*Apakah makin banyak orang pergi naik haji makin bertambah orang suci  dan
makin berkurang kejahatan dan koruptor di NKRI?*

http://www.sinarharapan.co/kesra/read/10372/menag_sebut_pemerintah_akan_menambah_kuota_haji



Menag Sebut Pemerintah Akan Menambah Kuota HajiSelasa , 26 November 2019 |
10:35

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan pemerintah akan
menambah kuota haji cadangan untuk masa haji 2020M/1441H menjadi 10 persen.
Hal itu dilakukan untuk menyiasati agar kuota haji yang telah dimiliki
Indonesia dapat terserap lebih optimal.

"Sebelumnya, kuota haji cadangan hanya sebesar 5 persen, atau sekitar
10.200 jemaah. Angka ini ternyata masih belum bisa memenuhi ketika ada
jemaah haji batal berangkat. Jadi tahun depan dapat dinaikkan menjadi 10
persen," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komisi VIII DPR di
Cisarua, Bogor, Senin (25/11/2019) seperti dilansir dari situs Kementerian
Agama.

Pada musim haji 2019M/1440H, Fachrul menjelaskan kuota jemaah haji
Indonesia terserap 99,44 persen.

"Dari 214 ribu kuota jemaah haji reguler, telah diberangkatkan sebanyak
212.732 jemaah. Ini terdiri dari 211.298 jemaah haji dan 1.434 Petugas Haji
Daerah (PHD)," ujar Fachrul.

Ia mengungkapkan pada musim haji 1440H/2019M ada 1.189 jemaah dan 79
anggota Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) yang tidak berangkat. Fachrul
mengatakan umumnya para jemaah dan anggota TPHD itu secara dokumen
persyaratan termasuk visa sudah siap berangkat ke Tanah Suci, Makkah, Arab
Saudi.

"Namun, karena alasan pribadi, mereka banyak mengundurkan diri. Mulai dari
alasan sakit, hamil, atau pun alasan pribadi lainnya. Hal ini yang kemudian
perlu kita sikapi. Salah satunya kita menambah kuota haji cadangan menjadi
10 persen. Agar tentunya kemanfaatan kuota yang kita miliki dapat optimal,"
imbuhnya.

Dalam Rapat Kerja Gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto
dan dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Perhubungan
tersebut, Fachrul Razi melaporkan 10 inovasi haji 2019.

Salah satunya adalah percepatan keimigrasian (Fast Track) sehingga jemaah
tak perlu lagi melewati loket imigrasi setibanya di Bandara Jeddah atau
Madinah (Arab Saudi)."Karena proses keimigrasian sudah dilakukan semua di
tanah air. Selain itu juga ada tambahan layanan berupa pengurusan dan
pengantaran bagasi jemaah dari bandara ke hotel langsung oleh maktab wukala
almuwahad," ujar Fachrul.

Namun, sambungnya, layanan yang telah dilaksanakan sejak 2018 itu belum
bisa dinikmati seluruh calon jemaah haji Indonesia. Fasilitas itu baru
dirasakan jemaah dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan Jawa Barat.

"Ini yang diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta saja. Kita akan
upayakan tahun depan, agar fast track ini dapat juga diberikan kepada
jemaah-jemaah lainnya. Setidaknya untuk embarkasi-embarkasi besar," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan pemerintah agar
melakukan terobosan untuk memangkas lamanya daftar tunggu calon jamaah haji
Indonesia.

Hidayat menjelaskan, payung hukum mengenai penentuan kuota jamaah haji tiap
negara adalah Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT
OKI) tahun 1987, di mana ditentukan kuota jamaah haji adalah menggunakan
rasio 1/1000.

Ia mengatakan pada 2013 hingga 2016, Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota
jamaah haji sebesar 20 persen, terkait dengan proyek renovasi Masjidil
Haram, atau sejumlah 42.000 per tahun, bagi calon jamaah haji Indonesia.
Namun, kata dia, kuota yang hilang selama proses renovasi tersebut belum
dikembalikan. Padahal pembangunan dan perluasan kawasan tawaf sudah selesai.

Oleh karena itu, menurut Hidayat, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk
menagih janji pengembalian kuota yang dipangkas tersebut.

Dengan semakin meningkatnya penduduk Indonesia, peraturan rasio 1/1000 yang
ditetapkan sejak 1987, menurut dia, sudah tidak relevan. Meningkatnya
permintaan haji dalam kondisi kuota haji yang tidak berubah menyebabkan
waktu tunggu calon jamaah haji semakin panjang. Hidayat menyebutkan, di
Sulawesi Selatan masa tunggu haji sudah mencapai 40 tahun, di Sumatera
sekitar 25 tahun, di DKI Jakarta 20 tahun.

"Agar Pemerintah Indonesia mengusulkan kembali kepada OKI untuk membahas
ulang mengenai pembagian kuota, sebab payung hukumnya ada di sana. Jika
payung hukumnya bisa kita ubah, maka ini akan membawa manfaat yang besar
bagi calon jamaah haji kita," ujar Hidayat*.*(*E-2/ant*)

Kirim email ke