https://suaraislam.id/negara-darurat-korupsi-mengapa-diberi-grasi/


*Negara Darurat Korupsi, Mengapa Diberi Grasi?*

 4 Desember 2019


Komitmen pemerintahan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi makin minim.
Setelah menolak merevisi UU KPK yang disahkan, belum lama Presiden Jokowi
memberi grasi terpidana korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau, Annas
Maamun.

Grasi itu diberikan karena Jokowi menilai Annas sudah tua dan kondisi
kesehatannya mulai menurun. Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD
akut), disepsia syndromesyndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia,
dan sesak napas. Grasi terhadap Annas Maamun diberikan lewat Keputusan
Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 berupa pengurangan masa hukuman satu tahun
penjara. Artinya, Annas hanya akan menjalani masa hukuman 6 tahun dari
divonis 7 tahun. Annas diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 mendatang
dari Lapas Sukamiskin.

Kemanusiaan menjadi alasan kuat Presiden memberii grasi pada mantan
Gubernur Riau tersebut. Uzur, sakit-sakitan, dan sudah renta. Kondisi ini
mengingatkan penulis pada sosok yang keadaannya tidak jauh beda dengan
Annas Maamun. Meski kasus yang membelitnya bukan korupsi, tapi terpidana
terorisme, yaitu Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. ABB dijatuhi hukuman 15 tahun
penjara karena dianggap terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh.
Hukuman itu dikurangi menjadi 9 tahun penjara. Kondisi yang sakit-sakitan
membuatnya harus keluar masuk rumah sakit. Pada Januari 2019 lalu sempat
ada pengajuan pembebasan untuk ABB. Hingga saat ini, pembebasan itu tak
lagi menggaung.

Oleh banyak pihak, pemberian grasi kepada Annas dianggap sikap tebang
pilih. Mengapa grasi itu tidak diterapkan pada ABB pula? Publik menilai
ustaz Abu Bakar Ba’asyir dinilai lebih layak menerima grasi ketimbang
terpidana korupsi. Mengapa Presiden beda sikap? Peneliti ICW Kurnia
Ramadhana menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat
ditoleransi dengan pemotongan masa hukuman untuk alasan apapun, termasuk
alasan kemanusiaan.

Korupsi di negeri bagai sel kanker yang terus bertumbuh di tubuh
pemerintah. Mati satu tumbuh seribu. Mengakar dan sulit diberantas. Sudah
semestinya pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang tidak
setuju pemberian grasi pada koruptor. Bagaimana mau memberi efek jera bila
terpidana korupsi diberi kemudahan untuk meringankan hukumannya? Setelah
sel mewah dalam penjara hingga plesiran kemana-mana mengindikasikan bahwa
hukuman yang ada tak membuat jera pelakunya. Dari balik penjara masih bisa
bertindak rasuah. Hal ini tentu tak sebanding dengan kerugian negara akibat
korupsi yang mereka lakukan.

Sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi. Kalau memang komitmen berantas
korupsi, jangan setengah hati. Jangan sampai publik menganggap bahwa
pemerintah tak serius membasmi korupsi. Dan terkesan melindungi perilaku
korupsi itu sendiri. KPK diperlemah, hukuman tak berefek jera, diberi
keringanan pula.

Dalam Islam, korupsi tak akan dibiarkan menganga sedemikian rupa. Ada
tindakan preventif dan kuratif yang diterapkan. Secara prevenrif, Islam
akan membangun ketakwaan personal hingga komunal. Pejabat ditanamkan agar
berlaku jujur dan amanah. Negara juga akan melakukan pengawasan harta para
pejabat. Bila terjadi penggelembungan harta kekayaan melebihi batas
kewajaran, maka dilakukan penghitungan harta para pejabat negara. Di masa
Khalifah Umar bin Khattab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu
menghitung harta kekayaan para pejabatnya seperti Gubernur, Wali, dan Amil.

Sistem Islam melarang pejabat menerima hadiah. Rasulullah Saw bersabda:
“Siapa saja yang kami (Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan
dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil
olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan. (HR. Abu Dawud). Hadiah
apapun yang sifatnya di luar haknya, tak boleh diterima.

Sistem Islam juga akan melakukan tindakan kuratif manakala korupsi masih
dilakukan para pejabat. Hukuman ta’zir yang sesuai kebijakan Khalifah.
Yakni sanksi yang memberi efek jera dan sebagai penebus dosa. Dengan
begitu, pelakunya terdorong untuk bertobat. Satu pilar yang tak kalah
penting dalam mencegah korupsi adalah keteladanan pemimpin. Kesederhanaan
dan ketawadhu’an Khalifah Umar bin Khattab menjadi bukti bahwa menjadi
pemimpin adalah amanah besar. Berkaitan dengan dosa dan pahala. Hisabnya
paling lama dan pertanggungjawabannya paling berat di hadapan Allah
Subhanahu wa Ta’ala.

*Chusnatul Jannah*
*Member Komunitas Creator Nulis*

Kirim email ke