https://www.voaindonesia.com/a/dua-kabupaten-sumatera-barat-larang-ibadah-dan-perayaan-natal/5209787.html


Dua Kabupaten Sumatera Barat Larang Ibadah dan Perayaan Natal 18/12/2019

   -

   Anugrah Andriansyah
   <https://www.voaindonesia.com/author/anugrah-andriansyah/q_oyo>

*Umat Nasrani di dua kabupaten di Sumatera Barat dilarang beribadah dan
melakukan perayaan Natal. Larangan itu ternyata bukan kali ini saja karena
sudah diberlakukan setiap tahunnya.*

VOA —

Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 tidak dapat dinikmati oleh umat Nasrani
di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten
Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Bukan hanya perayaan Natal dan Tahun Baru, umat Kristen Protestan dan
Katolik di dua kabupaten itu juga tak bisa melakukan ibadah layaknya umat
beragama lainnya.

Berdasarkan rapat pemerintahan Nagari (kelurahan) Sungai Tambang baru-baru
ini, yang terdiri dari ninik mamak (penghulu adat), tokoh masyarakat, dan
pemuda setempat, tidak mengizinkan kegiatan ibadah dalam bentuk apapun
secara bersama-sama termasuk perayaan Natal. Pemerintahan Nagari dan ninik
mamak juga meminta agar orang-orang Kristen di Sijunjung membuat surat
perjanjian tidak melaksanakan ibadah apapun, termasuk Natal.

Larangan melakukan ibadah dan perayaan Natal wilayah itu sudah berlangsung
lama. Setiap tahunnya, umat Nasrani di dua kabupaten tersebut kerap ditolak
untuk melakukan ibadah secara berjemaah. Hal itu diungkapkan oleh salah
seorang jemaat dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sungai Tambang,
Andi (bukan nama sebenarnya). Di wilayahnya bermukim terdapat tiga
denominasi HKBP dengan umat terdata 120 kartu keluarga (KK). Lalu, Katolik
60 KK, dan Gereja Bethel Indonesia sekitar 30 KK.

"Memang dari awal kami selalu ditolak tapi kami belum mau banyak bicara ke
publik karena kami juga mengusahakan bagaimana bernegosiasi. Jemaat sudah
terlalu jenuh dengan hal-hal begini," kata Andi saat dihubungi VOA, Selasa
malam (17/12).

Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin) di Bogor dan HKBP
Filadelfia di Bekasi menggelar ibadah Paskah di seberang Istana Merdeka,
Jakarta Pusat (foto: dok/ilustrasi).

Lanjutnya, penolakan ibadah umat Nasrani di dua kabupaten tersebut sudah
terjadi sejak awal tahun 2000. Kata dia, sekelompok warga menolak
pelaksanaan ibadah dan pernah membakar rumah yang digunakan sebagai tempat
kebaktian umat Katolik. Akibat pembakaran rumah tersebut, umat Katolik
antara tahun 2004 hingga 2009 di Jorong Kampung Baru tidak dapat
melaksanakan kebaktian secara berjamaah. Umat Katolik hanya melaksanakan
kebaktian secara pribadi di rumah rumah masing-masing.

"Intinya kemarin itu ya jelas mereka menolak, bukan hanya sebatas ibadah
Natal. Tapi semua bentuk ibadah. Mereka izinkan kalau ibadah di rumah
masing-masing. Bagaimana mungkin ada izin ibadah di rumah, itu konyol.
Mereka tidak pernah izinkan ibadah berjemaah. Kalau kami ingin beribadah
jemaah maka harus di tempat ibadah yang resmi. Itu sama saja dengan
menolak, bagaimana resmi mereka tidak izinkan," ucap Andi.

*Tiga Denominasi Dilarang Ibadah di Masing-Masing Komunitas*

Tidak sampai di situ, setiap tahunnya tiga denominasi tersebut selalu
ditolak untuk melakukan ibadah berjamaah pada masing-masing komunitasnya.
Beberapa tahun lalu mereka terpaksa membayar denda dua ekor kambing karena
dituduh melanggar ketentuan adat memaksa melaksanakan ibadah berjamaah bagi
umat Kristen.

