*Bukankah perusahaan biasanya mempunyai laporan keuangan kwartal, laporan 6
bulan dan akhir tahun. Jadi mengapa dari mula tidak diketahui dan dicegah
agar ruginya tidak berlarut-larut dan lebih memberatkan perusahaan dan ada
kemungkinan untuk dapat diperbaiki. Rugi Asabbri Rp 16 triluin dan kerugian
Jawasraya ditaksir Rp 13 triliun, jadi total Rp 29 triliun, apakah jumlah
ini besar atau sedikit untuk negara yang sering suka berhutang untuk
menutupi APBNna? Satu hal yang mungkin menarik ialah Asabri adalah
perusahaan ansurasi untuk anggota TNI dan Polri, kalau diobservasi bahwa
hingga kini banyak orang sipil yang ditangkap gara-gara korupsi, tetapi
anehnya tidak ada terdengar anggota TNI dan Polri yang ditangkap gara-gara
korupsi. Apakah anggota TNI dan Polri paling suci nan jujur dibandingkan
kementrian agama? Mungkin Anda sebelumya Anda tidak ingat dan sekarang lupa
bahwa sejak pemerintahan Megawati, SBY dan Jokowi, masing-masing
pemerintahan mereka ini mempunyai menteri agama yang korup, tetapi tidak
ada panglima atau jenderal TNI dan Polri yang ditangkap gara-gara korupsi.
Apakah gejala ini bukan mujizat aneh bin ajaib di negara yang korupsinya
sudah masuk menjadi penyakit abadi yang merambat ke sumsum berbagai anggota
lapisan masyarakat.Ataukah TNI dan Polri ditakdir illahi untuk pimpinannya
tidak rakus nan korup?*


https://sp.beritasatu.com/nasional/bpk-kerugian-negara-kasus-asabri-ditaksir-rp-16-triliun/595429/


*BPK: Kerugian Negara Kasus Asabri Ditaksir Rp 16 Triliun*
------------------------------
*Suara Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/nasional/bpk-kerugian-negara-kasus-asabri-ditaksir-rp-16-triliun/595429/#>

Rabu, 15 Januari 2020 - 16:06
<https://sp.beritasatu.com/nasional/bpk-kerugian-negara-kasus-asabri-ditaksir-rp-16-triliun/595429/#>

[image: ...]*Gedung Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(Asabri).*

*Jakarta, Beritasatu -* Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian
keuangan negara terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) mencapai Rp 16 triliun. Angka
tersebut masih perkiraan sementara lantaran BPK hingga kini terus
mengumpulkan data dan informasi terkait penyimpangan di perusahaan asuransi
yang diperuntukan untuk pensiunan TNI dan Polri berpangkat rendah tersebut.

"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi diperkirakan
potensi kerugian Rp 10 triliun sampai Rp 16 triliun," kata anggota BPK
Harry Azhar Azis saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/1/2020).

Mahfud Segera Bahas Langkah Penyelesaian Kasus Asabri
<https://www.beritasatu.com/ekonomi/595242/mahfud-segera-bahas-langkah-penyelesaian-kasus-asabri>

Harry menyampaikan, BPK bakal menyampaikan data dan informasi yang telah
dikumpulkan kepada KPK. Nantinya, Lembaga Antikorupsi yang akan
menindaklanjuti data-data tersebut. "Iya akan diserahkan ke KPK," jelas
Harry Azhar Azis.

MPR Minta KPK Awasi Kasus Jiwasraya dan Asabri
<https://www.beritasatu.com/hukum/595322/mpr-minta-kpk-awasi-kasus-jiwasraya-dan-asabri>

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan berkoordinasi
dengan BPK terkait dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Hal ini
menindaklanjuti pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum
dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut kerugian negara
terkait dugaan korupsi di PT Asabri diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10
triliun.
"Kita harus komunikasi dengan BPK dulu. BPK yang mengetahui terkait dengan
hasil audit," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Firli menegaskan, KPK bakal mengusut kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi
perlu mengumpulkan data dan informasi terlebih dahulu, salah satunya dari
BPK. "Prinsipnya KPK bekerja, tapi sekali lagi kita mau dengar dulu dari
BPK," kata Firli Bahuri.

Sebagaimana pemberitaan yang di berbagai media, saham-saham yang menjadi
portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019 dan penurunan harga saham dapat
mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun. Dikutip dari situs resmi
Asabri, badan usaha milik negara itu berbentuk perseroan terbatas yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku
pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.

Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial
yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan
perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan
PNS Kemhan/Polri.

Sumber : Suara Pembaruan

Kirim email ke