Perkara Ekspor Benih Lobster
Oleh :
Ronny P. Sasmita
Kamis, 19 Desember 2019 07:30 WIB
https://kolom.tempo.co/read/1285363/perkara-ekspor-benih-lobster/full&view=ok
Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi
berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37
miliar. (Humas KKP)Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17
April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis
lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)
*Ronny P. Sasmita*
/Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia/
Kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Reserse
Kriminal Kepolisian RI belum lama ini berhasil mengungkap penyelundupan
benih lobster ke luar negeri, yang angkanya mencapai Rp 900 miliar per
tahun. Bahkan angka riilnya bisa saja jauh lebih daripada itu. Dana
tersebut digunakan untuk mendanai pembelian benih lobster di dalam
negeri oleh pengepul dari tangan nelayan lokal. Menurut PPATK,
penyelundupan benih lobster ke luar negeri melibatkan sindikat
internasional. Dananya bersumber dari bandar di luar negeri yang
kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Dana tersebut
dialirkan via usaha valuta asing atau jasa penukaran uang.
Dalam perspektif pajak, penyelundupan benih lobster ke luar negeri tentu
saja akan merugikan keuangan negara karena akan mengurangi penerimaan
negara. Pertimbangan tersebut agaknya dijadikan justifikasi utama oleh
Menteri Kelautan Edhy Prabowo untuk mempertimbangkan revisi atau mungkin
pencabutan aturan lama tentang pelarangan ekspor benih lobster. Aturan
tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2016 dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari
Indonesia yang diteken Menteri Kelautan saat itu, Susi Pudjiastuti.
Bahkan, ketika itu, dikabarkan aturan tersebut dicap sebagai "permen
pahit" oleh ribuan nelayan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena
Susi dianggap hanya bisa melarang tapi tak memberikan solusi untuk
mengantisipasi terhentinya aktivitas ekonomi nelayan benih lobster.
Alasan yang dikedepankan kala itu lebih dominan pada sisi lingkungan
(keberlanjutan benih lobster), sehingga sisi ekonominya tampak
terpinggirkan. Walhasil, selama Susi menjabat, belum terlihat ada
kebijakan Kementerian Kelautan yang menjadi rencana strategis lanjutan
dari peraturan itu. Misalnya, peta jalan pembudidayaan lobster untuk
meningkatkan daya saing dan nilai tambah komoditas tersebut.
Jika bersandar pada justifikasi peningkatan ketahanan ekonomi dengan
perbaikan daya saing dan nilai tambah komoditas lobster, langkah Susi
melarang ekspor benih sudah ada di jalur yang benar. Kalaupun ada
kelemahan, itu terletak pada absennya upaya strategis Susi dalam
melanjutkan kebijakan tersebut ke level yang lebih strategis, yakni
menghadirkan kebijakan budi daya lobster dari hulu sampai ke hilir agar
menghasilkan komoditas lobster ekspor berdaya saing dan bernilai tambah
mumpuni.
Tapi, jika Menteri Edhy mencabut larangan ekspor benih lobster, ia tidak
memberikan solusi, tapi sekadar mengembalikan keadaan ke waktu sebelum
adanya peraturan tersebut. Padahal, yang menjadi persoalan, di satu sisi
kita memiliki anugerah keberlimpahan benih lobster, tapi di sisi lain
kita juga belum memiliki teknologi dan sistem budi daya yang baik untuk
mengembangkannya.
Jika Edhy membatalkan peraturan tersebut, visinya mengenai komoditas
lobster jauh lebih buruk ketimbang Susi. Dalam jangka panjang,
pencabutan larangan ekspor benih lobster itu bisa "membunuh" komoditas
lobster nasional. Jika suatu saat nanti kebutuhan nasional akan lobster
dewasa meningkat tajam tapi kapasitas produksi domestik tak sanggup
memenuhinya, mengimpor lobster dewasa akan menjadi keputusan yang
merugikan karena disparitas harga yang tajam antara benih lobster dan
lobster dewasa. Pada titik inilah kita akan kalah telak alias "terjajah".
Pembanding yang mudah dipahami adalah komoditas tambang. Sekitar dua
tahun lalu, di Cina, harga ore bauksit (mentah) kualitas tinggi hanya
sekitar US$ 50 per ton. Jika diolah, ia akan menghasilkan 650 kilogram
alumina dengan harga sekitar US$ 208 atau 5,2 kali lebih tinggi
dibanding bauksit. Apabila alumina diolah kembali, ia akan menghasilkan
325 kilogram aluminium dengan harga sekitar US$ 546 atau lebih tinggi
2,6 kali dari harga alumina atau 13,6 kali dari harga bauksit.
Jika ore bauksit diekspor ke negara yang punya smelter, Cina mendapat
US$ 50 per ton plus lapangan kerja untuk penambangan. Tapi negara tujuan
ekspor tersebut mendapat US$ 546 per ton plus lapangan kerja pengolahan
dengan level keterampilan menengah ke atas. Dengan alasan ini, Mahkamah
Konstitusi akhirnya melarang ekspor sumber daya alam mentah, seperti ore
bauksit, bijih nikel, dan kondensat, serta mewajibkan penambang
membangun smelter.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan benih lobster? Benih lobster dijual oleh nelayan hanya
sekitar Rp 30-50 ribu per kilogram. Benih tersebut diekspor ke Vietnam
dan dibudidayakan di sana. Setelah layak panen, lobster dijual dengan
harga sekitar Rp 1,4 juta per kilogram. Bahkan, dari cuitan Susi, harga
satu lobster mutiara dewasa seberat 800 gram bisa mencapai Rp 4 juta.
Bisa dibayangkan berapa peluang keuntungan yang diambil dari Indonesia
oleh negara importir benih lobster hanya karena mereka mampu
membudidayakannya.
Saya kira, dalam kacamata ketahanan ekonomi, tugas strategis Menteri
Kelautan adalah membangun nilai tambah dan daya saing produk perikanan
domestik, termasuk lobster. Itulah yang diharapkan dari menteri yang
baru. Jika hanya mencabut aturan atau revisi, itu bukan pekerjaan
visioner dan strategis. Sebab, siapa pun menterinya, pasti bisa
melakukannya.
Jika menteri yang baru dapat menawarkan peta jalan budi daya lobster
agar menjadi komoditas perikanan ekspor berdaya saing, bernilai tambah,
berprospek melebarkan lapangan kerja di sektor yang sama, lalu berjuang
mewujudkan dengan keberpihakan fiskal yang jelas dan program-program
pembudidayaan yang terukur, itu baru bisa disebut sebagai "kebijakan
pembeda" dan layak disebut pekerjaan besar.