NKRI  = Negara Koruptor Repulik Indonesia!

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e0b18b9a0642/kpk-mencium-dugaan-pencucian-uang-dalam-kasus-emirsyah-satar


Selasa, 31 Desember 2019
KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar

Total uang suap yang diduga diberikan mencapai Rp46,3 miliar; ditambah
nilai pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Aji Prasetyo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk menyelesaikan
perkara suap Garuda Indonesia. Menjelang akhir tahun, dua tersangka yang
terlibat dalam kasus tersebut yaitu Soetikno Soedardjo dan Emirsyah Satar
mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jakarta.

Soetikno menjalani persidangan terlebih dahulu pada Kamis (26/12).
Pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan ini didakwa menyuap Emirsyah,
pada saat Emirsyah menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia sebesar Rp46,3
miliar. Suap diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penuntut umum KPK menduga suap diberikan lantaran Emirsyah telah membantu
Soektino untuk merealisasikan sejumlah kegiatan: (1) Total care program
(TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Tren 700; (2) pengadaan pesawat Airbus
A330-300/200; (3) pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink
Indonesia; (4) pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000; dan (5) pengadaan
pesawat ATR 72-600.

"Pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught
International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo memberi uang dengan jumlah
keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208
dolar Singapura kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda
Indonesia tahun 2005-2014," urai penuntut umum KPK, Wawan Yunarwatno.



Penerimaan uang dari Rolls melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarasa dan
Connaught International terkait dengan TPC mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
untuk 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli pada
tahun 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International
Lease Finance Corporation (ILFC).

Sejak dicanangkan program Quantum Leap oleh Emirsyah Satar, pihak
Rolls-Royce melakukan pendekatan kepada Emirsyah melalui terdakwa dengan
menawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 melalui program TCP, yaitu
program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan Rolls-Royce tanpa
melibatkan pihak ketiga. Pada saat itu Garuda Indonesia menggunakan *time
and material based* (TMB) karena kesulitan keuangan. Garuda Indonesia
diketahui memilik 6 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli pada bulan
November 1989 menggunakan 15 unit mesin produksi Rolls-Royce tipe Trent 700..

Namun, karena harga yang ditawarkan Rolls-ROyce masih tinggi, Garuda tidak
menindaklanjuti penawaran itu. Rolls-Royce pun meminta bantuan Soetikno
untuk menemui Emirsyah. Dan hasilnya, Soenarko Kuntjoro (Direktur Teknik
dan EVP Engineering PT Garuda Indonesia) diganti karena dianggap tidak "
*friendly*" dengan Rolls-Royce sebab menolak tawaran perusahaan tersebut
untuk menggunakan mesin yang diproduksinya.

Soenarko lalu diganti Hadinoto Soedigno dan membuat pihak Rolls-Royce
senang. Perundingan Garuda dan Rolls-Royce pun kembali dimulai pada tanggal
7 Oktober 2006. "Meski sudah ada tim resmi untuk negosiasi, Emirsyah tetap
menghubungi Soetikno dan meminta Hadinoto dapat mencapai kesepakatan dengan
Rolls-Royce," kata penuntut umum.

Di samping itu, Hadinoto Soedigno dengan sepengetahuan Ermisyah bertemu
dengan terdakwa dan menyampaikan kemungkinan Garuda menggunakan TCP dengan
periode 3 tahun ditambah 3 tahun karena jika 10 tahun akan sangat sulit
mendapat persetujuan serta komitmen Hadinoto untuk membantu Rolls-Royce.
Maka, pada tanggal 29 Oktober 2008, ditandatangani kontrak antara Garuda
Indonesia dan Rolls-Royce untuk 15 unti mesin RR Tren 700 pada 6 pesawat
Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.

Untuk memberikan "fee" kepada Emirsyah dan pihak lain yang berjasa, pada
tanggal 8 September 2008, Soetikno melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa
menandatangani kontrak "side letter" (commercial advisor agreement/CAA)
dengan Rolls-Royce.

Menurut penuntut umum, Emirsyah menerima uang AS$180 ribu dan AS$680 ribu
dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa. "Bahwa atas kontrak
TCP terhadap mesin RR Trent 700 untuk 4 unit pesawat Airbus A330 terdakwa
menerika uang sejunlah USD 180 ribu menggunakan rekening Woodlake
International atau UBS dari Rolls-Royce melalui Connaught International,"
terang penuntut.

