https://www.indonesiakininews.com/2019/11/dubes-saudi-arabia-untuk-indonesia.html



Dubes Saudi Arabia Untuk Indonesia Permalukan & Bongkar Kebohongan Rizieq
Shihab
 Monday, 11 November 2019
<https://www.indonesiakininews.com/2019/11/dubes-saudi-arabia-untuk-indonesia.html>


INDONESIAKININEWS.COM - Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia mengakui
belum menerima informasi dari Riyadh bahwa pemerintah Indonesia telah
meminta pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq
Shihab.
"Kami belum menerima informasi resmi apa pun terkait hal itu," kata Kepala
Bagian Media dan Pers Kedubes Saudi di Jakarta, Fawaz Abdullah Althaymin,
Senin (11/11/19).

Pernyataan itu diutarakan Fawaz ketika dimintai konfirmasi mengenai klaim
Rizieq yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta Saudi
mencegahnya pulang ke Indonesia

Dalam video yang dirilis di akun YouTube Front TV, Rizieq bahkan
menunjukkan bukti yang dia klaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah
Indonesia.

Surat itu disebut ditujukan kepada pemerintah Saudi.

Rizieq menuturkan surat pencekalan itu merupakan alasan mengapa ia tidak
bisa pulang setelah tinggal di Saudi selama dua tahun lebih dan menghindari
proses hukum yang menjeratnya di Indonesia.

Secara terpisah, Duta Besar Saudi di Jakarta, Esam A. Abid Althagafi,
menuturkan Rizieq bisa segera kembali ke Indonesia ketika masalahnya di
negara itu selesai, salah satunya terkait waktu tinggal yang melebihi
masanya atau overstay.

Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, sebelumnya menuturkan
bahwa Rizieq memang sudah tidak memiliki izin tinggal sah di negara kaya
minyak itu sejak 20 Juli 2018 lalu.

Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, Rizieq bisa terancam hukuman enam bulan
penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin
tinggal kedaluwarsa.

Setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara
itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran
pertama.

Sanksi itu bisa meningkat menjadi denda 50 ribu dan kurungan 6 bulan
penjara jika diikuti tiga atau lebih pelanggaran keimigrasian lainnya.

Selain denda, Rizieq juga terancam dideportasi.

Sebelum dideportasi, para pelanggar keimigrasian Saudi juga harus lebih
dulu menghadapi penahanan di penjara sambil menunggu persidangan
keimigrasian dan proses pemulangan.

Pelanggar izin tinggal Saudi pun terancam dilarang masuk kembali ke negara
tersebut selama 5-10 tahun, hingga seumur hidup untuk kasus tertentu.

"Selebihnya, kami tidak tahu lebih dari itu. Yang tahu betul status
(Rizieq) itu KBRI di Riyadh," kata Esam dalam jamuan makan malam pemimpin
redaksi media Indonesia di kediamannya di Jakarta.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
menepis pernyataan Rizieq Shihab soal surat pencekalan dari pemerintah
Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan, hingga
saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan penangkalan Rizieq untuk
masuk ke Indonesia.

Sesuai ketentuan, penerbitan surat penangkapan baru dapat dilakukan atas
permohonan instansi maupun penegak hukum lain

S : cnnindonesia

Kirim email ke