*Pemerintah dorong investasi, agaknya bukan pemerintah yang melakukan
investasi. Mengapa demikian?*


https://sp.beritasatu.com/ekonomi/pemerintah-terus-dorong-peningkatan-investasi-di-tanah-air/586832/

*Pemerintah Terus Dorong Peningkatan Investasi di Tanah Air*
*Suara Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/ekonomi/pemerintah-terus-dorong-peningkatan-investasi-di-tanah-air/586832/#>

Jumat, 22 November 2019 - 21:39
<https://sp.beritasatu.com/ekonomi/pemerintah-terus-dorong-peningkatan-investasi-di-tanah-air/586832/#>

[image: ...]*Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bertukar
cenderamata dengan Deputy CEO Toyota Motor Co., Ltd. Mr. Susumu Matsuda
seusai melakukan pertemuan di Tokyo, Senin (18/11/2019)*



*Jakarta, Beritasatu.com* - Pemerintah terus mendorong peningkatan
investasi sektor industri di Tanah Air. Adapun jenis sektor-sektor
manufaktur yang dibidik, antara lain industri yang menghasilkan produk
substitusi impor, berorientasi ekspor, padat karya dan berbasis teknologi
tinggi.

Salah satu jurus jitu untuk menarik investor tersebut, pemerintah telah
memfasilitasi pemberian berbagai insentif fiskal seperti tax *holiday, tax
allowance, super deduction tax*. Langkah lainnya, pengendalian impor dan
pengamanan pasar dalam negeri.

Upaya strategis itu dinilai dapat menciptakan iklim investasi yang
kondusif, khususnya bagi pelaku industri. Melalui peningkatan investasi,
diharapkan dapat memperkuat struktur industri di dalam negeri, menekan
defisit neraca perdagangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk fasilitas* tax holiday* misalnya, sudah banyak pengaruhnya bagi
industri atau calon-calon investor. Setelah kami pulang dari Jepang dan
Korea Selatan, mereka sangat menghargai kebijakan pemerintah saat ini yang
dinilainya sangat pro industri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus
Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Agus mengungkapkan, setelah melakukan kunjungan ke Jepang dan Korea Selatan
(Korsel) pada 18-20 November 2019 untuk melakukan one on one meeting
bersama direksi korporasi-korporasi top di dua negeri tersebut, pemberian
insentif fiskal mulai mendapatkan tanggapan positif dari para investor di
Negeri Sakura dan Negeri Ginseng tersebut.

Mengenai penerapan insentif super deduction tax, saat ini masih dalam tahap
sosialisasi sehingga belum ada yang menikmati program itu. Meski demikian,
pemerintah percaya program itu dapat mendatangkan banyak investor karena
telah diperhitungkan dengan matang. “Ini regulasinya baru mulai, tapi sudah
ada perhitungannya sebelumnya,” ujarnya.

Selain memberikan insentif fiskal, kebijakan selanjutnya guna mendongkrak
daya saing industri nasional, yakni pengoptimalan Program Peningkatan
Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Program P3DN merupakan upaya untuk mendorong instansi pemerintah agar
mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terutama terkait
dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD).

Selain itu, mengajak masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri
dibandingkan produk impor. “Jadi, kami ingin menciptakan suatu kondisi di
mana industri dalam negeri bisa merasa nyaman di rumahnya sendiri. Salah
satu upaya yang perlu dijalankan saat ini adalah mengoptimalkan program
P3DN,” tegasnya.

Pemerintah juga telah berkomitmen membangun industri manufaktur yang
berdaya saing global melalui percepatan implementasi Industri 4.0. Dalam
upaya mendukung pelaksanaan Making Indonesia 4.0, pemerintah tengah
mengupayakan penguatan SDM melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi
industri.

Oleh karena itu, guna mempercepat terciptanya tenaga kerja industri yang
kompeten, fasilitas super deduction tax, juga diberikan kepada industri
yang mau terlibat dalam pengembangan kualitas SDM. “Ini sangat penting guna
memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan kompeten sesuai kebutuhan
industri,” kata dia.

Tidak tanggung-tanggung, apabila perusahaan menjalankan program pendidikan
vokasi industri, pemerintah memberikan potongan pajak hingga 200%.
Sedangkan, bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan di
Indonesia akan diganjar pengurangan pajak sampai 300%.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk pengendalian impor, yakni dengan
memberlakukan aturan safeguard (pengamanan perdagangan) untuk industri
tekstil dan produk tekstil (TPT). Dalam aturan *safeguard,* Kemenperin juga
mendorong diterapkan di industri alas kaki. Langkah ini diperlukan untuk
melindungi industri alas kaki dalam negeri dari serbuan produk impor.

“Kami lihat harus ada *safeguarding*, jadi industri sepatu kita bisa
kompetitif dengan produk-produk yang datang dari luar negeri,” sebut Agus.
Dengan adanya safeguard ini, diharapkan produk alas kaki dan produk tekstil
bisa semakin bersaing dengan produk- produk impor.

Kirim email ke