Sudah kepepet, tidak nerompet lagi....? Pada tanggal Jum, 27 Des 2019 pukul 04.51 ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:
> > > Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar > Reporter: Antara > Editor: Ninis Chairunnisa > Jumat, 27 Desember 2019 10:26 WIB > [image: Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di > Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis > dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong > alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W] > <https://statik.tempo.co/data/2019/12/26/id_900978/900978_720.jpg> > > Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan > Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua > tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong > alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W > > *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>, Jakarta* - Ketua Umum Cyber Indonesia, > Muannas Alaidid berharap Ratna Sarumpaet > <https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet> tidak mengulangi kesalahan > usai bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman akibat kasus penyebaran > berita bohong alias hoaks. > > "Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi > perbuatannya. Berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala > cara," kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 > Desember 2019. > > Muannas adalah pelapor kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna > Sarumpaet. Kala itu, ia melaporkan Ratna yang mengaku dianiaya oleh > sekelompok orang saat berada di Bandung. Foto lebam Ratna tersebar di media > sosial sampai direspons oleh sejumlah tokoh politik. Namun kemudian > diketahui lebam Ratna berasal dari perawatan wajah di kilinik kecantikan. > > Atas kasus tersebut, Ratna divonis dua tahun penjara. Ia bebas bersyarat > pada 26 Desember lalu setelah menjalani hukuman selama 15 bulan. > > Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat dari > hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu. "Sebagai pelapor dalam > kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak > terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," > ujarnya. > > Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet > <https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet> diharuskan wajib lapor sebulan > sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu selama masa menjalani bebas > bersyarat. > > >
