NKRI = Negara Koruptor Repulik Indonesia! https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e0b18b9a0642/kpk-mencium-dugaan-pencucian-uang-dalam-kasus-emirsyah-satar
Selasa, 31 Desember 2019 KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar Total uang suap yang diduga diberikan mencapai Rp46,3 miliar; ditambah nilai pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar. Aji Prasetyo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk menyelesaikan perkara suap Garuda Indonesia. Menjelang akhir tahun, dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu Soetikno Soedardjo dan Emirsyah Satar mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Soetikno menjalani persidangan terlebih dahulu pada Kamis (26/12). Pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan ini didakwa menyuap Emirsyah, pada saat Emirsyah menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia sebesar Rp46,3 miliar. Suap diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Penuntut umum KPK menduga suap diberikan lantaran Emirsyah telah membantu Soektino untuk merealisasikan sejumlah kegiatan: (1) Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Tren 700; (2) pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; (3) pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; (4) pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000; dan (5) pengadaan pesawat ATR 72-600. "Pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014," urai penuntut umum KPK, Wawan Yunarwatno. Penerimaan uang dari Rolls melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarasa dan Connaught International terkait dengan TPC mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 untuk 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli pada tahun 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC). Sejak dicanangkan program Quantum Leap oleh Emirsyah Satar, pihak Rolls-Royce melakukan pendekatan kepada Emirsyah melalui terdakwa dengan menawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 melalui program TCP, yaitu program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan Rolls-Royce tanpa melibatkan pihak ketiga. Pada saat itu Garuda Indonesia menggunakan *time and material based* (TMB) karena kesulitan keuangan. Garuda Indonesia diketahui memilik 6 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli pada bulan November 1989 menggunakan 15 unit mesin produksi Rolls-Royce tipe Trent 700.. Namun, karena harga yang ditawarkan Rolls-ROyce masih tinggi, Garuda tidak menindaklanjuti penawaran itu. Rolls-Royce pun meminta bantuan Soetikno untuk menemui Emirsyah. Dan hasilnya, Soenarko Kuntjoro (Direktur Teknik dan EVP Engineering PT Garuda Indonesia) diganti karena dianggap tidak " *friendly*" dengan Rolls-Royce sebab menolak tawaran perusahaan tersebut untuk menggunakan mesin yang diproduksinya. Soenarko lalu diganti Hadinoto Soedigno dan membuat pihak Rolls-Royce senang. Perundingan Garuda dan Rolls-Royce pun kembali dimulai pada tanggal 7 Oktober 2006. "Meski sudah ada tim resmi untuk negosiasi, Emirsyah tetap menghubungi Soetikno dan meminta Hadinoto dapat mencapai kesepakatan dengan Rolls-Royce," kata penuntut umum. Di samping itu, Hadinoto Soedigno dengan sepengetahuan Ermisyah bertemu dengan terdakwa dan menyampaikan kemungkinan Garuda menggunakan TCP dengan periode 3 tahun ditambah 3 tahun karena jika 10 tahun akan sangat sulit mendapat persetujuan serta komitmen Hadinoto untuk membantu Rolls-Royce. Maka, pada tanggal 29 Oktober 2008, ditandatangani kontrak antara Garuda Indonesia dan Rolls-Royce untuk 15 unti mesin RR Tren 700 pada 6 pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia. Untuk memberikan "fee" kepada Emirsyah dan pihak lain yang berjasa, pada tanggal 8 September 2008, Soetikno melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa menandatangani kontrak "side letter" (commercial advisor agreement/CAA) dengan Rolls-Royce. Menurut penuntut umum, Emirsyah menerima uang AS$180 ribu dan AS$680 ribu dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa. "Bahwa atas kontrak TCP terhadap mesin RR Trent 700 untuk 4 unit pesawat Airbus A330 terdakwa