-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1901-mengembalikan-muruah-parpol


Mengembalikan Muruah Parpol

Penulis: Media Indonesia Pada: Selasa 14 Januari 2020, 05:05 WIB Editorial MI
 

EMPAT hari berlalu setelah penetapan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu 
anggota DPR dari PDIP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menggeledah 
kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggeledahan itu terutama menyasar ruang 
kerja salah satu tersangka, yakni komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Beruntung KPK berhasil menyegel ruang tersebut dalam tempo beberapa jam setelah 
Wahyu terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1) siang. Tidak demikian 
halnya ketika KPK berupaya menyegel satu ruangan di kantor DPP PDIP, Jalan 
Diponegoro, Jakarta. Tim penyidik KPK mengikuti prosedur operasional petugas 
sekuriti di kantor tersebut hingga akhirnya menunda penyegelan pada Kamis (9/1).

Bisa jadi ketiadaan surat izin dari Dewan Pengawas KPK untuk menyegel dan 
menggeledah telah menyurutkan langkah tim penyidik. Pasal 37B ayat (2) menyebut 
Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, 
penggeledahan, dan/atau penyitaan, walaupun ternyata di tempat berbeda, yakni 
kantor KPU, hal itu tidak jadi halangan bagi tim KPK.

Surat izin Dewan Pengawas kemudian terbit Jumat sorenya. Barangkali berhubung 
terpotong hari libur, Sabtu dan Minggu, KPK baru melakukan penggeledahan pada 
Senin, kemarin. Itu pun hanya di kantor KPU. Berikutnya, tentu giliran ruang di 
kantor DPP PDIP yang sejak semula disasar. KPK pun sudah memastikan akan 
menggeledah pekan ini.

Entah kapan tepatnya. Tampaknya perlu persiapan panjang untuk penggeledahan, 
khusus untuk kantor DPP PDIP. Masyarakat sampai berupaya membantu mempercepat 
dengan merekomendasikan susunan acara penggeledahan, lengkap dengan agenda 
tarian penyambutan.

Selama ini, penyegelan dan penggeledahan pertama dilakukan tidak lebih dari 
sehari berselang dari waktu operasi tangkap tangan. Bahkan, sebelum penetapan 
tersangka. Tanggal merah di kalender tidak menghalangi. Kecepatan dan kesigapan 
diperlukan untuk menghindari pelenyapan barang bukti.

Kelambanan dalam proses penindakan menunjukkan kegagapan bekerja di bawah 
Undang-Undang KPK yang baru. Ini bukan berarti sudah pasti undang-undangnya 
yang salah, melainkan pengaturan pelaksanaannya yang belum jelas. Penjabaran 
lebih lanjut melalui aturan prosedur tetap penindakan KPK mesti segera 
diterbitkan.

Yang tidak kalah penting ialah menjaga ketegasan KPK. Jangan sampai menimbulkan 
rumor KPK tunduk oleh PDIP yang kebetulan merupakan partai penguasa. Dalam 
kasus suap komisioner KPU ini, spekulasi bergerak liar yang bisa meruntuhkan 
muruah KPK sekaligus partai politik.

Sikap kooperatif partai yang tersangkut juga jangan sampai sekadar di mulut. 
Partai bahkan semestinya memfasilitasi penindakan korupsi untuk membersihkan 
coreng di wajah. Kecuali, jika partai tersebut secara organisasi memang 
terlibat dalam korupsi yang disangkakan.


Itu lain lagi ceritanya. Ada sanksi berupa pembubaran partai yang menunggu. 
Namun, kita masih percaya bukan demikian yang terjadi pada kasus suap KPU. 
Kini, tinggal bagaimana ketegasan penindakan oleh KPK dan sikap PDIP bisa 
membuktikan hal tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh menggerus kepercayaan terhadap partai politik 
sebagai salah satu pilar demokrasi. Ketegasan dan transparansi penegakan hukum 
diharapkan mampu mengembalikan muruah yang mulai goyah terhadap partai politik 
dan demokrasi.
 






Kirim email ke