"Secara pribadi melihat ini dampak dari otonomi daerah. Memang benar ada
undang-undang yang melindungi semua masyarakat Indonesia dengan latar
belakang agamanya yang diakui bahkan aliran kepercayaan. Namun ketika
kembali ke otonomi daerah tentu seakan-akan yang dikedepankan adalah
kebijakan di masing-masing daerah. Dengan alasan itu muncul
penolakan-penolakan terhadap tempat ibadah bahkan secara pribadi agama
seperti di Sumatera Barat. Saat ini dengan atas dasar kearifan lokal mereka
menolak ibadah dan tempat ibadah. Lucu saja, ternyata tidak semua
masyarakat Indonesia memahami soal Bhinneka Tunggal Ika," tutur Andi.

Lanjutnya, penolakan ibadah umat Nasrani di dua kabupaten tersebut sudah
terjadi sejak awal tahun 2000. Kata dia, sekelompok warga menolak
pelaksanaan ibadah dan pernah membakar rumah yang digunakan sebagai tempat
kebaktian umat Katolik. Akibat pembakaran rumah tersebut, umat Katolik
antara tahun 2004 hingga 2009 di Jorong Kampung Baru tidak dapat
melaksanakan kebaktian secara berjamaah. Umat Katolik hanya melaksanakan
kebaktian secara pribadi di rumah rumah masing-masing.

"Intinya kemarin itu ya jelas mereka menolak, bukan hanya sebatas ibadah
Natal. Tapi semua bentuk ibadah. Mereka izinkan kalau ibadah di rumah
masing-masing. Bagaimana mungkin ada izin ibadah di rumah, itu konyol.
Mereka tidak pernah izinkan ibadah berjemaah. Kalau kami ingin beribadah
jemaah maka harus di tempat ibadah yang resmi. Itu sama saja dengan
menolak, bagaimana resmi mereka tidak izinkan," ucap Andi.

*Tiga Denominasi Dilarang Ibadah di Masing-Masing Komunitas*

Tidak sampai di situ, setiap tahunnya tiga denominasi tersebut selalu
ditolak untuk melakukan ibadah berjamaah pada masing-masing komunitasnya.
Beberapa tahun lalu mereka terpaksa membayar denda dua ekor kambing karena
dituduh melanggar ketentuan adat memaksa melaksanakan ibadah berjamaah bagi
umat Kristen.

"Secara pribadi melihat ini dampak dari otonomi daerah. Memang benar ada
undang-undang yang melindungi semua masyarakat Indonesia dengan latar
belakang agamanya yang diakui bahkan aliran kepercayaan. Namun ketika
kembali ke otonomi daerah tentu seakan-akan yang dikedepankan adalah
kebijakan di masing-masing daerah. Dengan alasan itu muncul
penolakan-penolakan terhadap tempat ibadah bahkan secara pribadi agama
seperti di Sumatera Barat. Saat ini dengan atas dasar kearifan lokal mereka
menolak ibadah dan tempat ibadah. Lucu saja, ternyata tidak semua
masyarakat Indonesia memahami soal Bhinneka Tunggal Ika," tutur Andi.

BACA JUGA:
<https://www.voaindonesia.com/a/pakar-untuk-perkuat-toleransi-fkub-perlu-perpres/5181492.html>
Pakar: Untuk Perkuat Toleransi, FKUB Perlu Perpres
<https://www.voaindonesia.com/a/pakar-untuk-perkuat-toleransi-fkub-perlu-perpres/5181492.html>

*Umat Katholik Terpaksa Beribadah Secara Sembunyi-Sembunyi*

Keluhan yang sama tentang larangan ibadah dan perayaan Natal juga
disampaikan salah seorang jemaat umat Katolik di Sungai Tambang, berinisial
NE. Kata dia, selama ini mereka kerap beribadah dari satu rumah umat ke
tempat lainnya secara diam-diam.