menerika uang sejunlah USD 180 ribu menggunakan rekening Woodlake International atau UBS dari Rolls-Royce melalui Connaught International," terang penuntut. Emirsyah juga membantu Soetikno saat menjadi penasihat bisnis Rolls-Royce mendapatkan proyek pengadaan pesawat Airbus A330 di PT Garuda. Tak hanya itu, PT Garuda juga membeli mesin TR 700 dari Rolls-Royce untuk pesawat A330 dan menggunakan metode TCP. "Terdakwa menerima fee pembelian pesawat airbus A330 dari Airbus melalui Connaught International sejumlah Eur 1.020.975,00 dengan menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS," katanya. Terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family bagi PT Citilink Indonesia, jaksa menyebut Airbus memberi fee kepada Emirsyah melalui Connaught International. Fee diterima Emirsyah melalui Soetikno dalam bentuk pelunasan pembayaran rumah di Jalan Pinang Merah II, Blok SK No 7-8 dengan jumlah keseluruhan Rp5,79 miliar. Sedangkan untuk pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, jaksa mengatakan Emirsyah menerima uang AS$ 200 ribu dari Bombardier melalui Soetikno. Untuk pesawat ATR 72-600, Emirsyah menerima uang senilai Sin$ 1.181.763,00 dari Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen. Kemudian berupa Sin$ 6.470 dan Sin$ 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura. Tak hanya itu berupa Sin$6.470 dan Sin$ 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura Atas perbuatannya itu Soetikno dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf *b* atau Pasal 13 *UU No. 31 Tahun 1999* <https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/1371/undangundang-nomor-31-tahun-1999> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 *juncto* Pasal 65 ayat (1) KUHP. *Dua dakwaan Emirsyah* Mantan Ditur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani persidangan perdana pada Senin (30/12). Selain didakwa atas penerimaan suap sebesar Rp46,3 miliar, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyamarkan, mentransfer harta yang diduga berasal dari hasil pidana sebesar Rp87,464 miliar. Untuk dakwaan pertama, yakni suap, penuntut umum KPK menduga uang yang diterima Emirsyah nyaris sama dengan uraiam dakwaan terhadap Soetikno. Perbedaannya hanya dalam dakwaan kedua yaitu pencucian uang. Ada beberapa cara Emirsyah mencuci uangnya. Pertama mengirim uang Sin$480 ribu menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla Suhodo (diduga mertua Emirsyah Satar) untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah) dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah). Kedua, menitip dana sejumlah AS$1.458.364,28 (sekitar Rp20.324.493.788) ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank. Uang itu merupakan komisi dari European Aeronautic Defense and Space (EADS) melalui rekening Connaught International di UBS sejumlah 4.775.360 euro yang dipecah ke rekening pribadi Emirsyah di UBS dan ke rekening Summerville Pacific Inc dan dikiirimkan lagi ke rekening Woodlake International di UBS. Karena pengiriman uang dari Summerville Pasific Inc ke rekening Woodlake International berjumlah besar yaitu sejumlah 1.020.975 euro maka Emirsyah Satar selaku selaku beneficiary owner Woodlake International dimintau penjelasan oleh pihak UBS Singapura Lee Koon Ming terkait transaksi tersebut pada 21 Maret 2012. Emirsyah lalu memasukkan dan menarik sejumlah dana dalam beberapa kali transaksi dari rekening tersebut, lalu Soetikno mentransfer lagi uang ke rekening Emirsyah Satar dan Sandrina Abubakar di HSBC Singapura sejumlah AS$1,75 juta dolar AS dalam dua tahap. Setelah itu, ia menggunakan uang tersebut untuk membayar utang di UOB Indonesia. (Baca juga: *Eks Bos Garuda dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan KPK* <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d4bbc5972b5e/eks-bos-garuda-dan-penyuapnya-akhirnya-ditahan-kpk> ). Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai AS$841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50). Pada Oktober 2012, Emirsyah mengajukan permohonan kredit (modal kerja dan investasi) kepada UOB Indonesia dengan jaminan 1 unit rumah di Jalan Rubi Blok G No.46 Permata Hijau atas nama Sandrina Abubakar. Untuk melunasinya, ia menerima uang dari rekening Innospace Investment Holding, Ltd. di Barclays secara bertahap seluruhnya mencapai Sin$1,75 juta. Uang itu merupakan uang yang dititipkan Emirsyah pada 9 November 2012 dari rekening Woodlake International sejumlah AS$1.458.364,28 atas nama Soetikno Soedarjo yang berasal dari fee pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 serta TCP atas mesin RR Trent 700. Dari jumlah tersebut, Emirsyah mentransfer uang AS$841.919 ke rekening penampungan UOB Indonesia sebagai pelunasan atas kredit sebagaimana akta perjanjian kredit Nomor 174. Keempat, membayar biaya renovasi rumah di blok SK No 7-8 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan senilai Rp639.224.425. Kelima, membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia bernilai sekitar Rp7.852.260.262. Pada 29 Oktober 2012, Emirsyah mentransfer uang sejumlah AS$835 ribu ke rekening a.n. Egadhana Rasyid Satar (anak Emirsyah) di Commonwealth Bank of Australia dan dikonversi menjadi 805.984,56 dolar Australia. Egahana lalu mentransfer ke Lily Ong dengan rekening Westpac Bank untuk pembayaran apartemen unit 307, 505 St Kilda Road, Melbourne. Untuk melunasi utang kredit atas pembelian apartemen unit 307 tersebut, pada 24 Oktober 2012 Emirsyah melakukan "back to back loan" dengan menggunakan uang yang tersimpan di dalam rekening HSBC sejumlah AS$841.919 dolar AS sebagai pelunasan atas kredit di UOB Indonesia sebagaimana akta perjanjian kredit Nomor 174. "Uang tersebut diduga uang yang dikirim oleh Innospace Investment Holding, Ltd yang dititipkan Emirsyah sebelumnya yang merupakan ‘*fee*’ pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 serta TCP atas mesin RR Trent 700," urai penuntut umum. Kenam, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas nama Sandirna Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar AS$840 ribu (sekitar Rp11.679.780.000). Ketujuh, mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai Sin$2.931.763 (sekitar Rp30.277.820.114,29). Emirsyah dan Soetikno lalu membuat perjanjian jual beli apartemen fiktif sebagai *underlying transaction* untuk pengembalian uang yang dititipkan Emirsyah kepada Soetikno sebesar AS$1.458.364,28. Emirsyah dan Soetikno juga menyepakati jual beli akan menggunakan perusahaan cangkang (*shell company*) yang secara khusus dibuat oleh Soetikno Terdakwa untuk mengurus proses jual belinya. Emirsyah memerintahkan Claire Tham Lee untuk mendirikan perusahaan di British Virgin Islands yaitu Innospace Investmen Holding dan Vintone Business Inc. Selanjutnya pengacara Emirsyah bernama Andre Rahadian membuat dokumen (akta) jual beli apartemen tersebut, seharga Sin$2.931.763. (Baca juga: *Kerja Sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda* <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6174fa0cf71/kerja-sama-kpk-inggris-singgung-kasus-garuda> ). Lebih lanjut, Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno berupa pembayaran sisa kewajiban pembelian apartemen 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore 449306 sejumlah 1.181.763 dolar Singapura yang merupakan bagian dari fee untuk Emirsyah. Masih ada uang Sin$1,75 juta di rekening HSBC atas nama Emirsyah Satar dan Sandrina Abu Bakar yang digunakan untuk melunasi utangnya di HSBC Singapura sejumlah Sin$502.641,26 pada 26 Juni 2014 dan di UOB Indonesia sejumlah AS$840 ribu. Atas perbuatanya, Emirsyah dìancam pidana dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. *Khilaf* Usai dibacakan surat dakwaan, Emirsyah menyatakan permintaan maafnya. "Ia tak menyangka persahabatan dengan Soetikno justru berbuah tindak pidana. Saya minta maaf karena persahabatan saya menuju perbuatan yang khilaf dan tidak semua yang dikatakan surat dakwaan benar sehingga saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat dan saya tidak ajukan eksepsi," ujarnya. Salah satu kuasa hukum Emirsyah menyatakan surat dakwaan secara formil sudah memenuhi hukum acara, oleh karenanya nota keberatan tidak akan diajukan. "Secara formil sudah benar tapi secara materiil ada yang tidak akurat," ujarnya.
