https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/25/11/2019/putri-politikus-pdip-ini-diduga-terlibat-kasus-impor-bawang-putih/
*Putri Politikus PDIP Ini Diduga Terlibat Kasus Impor Bawang Putih*

KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>

25 November 2019, 19:43:30 WIB

*Mantan Anggota DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan
seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK
menahan enam orang tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait
kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan
barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp 2,1
miliar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )*



*JawaPos.com* – Putri mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman
Dharmantra, Made Ayu Ratih disebut turut terlibat dalam perkara dugaan suap
terkait pengurusan impor bawang putih 2019. Keterlibatan itu diungkapkan
oleh orang kepercayaan politikus PDIP, Mirawati Basri saat bersaksi di
Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad
Takdir Suhan menanyakan hubungan Made Ayu Ratih dengan Mirawati Basri. Saat
itu, Basri mengaku telah meminta Ayu untuk menjadi asiten ayahnya, I Nyoman
serta dirinya.

“Saya minta Ayu untuk bisa dampingi ayahnya menjadi asisten, atau menjadi
asisten saya. Karena bahasa Inggrisnya bagus,” kata Mirawati, Senin (25/11).

Menanggapi pernyataan tersebut, Takdir menanyakan adanya komunikasi
Mirawati dengan putri I Nyoman Dharmantra terkait pengurusan impor bawang
putih.

“Saya sampaikan (pengurusan suap bawang putih) ke Ayu. Ini ada pengurusan
kuota bawang putih 20.000 ton di kali Rp 2 ribu. Dan nanti kalau ada sisa
biayanya, kemudian nanti akan dibagi-bagi bersama-sama,” ungkap Mirawati.

Untuk meyakini kebenaran pernyataan Mirawati kepada majelis hakim, Takdir
mengonfirmasi keterangan orang kepercayaan I Nyoman itu yang tertera dalam
berkas acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP itu, Mirawati mengatakan, peran Made Ayu Ratih itu ialah untuk
menjembatani dan menyampaikan komunikasi dirinya kepada I Nyoman terkait
pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan
(Kemendag). Selain itu, Ayu juga merupakan asisten I Nyoman.

“Iya benar,” tandas Mirawati.

Mirawati merupakan tersangka dalam kasus ini. Dalam sidang itu, dia
bersaksi untuk tiga terdakwa yakni pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA)
Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Ketiganya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan
anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra. Uang tersebut
diberikan guna mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di
Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Sebagai pihak yang diduga penyuap, Afung, Dody dan Zulfikar didakwa
melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kirim email ke