10 Desember 1965, 54 tahun sudah:
Sejak hari itu mereka dieksekusi “hilang” hingga hari ini, dari MAPOMDAM II dan 
dari SUDAM I, MAKODAM II Bukit Barisan, mengawali penghilangan paksa di jajaran 
KODAM II Bukit Barisan (Sumatera Utara).
10 Desember 1965, bersamaan dihari itu pula huru-hara terjadi, bukan hanya 
penangkapan terhadap orang-orang yang terindikasi pada Partai Komunis Indonesia 
(PKI). Satu tiruan yang diwariskan dan dirakit kolonial Belanda di Batavia, 
pembakaran dan perampokan terhadap rumah-rumah kediaman orang-orang Tionghoa, 
pembunuhan dan pemerkosaan.
Rasis.
Menambah keberingasan bangsa ini, yang sudah tekenal kesseantero bangsa didunia 
sebagai bangsa Timur yang paling “ramah tamah” dan beradab. .
Jelang malam hari, dihari itu di TPU A, MAPOMDAM II Bukit Barisan, Jalan Sena 
Medan, 8 (delapan) nama dipanggil.
1. Saibun Sinaga, (46 tahun, Pimpinan SOBSI - Sentral Organisasi Buruh Seluruh 
Indonesia- Sumatera Utara)
2. Sudirman, (45 tahun, Wakil Sekretaris Comite Kota Medan, Wakil Ketua Front 
Nasional Kota Medan).
3. Tan Foe Kiong, (35 tahun, Penanggung Jawab/Pimpinan Redakasi “Gotong 
Rojong”, Sekretaris PWI Cabang Medan)
4. Imran Djoni, (35 tahun, Ketua PWI Medan, Kepala Kantor LKBN Antara Medan, 
Penanggung Jawab /Pimpinan Redaksi Harian “Bendera RevolusiI” organ PNI (Partai 
Nasional Indonesia), Ketua PWI Cabang Medan.
5. Margono (40 tahun, Pimpinan BTI dari Percut Sei. Tuan)
6. Diapari Siregar, (40 tahun, Pimpinan SBLG-Serikat Buruh Listrik dan Gas- )
7. Sopar Silalahi (43 tahun, Dewan Harian Comite Daerah PKI Tapanuli).
8. Muchtar Naam (33 tahun, ex sekretaris Pimpinan Daerah Besar Pemuda Rakjat 
Sumatera Utara, dan
Dari Penjara Jalan Listrik Medan: Martin Saragih (27 tahun, Ketua CGMI Sumatera 
Utara).
Juga hari itu dari Markas SUDAM I, MAKODAM II Bukit Barisan diambil.
1. Sumarno Hasibuan, (50 tahun, anggota Dewan Harian-DH Comite Daerah Besar PKI 
Sumatera Utara, anggota DPRD-GR Sumatera Utara)
2. Anwar Djambak, (45 tahun, Sekretaris Comite Kota PKI Medan, anggota DPRD-GR 
Medan. Dan,
3. Nirwan Dita, (45 tahun, Penghubung I, Aceh.
Sejak hari itu mereka dieksekusi, dari tahanan militer: “hilang”, hingga hari 
ini, tanpa ketukan palu-hakim di mahkamah manapun.

Kirim email ke