Emirsyah juga membantu Soetikno saat menjadi penasihat bisnis Rolls-Royce
mendapatkan proyek pengadaan pesawat Airbus A330 di PT Garuda. Tak hanya
itu, PT Garuda juga membeli mesin TR 700 dari Rolls-Royce untuk pesawat
A330 dan menggunakan metode TCP.

"Terdakwa menerima fee pembelian pesawat airbus A330 dari Airbus melalui
Connaught International sejumlah Eur 1.020.975,00 dengan menggunakan
rekening atas nama Woodlake International di UBS," katanya.


Terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family bagi PT Citilink Indonesia,
jaksa menyebut Airbus memberi fee kepada Emirsyah melalui Connaught
International. Fee diterima Emirsyah melalui Soetikno dalam bentuk
pelunasan pembayaran rumah di Jalan Pinang Merah II, Blok SK No 7-8 dengan
jumlah keseluruhan Rp5,79 miliar.

Sedangkan untuk pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, jaksa mengatakan
Emirsyah menerima uang AS$ 200 ribu dari Bombardier melalui Soetikno. Untuk
pesawat ATR 72-600, Emirsyah menerima uang senilai Sin$ 1.181.763,00 dari
Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen. Kemudian berupa Sin$ 6.470 dan
Sin$ 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional
di UBS Singapura. Tak hanya itu berupa Sin$6.470 dan Sin$ 975 dalam rangka
penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura

Atas perbuatannya itu Soetikno dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf *b* atau
Pasal 13 *UU No. 31 Tahun 1999*
<https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/1371/undangundang-nomor-31-tahun-1999>
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 *juncto* Pasal 65 ayat (1) KUHP.

*Dua dakwaan Emirsyah*

Mantan Ditur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani persidangan
perdana pada Senin (30/12). Selain didakwa atas penerimaan suap sebesar
Rp46,3 miliar, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) dengan menyamarkan, mentransfer harta yang diduga berasal dari hasil
pidana sebesar Rp87,464 miliar.

Untuk dakwaan pertama, yakni suap, penuntut umum KPK menduga uang yang
diterima Emirsyah nyaris sama dengan uraiam dakwaan terhadap Soetikno.
Perbedaannya hanya dalam dakwaan kedua yaitu pencucian uang. Ada beberapa
cara Emirsyah mencuci uangnya. Pertama mengirim uang Sin$480 ribu
menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla
Suhodo (diduga mertua Emirsyah Satar) untuk ditransfer ke rekening BCA atas
nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah) dan rekening Commonwealth Bank of
Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah).

Kedua, menitip dana sejumlah AS$1.458.364,28 (sekitar Rp20.324.493.788) ke
rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank. Uang itu merupakan
komisi dari European Aeronautic Defense and Space (EADS) melalui rekening
Connaught International di UBS sejumlah 4.775.360 euro yang dipecah ke
rekening pribadi Emirsyah di UBS dan ke rekening Summerville Pacific Inc
dan dikiirimkan lagi ke rekening Woodlake International di UBS.

Karena pengiriman uang dari Summerville Pasific Inc ke rekening Woodlake
International berjumlah besar yaitu sejumlah 1.020.975 euro maka Emirsyah
Satar selaku selaku beneficiary owner Woodlake International dimintau
penjelasan oleh pihak UBS Singapura Lee Koon Ming terkait transaksi
tersebut pada 21 Maret 2012.

Emirsyah lalu memasukkan dan menarik sejumlah dana dalam beberapa kali
transaksi dari rekening tersebut, lalu Soetikno mentransfer lagi uang ke
rekening Emirsyah Satar dan Sandrina Abubakar di HSBC Singapura sejumlah
AS$1,75 juta dolar AS dalam dua tahap. Setelah itu, ia menggunakan uang
tersebut untuk membayar utang di UOB Indonesia.

(Baca juga: *Eks Bos Garuda dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan KPK*
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d4bbc5972b5e/eks-bos-garuda-dan-penyuapnya-akhirnya-ditahan-kpk>
).

Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai AS$841.919 dolar AS (sekitar
Rp11.733.404.143,50). Pada Oktober 2012, Emirsyah mengajukan permohonan
kredit (modal kerja dan investasi) kepada UOB Indonesia dengan jaminan 1
unit rumah di Jalan Rubi Blok G No.46 Permata Hijau atas nama Sandrina
Abubakar. Untuk melunasinya, ia menerima uang dari rekening Innospace
Investment Holding, Ltd. di Barclays secara bertahap seluruhnya mencapai
Sin$1,75 juta.

