Sudah kepepet, tidak nerompet lagi....?

Pada tanggal Jum, 27 Des 2019 pukul 04.51 ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar
> Reporter:  Antara
> Editor:  Ninis Chairunnisa
> Jumat, 27 Desember 2019 10:26 WIB
> [image: Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di
> Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis
> dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong
> alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W]
> <https://statik.tempo.co/data/2019/12/26/id_900978/900978_720.jpg>
>
> Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan
> Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua
> tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong
> alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
>
> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>, Jakarta* - Ketua Umum Cyber Indonesia,
> Muannas Alaidid berharap Ratna Sarumpaet
> <https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet> tidak mengulangi kesalahan
> usai bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman akibat kasus penyebaran
> berita bohong alias hoaks.
>
> "Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi
> perbuatannya. Berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala
> cara," kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26
> Desember 2019.
>
> Muannas adalah pelapor kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna
> Sarumpaet. Kala itu, ia melaporkan Ratna yang mengaku dianiaya oleh
> sekelompok orang saat berada di Bandung. Foto lebam Ratna tersebar di media
> sosial sampai direspons oleh sejumlah tokoh politik. Namun kemudian
> diketahui lebam Ratna berasal dari perawatan wajah di kilinik kecantikan.
>
> Atas kasus tersebut, Ratna divonis dua tahun penjara. Ia bebas bersyarat
> pada 26 Desember lalu setelah menjalani hukuman selama 15 bulan.
>
> Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat dari
> hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu. "Sebagai pelapor dalam
> kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak
> terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat,"
> ujarnya.
>
> Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet
> <https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet> diharuskan wajib lapor sebulan
> sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu selama masa menjalani bebas
> bersyarat.
>
> 
>

Kirim email ke