-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/280397-ruang-kelas-belum-jadi-tempat-aman-bagi-anak

Senin 30 Desember 2019, 00:20 WIB

Ruang Kelas belum Jadi Tempat Aman bagi Anak

Ata/H-2 | Humaniora
 
Ruang Kelas belum Jadi Tempat Aman bagi Anak

MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno 
Listyarti.
 

SEPANJANG 2019, kekerasan seksual di bidang pendidikan berjumlah 21 kasus 
dengan jumlah korban mencapai 123 anak, terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 
anak laki-laki. Pelaku kekerasan mayoritas dilakukan guru dan ruang kelas 
menjadi tempat terbanyak temuan kejadian.

“Para pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya lebih sering dilakukan di ruang 
kelas. Sekolah sebagai ruang publik ternyata menjadi tempat yang tidak aman dan 
nyaman bagi anak didik,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia 
(KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti, kemarin.

Ia menjelaskan, sebanyak 13 kasus kekerasan seksual (62%) terjadi di jenjang 
sekolah dasar (SD), 5 kasus (24%) terjadi di jenjang SMP/sederajat dan 3 kasus 
(14%) di jenjang SMA. Tingginya kasus kekerasan seksual di jenjang SD karena 
usia anak-anak SD merupakan masa saat anak mudah dimingi-imingi, takut diancam 
gurunya, takut nilainya jelek dan tidak naik kelas. Selain itu, anak belum 
paham aktivitas seksual. “Di sinilah pentingnya dilakukan pendidikan seks sejak 
dini,” sahut Retno.

Dari 21 kasus itu, mayoritas pelaku kekerasan seksual ialah guru (90%) dengan 
tiga pelaku terbanyak yakni guru olahraga (29%), guru kelas 923%), dan guru 
pelajaran agama (14%). Pelaku melakukan kekerasan dengan modus mengancam akan 
mendapat nilai jelek, meng-ajak korban menonton film porno, melecehkan korban 
di ruang ganti sekolah, hingga memaksa korban melakukan masturbasi dengan dalih 
penelitian.

Sebelumnya, pada 2018 KPAI mencatat angka keke-rasan seksual di sekolah 
mencapai 177 korban, korban terbanyak merupakan murid laki-laki yakni 135 anak.

Dari hasil pengawasan KPAI, imbuh Retno, pengawasan di sekolah yang menjadi 
lokasi kekerasan seksual guru terhadap murid tidak terpantau kamera pengamanan 
(CCTV). Agar tidak terulang, KPAI menyerukan agar sekolah membangun sistem 
pengaduan yang melindungi korban dan saksi, termasuk menganggarkan teknologi 
CCTV di sekolah.

Hal senada dilontarkan enam LSM yang bergabung di koalisi Indonesia Joining 
Force to End Violence Against Children. “Setiap satuan pendidikan seharusnya 
bisa menerapkan prosedur SOP untuk mencegah tindak keke-rasan dengan mengacu 
pada Permendikbud 82/2015,” seru Manajer Projek Indonesia Joining Force Laura 
Hukom, belum lama ini. (Ata/H-2)





Kirim email ke