Sprinlid Kasus Wahyu Setiawan Masuk Catatan Dewan Pengawas KPK
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Endri Kurniawati
Jumat, 17 Januari 2020 09:48 WIB
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di
kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita
RahmaPolitikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu
di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019.
TEMPO/Andita Rahma
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Dugaan kebocoran Surat Perintah Penyelidikan kasus
suap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi bahan evaluasiDewan
Pengawas KPK <https://www.tempo.co/tag/dewan-pengawas-kpk>. Dugaan itu
akan masuk ke dalam catatan triwulan Dewan Pengawas yang akan dibuat per
tiga bulan.
"Monitoring dan evaluasi atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan
per triwulan, tiga bulan satu kali," kata anggota Dewan Pengawas
Syamsuddin Haris saat dihubungi, Jumat, 17 Januari 2020.
Syamsuddin mengatakan pengawasanDewan Pengawas KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1296034/masinton-punya-sprinlidik-dewas-akan-evaluasi-pimpinan-kpk>bersifat
menyeluruh. Bukan kasus per kasus. "Memang sudah menjadi tugas Dewas
mengawasi dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Itu amanat
Undang-Undang KPK yang baru,” kata dia, Kamis, 17 Januari 2020.
Sebelumnya Masinton memamerkan surat penyelidikan KPK saat tampil dalam
acara ILC Selasa, 14 Januari 2020. Ia menunjukkan selembar Sprinlid
tanggal 20 Desember 2019 untuk kasus suap Wahyu Setiawan yang kini
tengah diselidik komisi antikorupsi. Ketika itu, ia sedang membahas ada
tidaknya surat perintah untuk penyelidik yang ingin menyegel ruangan di
DPP PDIP.
Masinton mengaku mendapatkan surat itu pada Selasa, 14 Januari lalu
sekitar pukul 14.00 WIB dari seseorang yang mendatanginya di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta.
"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan
memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan
sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada
Anggota Komisi III DPR RI," kata Masinton lewat keterangan tertulis,
Kamis, 16 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Masinton, setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi.
Masinton mengaku baru membuka map itu di ruang kerjanya.
Pada saat dibuka, Masinton menyebut map itu berisi selembar kertas yang
bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK tertanggal 20 Desember 2019
yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tak akan
menelusuri lebih jauh soal dugaan kebocoran ini. Dia mengatakan KPK
hanya memberikan surat tugas kepada pihak yang berkepentingan.