*Kalau para siswa tidak memberikan hormat kapada bendera merah poteh, karena sesuai ajaran agama yang mereka anut dilarang menyembah berhala, apakah mereka dibebaskan oleh tuntutan hukum anti negara? Bendera Merah Putih dibuat berdasarkan umubul-umbul kerajaan Mojopahit yang sesuai tafsiran agama mereka adalah kerajaan kafir. hehehehhehehe*
https://www.suara.com/news/2019/11/27/213453/ogah-hormat-bendera-merah-putih-dua-siswa-smp-dikeluarkan-dari-sekolah *Ogah Hormat Bendera Merah Putih, Dua Siswa SMP Dikeluarkan dari Sekolah* Agung Sandy Lesmana Rabu, 27 November 2019 | 21:34 WIB [image: Ogah Hormat Bendera Merah Putih, Dua Siswa SMP Dikeluarkan dari Sekolah]lustrasi. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay] *"Makanya kami sepakati bahwasanya, kami dapat memfasilitasi anak-anak tersebut bisa bersekolah tapi mungkin di paket atau non-formal," kata dia.* *Suara.com - *Gegara tak mau hormat *bendera Merah Putih* <https://www.suara.com/tag/bendera-merah-putih> dan menyanyikan *lagu Indonesia Raya* <https://www.suara.com/tag/lagu-indonesia-raya>, dua pelajar SMP Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolahnya. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan bahwa sementara ini baru dua anak yang telah dikeluarkan dari sekolah tersebut. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan stakeholders terkait seperti pihak SMPN 21 Batam, Dewan Pendidikan Batam, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Kementerian Agama (Kemenag) Batam, serta TNI-Polri. "Kedua anak tersebut menganut aliran kepercayaan tertentu, tidak boleh menghormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Hendri Arulan seperti dikutip dari *Batamnews.co.id <http://Batamnews.co.id>*--jaringan *Suara.com*, Rabu (27/11/2019). Sebelum ada keputusan tersebut, pihak sekolah sudah melakukan pembinaan. Bahkan proses pembinaan ini sudah dilakukan selama setahun belakangan. Namun hasilnya, kedua anak tersebut tetap juga tidak mau mengubah paham yang dianutnya. "Makanya kami sepakati bahwasanya, kami dapat memfasilitasi anak-anak tersebut bisa bersekolah tapi mungkin di paket atau non-formal," kata dia. Sementata itu, Danramil 02/Batam Barat, Kapten R Sitinjak menyampaikan tidak menghormat bendera merah putih yang sebagai lambang negara dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya tergolong perbuatan makar. "Itu tindakan melawan hukum," kata Kapten R Sitinjak. Selain itu, Komite SMP 21 Batam, Dadang Mai Asdinata menambahkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, termasuk juga menghadirkan orangtua kedua anak tersebut. "Dan tidak ada titik temu, mereka ingin anaknya bersekolah, tapi tak mau mengubah sikap anak mereka yang menyalahi aturan tersebut," katanya. Sumber: www.batamnews.co.id <https://www.batamnews.co.id/berita-56105-dua-pelajar-smp-21-batam-dikeluarkan-karena-ogah-hormat-bendera-merah-putih.html>
