Nasib Sedih Buruh 2020: Diserbu Pekerja Asing & Upah per Jam
NEWS - Ferry Sandi , CNBC Indonesia 29 December 2019 13:30


 Foto: Demo buruh di di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan 
Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad 
Sabki)Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang tahun baru 2020, kebijakan seputar 
nasib dan hidup buruh sedang digodok pemerintah. Mulai dari rencana upah per 
jam, sampai terbukanya keran pekerja asing.

Buruh harus lebih bersiap dalam menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya, 
pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (tenaga kerja asing) untuk masuk ke 
dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masih mendengarkan 
masukan dari kalangan pengusaha dan buruh untuk membuat aturan yang dimaksud. 
Ia menegaskan tetap ada batasan.


"Prinsip TKA kan ada beberapa persyaratan, siapa yang boleh, siapa yang bisa 
mendapatkan, itu ada ketentuannya," ucap Ida di kantor Kemenko Perekonomian, 
Jakarta, Senin (23/12/2019)

Ia beralasan bahwa tujuan RUU Cipta Lapangan Kerja melalui adalah masuknya 
investasi sehingga bisa menghasilkan lapangan kerja.

"Kemenaker ada beberapa inventarisir isu ketenagakerjaan. Kapan disampaikan? 
Nanti akan kami sampaikan pada deadline yang diberikan Pak Menko. Sabar dulu, 
kami masih mendengar dan menginventarisir," kata Ida.



Pemerintah rencananya akan menyerahkan RUU Cipta Lapangan Kerja lewat omnibus 
law kepada DPR RI pada Januari 2020. Hal ini menimbulkan kecemasan pada 
sebagian kalangan manakala aturan itu akan menimbulkan persaingan kepada tenaga 
kerja lokal.

Namun, dugaan ini dibantah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 
Bahlil Lahadalia. Menurutnya, tenaga kerja lokal tetap diprioritaskan. 
Pemakaian TKA tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan 
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"UU Ketenagakerjaan kita menyebut bahwa TKA yang boleh masuk yang memiliki 
skill tinggi. Ada jabatan tertentu. Kita sudah atur, hanya persyaratannya [izin 
masuk TKA] dipermudah. Contoh kalau mendapat visa sekian lama mungkin 
diperpendek," kata Bahlil saat jumpa pers akhir tahun, Jakarta, Jumat 
(27/12/2019).

Untuk TKA di konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker 228/2019 tentang Jabatan 
Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, ditentukan terdapat 181 
jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Manajer, Ahli 
Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan 
Topografer.

Usulan kemudahan TKA masuk ke Indonesia juga sebelumnya disampaikan Menko 
Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan akhir tahun di kantor Kemenko 
Perekonomian, Jumat pekan lalu (20/12/2019).

"Nantinya, TKA itu nantinya bisa masuk tanpa melewati proses panjang. Selama 
ini TKA kerap kesulitan mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) 
dengan UU Imigrasi," katanya.

Kirim email ke