*Korupsi di negara neo-MojoƄahit adalah cerita tanpa tamat dan oleh sebab itu NKRI = Negara Koruptor Republik Indonesia. Semua petinggi rezim disumpah dengan nama Allah, selain itu di setiap sudut desa dan kota ada tempat ibadah yang dengan keras dan nyaring mengabarkan wahyu-wahyuNYA, tetapi semuaa itu tidak mempunyai nilai kepada petinggi rezim neo-Mojopahit, yang terpenting bagi mereka ialah fulus bisa dapat dengan akal bulus. Amin amin hehehehehehehehehe*
*ttps://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/ <https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/> * *KPK Sita Rumah dan Mobil Eks Bupati Cirebon* ------------------------------ <https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/#> *Suara Pembaruan* <https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/#> Senin, 03 Februari 2020 - 20:42 <https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-sita-rumah-dan-mobil-eks-bupati-cirebon/598558/#> *Tersangka terjerat OTT KPK yang juga menjabat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018 dini hari.* *Jakarta, Beritasatu.com* - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah dan satu unit mobil milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penyitaan aset ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya sebagai tersangka.. "Ada rumah satu dan kendaraan satu (yang disita tim penyidik)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Meski demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci rumah dan kendaraan milik Sumjaya yang disita tim penyidik. Ali berdalih proses penyitaan masih berjalan. "Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan tersangka SUN (Sunjaya) ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," katanya. Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp 51 miliar. Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar. Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