"Ninik mamak mengatakan tidak mengizinkan karena ini pemerintahan sudah
kembali ke nagari. Maka ninik mamak di nagari memiliki kuasa untuk
melarang, kata mereka seperti itu. Sudah lama kita hidup berdampingan di
sini dengan masyarakat sekitar kami. Tidak ada masalah di sekitar sini tapi
kenapa bisa dari tokoh masyarakat yang hampir enggak pernah berjumpa dengan
kami, bisa terjadi hal seperti ini (larangan). Sementara dari masyarakat
sekitar tempat kami tinggal tidak ada masalah," jelas NE.

Sementara itu, pastor yang ada di Dharmasraya, Rama Freli Pasaribu
mengatakan larangan ibadah dan perayaan Natal juga terjadi di wilayahnya.
Awal mula umat Kristen di Nagari Sikabau mengeluarkan surat pemberitahuan
perihal pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020. Namun pihak
pemerintahan Nagari Sikabau merasa keberatan dan tidak memberikan izin
pelaksanaan kegiatan ibadah perayaan Natal di wilayah itu.

[image: Dua Kabupaten Sumatra Barat Larang Ibadah dan Perayaan Natal]










 Unduh

 Pop-out player


"Tahun lalu pernah juga buat seperti itu lalu mereka tersinggung karena
ninik mamak tidak ada surat izin. Mereka merasa tidak dihargai. Tahun ini
bukan saja kepada pihak keamanan kami buat, tapi juga kepada pemerintah
camat, wali nagari, dan ninik mamak kita berikan justru di situ yang
menjadi blunder. Kami sepertinya dicari-cari masalah padahal kami
menghargai ninik mamak setempat, pemerintah, dan pihak keamanan agar bisa
menjaga kami," ungkap Freli.

"Tapi kenyataannya, kemarin meraka rapat dan memutuskan tidak boleh dan
sudah dikeluarkan oleh pihak wali nagari (lurah) itu di Sikabau enggak
boleh mengadakan perayaan Natal dan Tahun Baru serta ibadah lainnya. Hanya
boleh merayakan Natal di rumah pribadi," tambahnya.

Menurut Freli, adanya larangan ibadah dan perayaan Natal di Kabupaten
Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, membuat umat Nasrani di dua wilayah
tersebut seperti mendapat diskriminasi.

"Dengan adanya pelarangan ibadah itu merasa kecewa dengan pemerintah
setempat dan ninik mamak karena kita ini negara Pancasila," ujarnya.

[image: Sanggar pamujan, di kejauhan adalah rumah Utiek Suprapti. (Foto:
VOA/ Nurhadi)]

BACA JUGA:
<https://www.voaindonesia.com/a/penolakan-piodalan-di-bantul-kelindan-sejarah-agama-dan-toleransi/5172344.html>
Penolakan Piodalan di Bantul: Kelindan Sejarah, Agama dan Toleransi
<https://www.voaindonesia.com/a/penolakan-piodalan-di-bantul-kelindan-sejarah-agama-dan-toleransi/5172344.html>
*Larangan
Ibadah Dikeluarkan Oknum Polisi?*

Sementara program manager dari Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang,
Sudarto mengatakan dalam keterangan resminya yang diterima VOA, pelarangan
perayaan Natal 2019 terjadi justru setelah salah seorang oknum polisi dari
polsek Kamang Baru di Kabupaten Sijunjung, meminta agar umat Katolik yang
ingin melaksanakan ibadah harus terlebih dahulu membuat surat izin kepada
pemerintahan nagari.

"Mereka mengadakan rapat koordinasi dengan perangkat nagari, ninik mamak,
tokoh masyarakat setempat. Namun hasil dari rapat koordinasi pada 16
Desember 2019 menyepakati sepihak beberapa hal seperti menolak pelaksanaan
ibadah apapun termasuk Natal bersama jika tidak di tempat ibadah resmi.
Ibadah termasuk perayaan Natal hanya boleh dilaksanakan di rumah masing-
masing dan tidak boleh bersama-sama," tulis Sudarto dalam keterangan
resminya.

Dengan kondisi itu dapat dikatakan bahwa tingkat kerukunan antar umat
beragama di Sumatera Barat tidak sedang baik-baik saja. *(aa/em)*

Kirim email ke