https://www.harianterbit.com/nasional/read/113531/Presiden-Tiga-Periode-Berbahaya-Indonesia-Bisa-Gaduh-dan-Kacau



Presiden Tiga Periode Berbahaya, Indonesia Bisa Gaduh dan Kacau
Sammy
Selasa, 26 November 2019 - 10:17 WIB
[image: Presiden Tiga Periode Berbahaya, Indonesia Bisa Gaduh dan Kacau]
Presiden Joko Widodo saat diambil sumpah jabatannya (ist)

*Jakarta, HanTer* - Wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga
periode menuai reaksi negatif di berbagai kalangan. Wacana ini layak
diwaspadai karena dapat menjadi ancaman serius dalam kehidupan demokrasi di
Indonesia. Hal ini harus dihentikan karena akan memicu kontroversi dan
kegaduhan yang membuat negeri ini kacau.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta wacana menambah masa
jabatan presiden menjadi tiga periode lewat amandemen UUD 1945 dihentikan.
Menurutnya, wacana itu berpotensi membuat negara kacau.

"Harus dihentikan karena wacana ini berbahaya bagi demokrasi kita, memicu
kontroversi dan kegaduhan. Jangan sampai ada orang yang mencoba-coba mau
tiga periode, kacau nanti negara kita," kata Fadli di Jakarta.

Fadli mengatakan wacana ini harus dihentikan karena jelas tidak sesuai
dengan Pasal 7 UUD 1945. Dalam konstitusi, dinyatakan bahwa presiden dan
wakil presiden hanya boleh menjabat paling lama dua periode kepemimpinan
atau 10 tahun.

Sementara itu, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti
Zuhro, menilai wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga
periode tidaklah relevan. Sebab menurutnya, persoalan masa jabatan periode
presiden bukanlah hal genting untuk dibahas saat ini.

"Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgen untuk membahas itu karena
bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi,"
kata Siti di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Ia meminta semua pihak taat pada konstitusi yang ada. Dimana, dalam
konstitusi yang berlaku saat ini, masa jabatan presiden yakni lima tahun
dan dapat dipilih maksimal selama dua periode.

*Ancaman Serius*

Disisi lain, wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode
dinilai layak diwaspadai serta dapat menjadi ancaman serius dalam kehidupan
demokrasi di Indonesia.

"Itu soal oligarki. Ada wacana presiden tiga periode, itu yang harus
diwaspadai," kata Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji
Ahmad di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Suparji mengatakan, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga
periode melalui amandemen UUD 1945 oleh MPR RI bakal terlaksana jika
dibiarkan. Karena itu, suara-suara penolakan terhadap wacana tersebut harus
terus digaungkan.

Terlebih saat ini, partai politik, DPR RI dan MPR RI sudah seragam.
Sehingga, untuk wacana tersebut sangat mudah untuk direalisasikan.

Sebelumnya, Wakil ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah
menegaskan hingga saat ini tidak terdapat urgensi untuk mengubah ketentuan
masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Sebaliknya, hal yang diinginkan dan
dianggap penting oleh partainya adalah menghidupkan kembali Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN).

"Tidak ada urgensinya untuk mengubah konstitusi kita yang menyangkut
tentang masa jabatan presiden. Mengubah satu pasal ribet sekali. Yang kita
harapkan itu menghadirkan kembali GBHN," tegas Basarah di Kompleks
Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

*Menolak*

Adapun Partai NasDem menolak usul perubahan masa jabatan presiden yang saat
ini maksimal dua periode menjadi tiga periode. Usulan ini masuk dalam
pembahasan amandemen UUD 1945.

"Cukup dua periode dengan lima tahun per periode. Gak perlu diotak-atik
lagi," ujar Ketua DPP NasDem, Achmad Effendy Choirie di Jakarta, Senin
(25/11/2019).

Menurutnya, periode lima tahun itu juga sudah melalui berbagai
pertimbangan. Serta, komparasi dari berbagai negara di dunia yang menganut
sistem demokrasi. "Pilihan ini jalan tengah. Sekali lagi, tidak perlu
diotak-atik lagi," terang dia.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Demokrat
Syarif Hasan, menilai tak ada urgensi penambahan masa jabatan presiden
menjadi tiga periode.

"Saat ini badan kajian yang akan mendalami hal tersebut masih dalam taraf
penyempurnaan," ungkapnya di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Selain itu ia menerangkan bahwa terlalu dini untuk menilai prihal
penambahan masa jabatan. "Saya pikir sudah cukup dua kali lima tahun, tidak
ada urgensinya, dan belum ada pemikiran sampai sejauh itu," kata Syarif.

*Membahayakan*

Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menilai wacana perubahan
masa jabatan presiden terkait rencana amendemen UUD 1945 merupakan hal yang
membahayakan. Ia berpendapat wacana itu kontraproduktif dengan rekomendasi
MPR periode 2014-2019, yakni menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN).

"Kalau menurut saya sih membahayakan ya. Jadi tidak produktif. Ya
boleh-boleh saja (berwacana). Tapi produktif tidak? Kan begitu," ujar
Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Di sisi lain, lanjut Djarot, perubahan masa jabatan presiden dikhawatirkan
akan membawa Indonesia seperti pada masa-masa Orde Baru.

Kirim email ke