PDIP Pertimbangkan Laporkan KPK ke Dewan Pengawas

PDIP berencana laporkan KPK ke Dewan Pengawas terkait OTT Wahyu Setiawan.
 Kamis , 16 Jan 2020, 00:13 WIBAntara/Dhemas ReviyantoSekjen PDIP Hasto 
Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan 
Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar 
Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) 
dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP 
PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Andri Saubani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
mengaku berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan 
Pengawas (Dewas). Laporan dibuat terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK 
terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ya, sedang dipikirkan, karena kami berdasar pada ketentuan UU sehingga apa 
yang kami lakukan juga harus berdasarkan UU," kata Juru Bicara Tim Hukum PDIP 
Teguh Samudra di Jakarta, Rabu (15/1).
Teguh mengatakan, laporan dibuat setelah melihat adanya potensi pelanggaran 
oleh KPK berkenaan dengan penangkapan tersebut. Dia melanjutkan, hal itu juga 
terjadi pada rencana penggeledahan yang akan dilakukan di kantor DPP PDIP.
Teguh mengungkapkan, PDIP mengacu pada aturan UU nomor 19 Tahun 2019 tentang 
Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia mengatakan, 
berdasarkan UU tersebut, setiap proses penyidikan, penyidik dapat melakukan 
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari dewas.
"Oleh karena itu menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal 
yang wajib dan mutlak harus ada," kata teguh lagi.
Dia lantas juga menyinggung penggunaan Surat Perintah Penyelidikan (Prin lidik) 
lama yang digunakan KPK dalam operasi tersebut. Menurutnya, hal itu juga 
bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 70B dan Pasal 70C..
Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pada prinsipnya partai 
menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Dia mengatakan, partai akan 
menghormati seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan 
sebaik-baiknya.
"DPP partai bersifat koperatif dan semoga dengna penjelasan ini teman-teman 
dapat mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif dari persoalan pokok 
tersebut bukan dari aspek politik, framing dan lain-lain," katanya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan permohonan izin penggeledahan kantor 
DPP PDIP dari Dewan Pengawas hingga Rabu (15/1) pagi belum juga turun. 
Sehingga, pihaknya masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas dan tidak bisa 
berbuat apa-apa.
"Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah 
mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," 
katanya sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang 
juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, 
Rabu.
Ghufron mengaku tidak tahu alasan Dewan Pengawas yang belum menerbitkan izin 
untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP karena hal tersebut yang lebih tahu 
adalah pemberi izin. Namun, pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut 
sesuai dengan prosedur.
"KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, 
sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan 
kasus korupsi harus progresif," tuturnya.

Kirim email ke