-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/read/detail/277426-jaksa-kasus-ahok-ungkap-ini-saat-seleksi-hakim-mk


Kamis 12 Desember 2019, 20:55 WIB

Jaksa Kasus Ahok Ungkap ini saat Seleksi Hakim MK

Antara | Politik dan Hukum
 
Jaksa Kasus Ahok Ungkap ini saat Seleksi Hakim MK

Antara
Calon hakim konstitusi Yudi Kristiana
 

PANITIA seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi mencari tahu keberpihakan 
calon hakim konstitusi Yudi Kristiana yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta 
Timur terhadap keadilan atau kepastian hukum.

"Pilih mana kepastian atau keadilan?" tanya Ketua Pansel Hakim MK, Harjono di 
gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (12/12).

Tanya jawab itu berlangsung dalam tes wawancara terbuka untuk delapan orang 
calon hakim konstitusi untuk mencari pengganti hakim konstitusi perwakilan 
pemerintah I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 
Januari 2020.

"Kembali ke putusan pidana mati misalnya, kita membicarakan hak terpidana tapi 
bagaimana perlindungan masyarakat dari bahaya yang diakibatkan pelaku," jawab 
Yudi.

"Itu kalau pelaku terbukti bersalah tapi kalau misalnya orang itu dipidana mati 
karena dituduh membunuh tapi ternyata dia tidak membunuh? Bisa saja 
bertahun-tahun setelahnya ditemukan novum (bukti baru)," tanya Harjono.    

"Saya ingat saat kuliah di Undip, disampaikan penegak hukum pertama harus 
menggunakan hati nurani baru cari pasalnya tapi realitasnya bukan seperti itu, 
tapi lebih ke perut sehingga tidak sampai ke keadilan yang hakiki, bekerjanya 
hukum adalah searching for the truth, di hukum pidana ada hukum acaranya dan di 
MK berakhir di keadilan yang hakiki," jawab Yudi.

"Tapi keadilan hakiki itu apa? Apakah masyarakat banyak atau apa?" tanya 
panelis dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga Guru Besar 
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Aji Samekto.

"Keadilan tidak selalu bisa diukur, apa itu keadilan? Karena mungkin dalam 
putusan ada dissenting opinion padahal dissenting itu yang merupakan keadilan 
hakiki, tapi kita harus legowo berjalan bersama. Seperti saya ditunjuk jadi 
jaksa peneliti kasus Ahok (mantan Gubenrur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama). 
Saya mengatakan tidak bisa dilanjutkan tapi saya serahkan ke pimpinan karena 
itu bertentangan dengan hati nurani saya," jawab Yudi.

Pansel MK sudah melakukan tes wawancara kepada lima orang calon hakim 
konstitusi pada 11 Desember 2019, yaitu Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard 
L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki.

Sedangkan pada 12 Desember 2019 pansel menguji Widodo Ekatjahjana, Umbu Rauta 
dan Yudi Kristiana.

Pansel akan memberikan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 
2019 dan selanjutnya Presiden Joko Widodo akan memilih satu nama. Tiga nama 
tersebut dipertimbangkan dari hasil wawancara, tes kesehatan serta berbagai 
data dari KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial. (X-15)

Baca juga: Pansel Cari Pengganti Hakim Palguna

Baca juga: Mahfud MD: Patrialis Produk Seleksi Hakim MK yang tidak Transparan

Baca juga: 8 Ahli Hukum Bersaing Jadi Hakim MK








Kirim email ke