Uang itu merupakan uang yang dititipkan Emirsyah pada 9 November 2012 dari
rekening Woodlake International sejumlah AS$1.458.364,28 atas nama Soetikno
Soedarjo yang berasal dari fee pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus
A320 serta TCP atas mesin RR Trent 700. Dari jumlah tersebut, Emirsyah
mentransfer uang AS$841.919 ke rekening penampungan UOB Indonesia sebagai
pelunasan atas kredit sebagaimana akta perjanjian kredit Nomor 174.

Keempat, membayar biaya renovasi rumah di blok SK No 7-8 Pondok Pinang
Kebayoran Lama Jakarta Selatan senilai Rp639.224.425. Kelima, membayar
apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia bernilai sekitar
Rp7.852.260.262.

Pada 29 Oktober 2012, Emirsyah mentransfer uang sejumlah AS$835 ribu ke
rekening a.n. Egadhana Rasyid Satar (anak Emirsyah) di Commonwealth Bank of
Australia dan dikonversi menjadi 805.984,56 dolar Australia. Egahana lalu
mentransfer ke Lily Ong dengan rekening Westpac Bank untuk pembayaran
apartemen unit 307, 505 St Kilda Road, Melbourne.

Untuk melunasi utang kredit atas pembelian apartemen unit 307 tersebut,
pada 24 Oktober 2012 Emirsyah melakukan "back to back loan" dengan
menggunakan uang yang tersimpan di dalam rekening HSBC sejumlah AS$841.919
dolar AS sebagai pelunasan atas kredit di UOB Indonesia sebagaimana akta
perjanjian kredit Nomor 174. "Uang tersebut diduga uang yang dikirim oleh
Innospace Investment Holding, Ltd yang dititipkan Emirsyah sebelumnya yang
merupakan ‘*fee*’ pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 serta TCP
atas mesin RR Trent 700," urai penuntut umum.


Kenam, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas
nama Sandirna Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar
AS$840 ribu (sekitar Rp11.679.780.000). Ketujuh, mengalihkan kepemilikan 1
unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea,
Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai Sin$2.931.763
(sekitar Rp30.277.820.114,29).

Emirsyah dan Soetikno lalu membuat perjanjian jual beli apartemen fiktif
sebagai *underlying transaction* untuk pengembalian uang yang dititipkan
Emirsyah kepada Soetikno sebesar AS$1.458.364,28. Emirsyah dan Soetikno
juga menyepakati jual beli akan menggunakan perusahaan cangkang (*shell
company*) yang secara khusus dibuat oleh Soetikno Terdakwa untuk mengurus
proses jual belinya.

Emirsyah memerintahkan Claire Tham Lee untuk mendirikan perusahaan di
British Virgin Islands yaitu Innospace Investmen Holding dan Vintone
Business Inc. Selanjutnya pengacara Emirsyah bernama Andre Rahadian membuat
dokumen (akta) jual beli apartemen tersebut, seharga Sin$2.931.763.

(Baca juga: *Kerja Sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda*
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6174fa0cf71/kerja-sama-kpk-inggris-singgung-kasus-garuda>
).

Lebih lanjut, Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno berupa pembayaran
sisa kewajiban pembelian apartemen 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea,
Singapore 449306 sejumlah 1.181.763 dolar Singapura yang merupakan bagian
dari fee untuk Emirsyah. Masih ada uang Sin$1,75 juta di rekening HSBC atas
nama Emirsyah Satar dan Sandrina Abu Bakar yang digunakan untuk melunasi
utangnya di HSBC Singapura sejumlah Sin$502.641,26 pada 26 Juni 2014 dan di
UOB Indonesia sejumlah AS$840 ribu.

Atas perbuatanya, Emirsyah dìancam pidana dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

*Khilaf*

Usai dibacakan surat dakwaan, Emirsyah menyatakan permintaan maafnya. "Ia
tak menyangka persahabatan dengan Soetikno justru berbuah tindak pidana.
Saya minta maaf karena persahabatan saya menuju perbuatan yang khilaf dan
tidak semua yang dikatakan surat dakwaan benar sehingga saya mohon keadilan
dari majelis hakim yang terhormat dan saya tidak ajukan eksepsi," ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Emirsyah menyatakan surat dakwaan secara formil
sudah memenuhi hukum acara, oleh karenanya nota keberatan tidak akan
diajukan. "Secara formil sudah benar tapi secara materiil ada yang tidak
akurat," ujarnya.

Kirim email ke