur mendapat kucuran duit tersebut telah masuk dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data
Administrasi Pemerintah.
Data desa dalam permendagri itu merupakan dokumen sah yang selama ini
menjadi dasar banyak urusan pemerintahan, termasuk perencanaan dan
alokasi anggaran negara. Itu sebabnya, kekeliruan dalam memverifikasi
pembentukan desa baru bukanlah kesalahan sepele.
Sungguh aneh pula Kemendagri seolah-olah berusaha memutihkan sebagian
besar bentukan desa baru di Kabupaten Konawe. Soalnya, sesuai dengan
data Badan Pusat Statistik, banyak desa di sana berpenduduk kurang dari
seratus jiwa, jauh di bawah syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 6
Tahun 2014 tentang Desa. Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, syarat minimal
jumlah penduduk bagi desa baru adalah 2.000 jiwa.
Demi mengakali syarat itu, Kabupaten Konawe diduga memanipulasi
pembentukan desa baru itu sehingga seolah-seolah sudah dilakukan sebelum
terbit UU Desa. Kepolisian semestinya mengusut tuntas hal ini dan
menyeret pejabat yang terlibat ke pengadilan. Kasus Konawe tidak hanya
menyangkut manipulasi administrasi pemerintahan, tapi juga ada indikasi
korupsi dana desa.
Presiden Jokowi seharusnya memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian segera memperluas pengusutan masalah serupa di provinsi lain.
Jangan-jangan di wilayah lain banyak pula desa yang dibentuk secara
serampangan. Menteri Dalam Negeri semestinya pula mencopot pejabat yang
teledor memverifikasi pembentukan desa baru di Sulawesi Tenggara itu.