-
SCIENCE & TECH <https://www.thejakartapost.com/life/science-tech>
*Koruptor bukan orang berwajah buruk, tetapi sebaliknya, maka oleh sebab
itu perlu dirawat, agar selalu manis lebih dari madu.*
*https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/02/02/2020/izin-berobat-tahanan-kpk-ini-malah-salahgunakan-untuk-perawatan-wajah/
<https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/02/02/2020/izin-berobat-tahanan-kpk-ini-malah-salahgunakan-untuk-perawatan-wajah/>
*
*Tahanan KPK Ini Salah Gunakan Izin Berobat untuk Perawatan Wajah*
KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>
2 Februari 2020, 23:00:22 WIB
[image: Tahanan KPK Ini Salah Gunakan Izin Berobat untuk Perawatan Wajah]*Orang
kepercayaan I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan
seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK
menahan enam orang tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait
kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan
barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1
miliar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )*
*JawaPos.com** – Seorang tahanan yang perkaranya tengah didakwaan Jaksa
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berulah.
Musababnya, tahanan perkara kasus dugaan korupsi impor bawang putih atas
nama Mirawati Basri ini, menyalahgunakan izin berobat yang diajukannya ke
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk perawatan wajah.*
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, ihwal adanya kasus ini,
Mirawati melalui penasihat hukumnya mengajukan izin berobat ke majelis
hakim. Di dalam surat pengajuan tersebut, Mirawati meminta agar dirinya
diizinkan melakukan fisioterapi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD)
Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Atas pengajuan izin tersebut, hakim mengabulkan dan menetapkan izin berobat
tersebut pada Jumat (24/1) lalu. Namun sayangnya, bukannya menggunakan izin
berobatnya dengan benar, Mirawati dikabarkan malah menggunakannya untuk
perawatan wajahnya.
Tak tanggung-tanggung, dari perawatannya wajah tersebut, Mirawati harus
merogoh kocek yang cukup besar, yakni sekitar Rp 2,8 juta. Namun lucunya,
Mirawati justru tak mampu membayar tagihan tersebut, dan terpaksa harus
utang ke pihak klinik perawatan wajah tersebut.
Dikonfirmasi perihal adanya kabar penyalahgunaan izin berobat yang
dilakukan tahanannya, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengaku belum
mengetahui adanya informasi ini. “Saya mesti cek dulu mas,” kata ALi kepada
JawaPos.com, Minggu( 2/2).
Sementara itu, atas pelanggaran SOP ini, terdakwa Mirawati pun akan
mendapatkan sanksi yang tegas dari Karutan KPK.
Dalam kasus ini, sebelumnya I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap
sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan impor bawang putih. Anggota DPR RI
periode 2014-2019 ini didakwa menerima suap dari pihak swasta
“Terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode
2014-2019 bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto menerima hadiah uang
sebesar Rp 2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar dari Chandry Suanda
bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar,” kata Jaksa penuntut umum (JPU)
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, membacakan surat
dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/12).
Jaksa menjelaskan, suap itu berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT
Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Tujuan penerimaan suap tersebut adalah agar Nyoman membantu pengurusan
Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan
Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk
kepentingan Chandry Suanda alias Afung.
Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk
2019. Afung mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu
PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa
Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera.
Dia bekerja sama dengan PT Pertani untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5
persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura
(RIPH). Dalam dakwaan Jaksa, Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra
pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody membicarakan terkait pengurusan
impor bawang putih.
Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan
Mirawati. Kemudian, Dody menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih
melalui Nyoman dan Mira kepada Afung.
Lantas Dody melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Nyoman,
Mirawati dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Dalam salah satu
pertemuan disepakati total uang komitmen dalam pengurusan ini ialah Rp 3,5
miliar.
Usai melakukan beberapa pertemuan, jaksa mengatakan, Doddy, Zulfikar,
Indiana, Elviyanto dan Ahmad Syafiq bertemu untuk membahas teknis
pengiriman commitment fee untuk I Nyoman. Selanjutnya, pihak Doddy
mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer atas nama Daniar
Ramadhan dan membuat rekening baru untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.
Dalam pengurusan impor bawang ini, terbongkar melalui operasi tangkap
tangan yang dilakukan KPK pada 7-8 Agustus 2019. Tim KPK menangkap para
terdakwa di lokasi berbeda. Nyoman ditangkap di bandara Soekarno-Hatta pada
8 Agustus 2019, sepulangnya dari kongres PDIP.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra didakwakan pasal 12 ayat (1) huruf a
atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
-