*Korupsi di negara neo-MojoƄahit adalah cerita tanpa tamat dan oleh sebab
itu NKRI = Negara Koruptor Republik Indonesia. Semua petinggi rezim
disumpah dengan nama Allah, selain itu di setiap sudut desa dan kota ada
tempat ibadah yang dengan keras dan nyaring mengabarkan wahyu-wahyuNYA,
tetapi semuaa itu tidak mempunyai nilai kepada petinggi rezim
neo-Mojopahit, yang terpenting bagi mereka ialah fulus  bisa dapat dengan
akal bulus. Amin  amin hehehehehehehehehe*

*ttps://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/>
*



*KPK Sita Rumah dan Mobil Eks Bupati Cirebon*
------------------------------

<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/#>
*Suara Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/#>

Senin, 03 Februari 2020 - 20:42
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/#>

*Tersangka terjerat OTT KPK yang juga menjabat Bupati Cirebon Sunjaya
Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di
Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018 dini hari.*

*Jakarta, Beritasatu.com* - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita satu unit rumah dan satu unit mobil milik mantan Bupati Cirebon,
Sunjaya Purwadisastra. Penyitaan aset ini terkait penyidikan kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya sebagai tersangka..

"Ada rumah satu dan kendaraan satu (yang disita tim penyidik)," kata Plt
Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Meski demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci rumah dan kendaraan
milik Sumjaya yang disita tim penyidik. Ali berdalih proses penyitaan masih
berjalan.

"Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait
dengan tersangka SUN (Sunjaya) ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya
setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan
penyitaan," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya
diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama
menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp 51 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang
lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Salah satu suap yang
diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering &
Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan proyek
pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor
utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai
Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana yang
menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK)
fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada
pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10
miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat
dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya
sebelumnya. Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung
yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita
Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas
perintah Sunjaya.

Kirim email ke