-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://www.antaranews.com/berita/1265647/mahfud-haram-mendirikan-negara-seperti-zaman-nabi

Mahfud: Haram mendirikan negara seperti zaman nabi

Sabtu, 25 Januari 2020 22:08 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/Zuhdiar Laeis/pri)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan 
Mohammad Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan 
tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.

"Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang 
didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan 
sekaligus," tutur Mahfud dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan 
Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Wapres sebut khilafah tertolak di Indonesia

Baca juga: Ma'ruf Amin sebut isu khilafah jadi tantangan bangsa Indonesia

Baca juga: FKUB DKI dukung rencana larangan individu sebarkan ideologi khilafah

Ia menuturkan bentuk negara Indonesia yang republik dengan sistem pemerintahan 
presidensial maupun Malaysia yang kerajaan dengan sistem pemerintahan 
parlementer tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Bukan menjadi negara Islam yang dituju Indonesia, ujar dia, melainkan menjadi 
negara Islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.

"Kita tidak perlu negara Islam, tetapi perlu negara islami. Seperti New Zealand 
negara Islami, Jepang Islami," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia berpendapat Indonesia dan Malaysia sama-sama ingin membangun masyarakat dan 
negara yang Islami, bukan negara teokrasi Islam.

Sementara Menteri Pertahanan Malaysia Mohamad Sabu menilai sejumlah negara 
dengan mayoritas umat Islam justru tertinggal karena hanya membaca Quran dan 
sunah, tetapi tidak menjalankannya.

Ia yakin apabila Malaysia serta Indonesia yang memiliki umat Islam yang besar 
dapat melawan korupsi, kebangkitan Islam akan berpindah ke timur.

"Islam akan diangkat oleh Indonesia dan Malaysia," kata dia.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2020





Kirim email ke