*Kivlan pernah bilang PKI telah bangkit, pernyatan ini diucapkan dalam diskusi/debat pada salah satu program TV beberapa waktu lalu, jadi mereka perlu ditumpas,katanya. Agaknya benar pernyataannya itu , tetapi bukan mereka ditumpas, tetapi malah Kivlan Zen dijebloskan ke dalam tahanan rumah. *
https://news.detik.com/berita/d-4827169/kivlan-zen-saya-tidak-bersalah-semua-rekayasa-polisi-sama-wiranto?tag_from=news_mostpop *Kivlan Zen: Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi Sama Wiranto* Zunita Putri - detikNews Rabu, 18 Des 2019 11:08 WIB *Jakarta* - Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen <https://www.detik.com/tag/kivlan-zen> mengklaim dirinya tidak bersalah. Kivlan menuding polisi dan eks Menko Polhukam Wiranto <https://www.detik.com/tag/wiranto> sengaja melakukan rekayasa dalam kasusnya. "Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan kepada wartawan sebelum sidang eksepsi dimulai, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). *Baca juga:**Berkursi Roda, Kivlan Zen Tiba di PN Jakpus untuk Jalani Sidang Eksepsi* <https://news.detik.com/read/2019/12/18/104244/4827131/10/berkursi-roda-kivlan-zen-tiba-di-pn-jakpus-untuk-jalani-sidang-eksepsi> Terkait pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa juga dari kasus ini, Kivlan mengaku bukan memberikan uang untuk pembelian senjata. Kivlan mengaku uang utu ditujukan dalam rangka supersemar. "Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar (surat perintah sebelas maret) kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik," ucap Kivlan dengan nada lemah dan suara pelan. *Simak Video "Kivlan Zein Prihatin Kondisi Wiranto, Upaya Perdamaian?"* Selanjutnya <https://news.detik.com/berita/d-4827169/kivlan-zen-saya-tidak-bersalah-semua-rekayasa-polisi-sama-wiranto/2>
