*Kalau para siswa tidak memberikan hormat kapada bendera merah poteh,
karena sesuai ajaran agama yang mereka anut dilarang menyembah berhala,
apakah mereka dibebaskan oleh tuntutan hukum anti negara? Bendera Merah
Putih dibuat berdasarkan umubul-umbul kerajaan Mojopahit  yang sesuai
tafsiran agama mereka adalah kerajaan kafir. hehehehhehehe*

https://www.suara.com/news/2019/11/27/213453/ogah-hormat-bendera-merah-putih-dua-siswa-smp-dikeluarkan-dari-sekolah



*Ogah Hormat Bendera Merah Putih, Dua Siswa SMP Dikeluarkan dari Sekolah*

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 27 November 2019 | 21:34 WIB

[image: Ogah Hormat Bendera Merah Putih, Dua Siswa SMP Dikeluarkan dari
Sekolah]lustrasi. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

*"Makanya kami sepakati bahwasanya, kami dapat memfasilitasi anak-anak
tersebut bisa bersekolah tapi mungkin di paket atau non-formal," kata
dia.* *Suara.com
- *Gegara tak mau hormat *bendera Merah Putih*
<https://www.suara.com/tag/bendera-merah-putih> dan menyanyikan *lagu
Indonesia Raya* <https://www.suara.com/tag/lagu-indonesia-raya>, dua
pelajar SMP Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolahnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan
bahwa sementara ini baru dua anak yang telah dikeluarkan dari sekolah
tersebut.

Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan stakeholders terkait
seperti pihak SMPN 21 Batam, Dewan Pendidikan Batam, Komisi Perlindungan
Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Kementerian Agama (Kemenag) Batam,
serta TNI-Polri.

"Kedua anak tersebut menganut aliran kepercayaan tertentu, tidak boleh
menghormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar
Hendri Arulan seperti dikutip dari *Batamnews.co.id
<http://Batamnews.co.id>*--jaringan *Suara.com*, Rabu (27/11/2019).

Sebelum ada keputusan tersebut, pihak sekolah sudah melakukan pembinaan.
Bahkan proses pembinaan ini sudah dilakukan selama setahun belakangan.
Namun hasilnya, kedua anak tersebut tetap juga tidak mau mengubah paham
yang dianutnya.

"Makanya kami sepakati bahwasanya, kami dapat memfasilitasi anak-anak
tersebut bisa bersekolah tapi mungkin di paket atau non-formal," kata dia.

Sementata itu, Danramil 02/Batam Barat, Kapten R Sitinjak menyampaikan
tidak menghormat bendera merah putih yang sebagai lambang negara dan tidak
mau menyanyikan lagu Indonesia Raya tergolong perbuatan makar.




"Itu tindakan melawan hukum," kata Kapten R Sitinjak.

Selain itu, Komite SMP 21 Batam, Dadang Mai Asdinata menambahkan bahwa
sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, termasuk juga menghadirkan
orangtua kedua anak tersebut.

"Dan tidak ada titik temu, mereka ingin anaknya bersekolah, tapi tak mau
mengubah sikap anak mereka yang menyalahi aturan tersebut," katanya.

Sumber: www.batamnews.co.id
<https://www.batamnews.co.id/berita-56105-dua-pelajar-smp-21-batam-dikeluarkan-karena-ogah-hormat-bendera-merah-putih.html>

Kirim email ke