"Hakim yang bertugas menyatakan Yuli bebas dari tuduhan pelanggaran setelah 
bukti yang ada tidak memadai untuk hukuman Yuli.

Namun, pihak imigrasi setempat tetap menahan dan mendeportasi Yuli."


-


Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka

"Apa yang dialami Yuli juga dialami banyak PRT Migran lainnya dan bisa saja 
menimpa kita semua..."
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 04 Desember 2019 | 20:04 WIB

Suara.com - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) turut prihatin dan marah 
atas perlakuan diskriminatif pemerintah Hong Kong kepada Yuli Riswati lhingga 
memaksa buruh migran tersebut menandatangani persetujuan deportasi ke Indonesia.

JBMI menyebutkan Yuli hanya satu dari sekian buruh migran yang berprofesi 
sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Koordinator JBMI Sringatin mengatakan Yuli sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong 
dan menjalani profesi sebagai PRT migran. Namun di samping itu, Yuli Riswati 
adalah PRT migran asal Indonesia yang telah bekerja di Hong Kong lebih dari 10 
tahun dan aktif dalam bidang kepenulisan.

Yuli juga aktif menulis dan kerap mengangkat isu-isu yang berkaitan tentang 
persoalan PRT Migran. Bahkan prestasi menulisnya tersebut dibuktikan dengan 
peroleh penghargaan dari the Taiwan Literature Award for Migrants.

Namun, cerita kelam pun datang dari Yuli ketika dirinya ditangkap dan 
disidangkan dengan tuduhan tidak memperpanjang visa kerja atau overstay. Yuli 
ditangkap pada 23 September lalu.

"Seperti pengakuannya Yuli yang masih bekerja di rumah majikan lupa bahwa dia 
harus memperpanjang visa kerjanya setelah memperbaharui paspornya," kata 
Sringatin dalam keterangan tertulisnya di Hong Kong, Rabu (4/12/2019).

Pada tanggal 23 September 2019, Yuli ditangkap dan disidangkan dengan tuduhan 
tidak memperpanjang visa kerja (overstay). 

Yuli kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Shatin pada 4 November 
2019. Hakim yang bertugas menyatakan Yuli bebas dari tuduhan pelanggaran 
setelah bukti yang ada tidak memadai untuk hukuman Yuli.

Namun, pihak imigrasi setempat tetap menahan dan mendeportasi Yuli. Alasan 
Imigrasi melakukan hal tersebut karena Yuli dianggap tidak memiliki visa kerja 
dan tempat tinggal sehingga mesti keluar dari Hong Kong. Sringatin menjelaskan 
bahwa pihak majikan Yuli telah menawarkan untuk memudahkan proses visa Yuli.

"Namun tawaran tersebut ditolak oleh imigrasi. Yuli dipaksa menandatangani 
surat perintah pemulangan (removal order) dan jika menolak maka dia akan 
ditahan hingga waktu yang tidak terbatas," ujarnya.

Ketika menjalani masa penahanannya tersebut, kondisi kesehatan Yuli kian 
menurun dan terpaksa menandatangani surat persetujuan pemulangan pada 2 
Desember 2019.

"Apa yang dialami Yuli juga dialami banyak PRT Migran lainnya dan bisa saja 
menimpa kita semua. Hal ini karena Pemerintah Hong Kong sengaja mengikat PRT 
Migran dengan peraturan-peraturan yang diskriminatif," ujarnya.

Sringatin menyebutkan PRT Migran yang bekerja di Hong Kong diikat dengan visa 
kerja yang sangat terbatas. Visa PRT Migran tergantung pada majukan yang 
menandatanganinya. Semisal ada pemutusan kontrak, maka hanya diizinkan tinggal 
maksimal 14 hari dan setiap tahun diharuskan memperbaharui visa kerja dengan 
cara keluar dari Hong Kong (Mandatory Exit).

"Banyak PRT Migran yang tidak memahami aturan ini atau kadang lupa yang umum 
juga terjadi di kalangan orang-orang organisasi," katanya.

Kemudian PRT Migran di Hong Kong dilarang untuk melakukan aktivitas apapun yang 
tidak tertera dalam kontrak kerja. Apabila ketahuan maka dianggap telah 
melakukan pelanggaran izin tinggal dan bisa dipersidangkan, dihukum, 
dideportasi dan di-blacklist.

Lalu PRT Migran tidak memiliki hak untuk menjadi penduduk tetap meskipun sudah 
tinggal selama lebih dari 10 tahun. Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar 
Hong Kong, orang asing yang telah tinggal selama 7 tahun berturut-turut maka 
dapat mengajukan untuk menjadi permanent resident atau penduduk tetap.

Berangkat dari pengalaman yang dirasakan Yuli, maka JBMI berharap agar PRT 
Migran bisa memperhatikan hal-hal yang mesti dipenuhi.



Kirim email ke