-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1920-jangan-tutup-akses-publik


Jangan Tutup Akses Publik

Penulis: Media Indonesia Pada: Selasa 04 Februari 2020, 05:05 WIB Editorial MI
 

BELAKANGAN ini muncul desakan dari sejumlah pihak agar pemerintah membuka akses 
publik atas draf rancangan undang-undang yang dibentuk dengan pendekatan 
omnibus law. Desakan semakin kuat sejak pemerintah menyatakan hampir 
merampungkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu RUU dalam gerbong 
omnibus law.

Tuntutan akses publik atas RUU bisa dibilang mengherankan. Dalam proses 
pembentukan undang-undang, keterbukaan merupakan salah satu syarat. Dengan 
begitu, tidak harus sampai ada permintaan dari masyarakat, akses terhadap RUU 
wajib dibuka untuk publik.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dilindungi oleh 
konstitusi dan diatur secara gamblang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih tegas di Pasal 96 ayat 
(4) dinyatakan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat 
diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Bahkan, ada kewajiban penyebarluasan RUU, baik oleh pemerintah maupun DPR. 
Pasal 89 menempatkan tanggung jawab penyebarluasan RUU yang berasal dari 
presiden ke tangan instansi pemerintah yang menjadi pemrakarsa.

Lalu mengapa sampai ada desakan agar pemerintah membuka draf RUU dalam 
rangkaian omnibus law ke publik? Ini menandakan masyarakat sulit mengetahui isi 
RUU yang sedang disusun tersebut. Berbagai versi draf RUU Cipta Lapangan Kerja 
sempat pula beredar. Beberapa poin di dalamnya mengundang protes pihak pekerja.

Sampai akhirnya pemerintah menyebut draf yang beredar palsu. Istana kemudian 
menjanjikan akan membuka akses publik setelah draf RUU disampaikan ke DPR. 
Sepintas janji itu seperti memberikan angin segar kepada publik. Padahal, 
sesungguhnya publik tidak perlu sampai 'kepanasan' hingga memerlukan angin 
segar. Itu bila ketentuan pembentukan undang-undang dipatuhi.

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Pasal 88 menegaskan penyebarluasan dilakukan 
sejak penyusunan program legislasi nasional, penyusunan RUU, pembahasan RUU, 
sampai dengan pengundang-undangan. Tujuannya ialah memberikan infomasi dan/atau 
untuk mendapat masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Wajar bila publik menjadi resah ketika akses terhadap RUU tidak kunjung dibuka. 
Apalagi, peraturan perundangan tersebut bakal mengatur hajat hidup orang 
banyak. RUU Cipta Lapangan Kerja, misalnya, berdampak langsung pada kalangan 
pekerja dan dunia usaha secara umum.

Kita tidak mempertanyakan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil 
Presiden Ma'ruf Amin untuk menciptakan jutaan lapangan kerja dengan menggiatkan 
investasi. Peraturan perundangan yang mendukung memang sangat diperlukan.

Di sisi lain, nasib pekerja yang kerap terpinggirkan menjadi taruhan di sini. 
Jangan sampai undang-undang yang ditujukan menciptakan lapangan kerja malah 
merugikan para pekerja. Ingat, dalam konstitusi, cita-cita yang ingin dicapai 
ialah kesejahteraan rakyat.

Percuma bila lapangan kerja tercipta, tetapi tidak mampu mengangkat 
kesejahteraan angkatan kerja yang saat ini mencakup separuh penduduk Indonesia. 
Jangankan membuat Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah, mencegah 
penduduk rentan miskin untuk jatuh miskin saja akan sulit.

Maka, terbukalah dalam membuat undang-undang untuk menjaring sebanyak-banyaknya 
gagasan yang benar-benar memberikan solusi.
 



Kirim email ke