-- 
j.gedearka <[email protected]>

https://www.antaranews.com/berita/1280869/mahfud-tidak-setuju-pemulangan-660-wni-bekas-anggota-isis



Mahfud tidak setuju pemulangan 660 WNI bekas anggota ISIS

Rabu, 5 Februari 2020 19:09 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di lingkungan 
istana keperesidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Jakarta (ANTARA) - Mahfud MD secara pribadi mengaku tidak setuju pemulangan 
sekitar 660 Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota ISIS (Islamic State of 
Iraq and Suriah).

"Kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak 
dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja 
sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana. Kita juga tidak tahu kan 
mereka punya paspor asli atau tidak," kata Mahfud di lingkungan istana 
kepresidenan Jakarta, Rabu.

Wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS kembali mencuat usai dibahas Menteri 
Agama Fachrul Razi sementara keputusan dipulangkan atau tidak akan ditentukan 
Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung.

"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari 
negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status 
warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS) belum 
ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang selektif, kalau ada anak 
anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan 
teroris ya," jelas Mahfud.

Namun bila ditanya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan 
Keamanan, Mahfud mengaku sampai hari ini Pemerintah belum memutuskan apakah 660 
WNI yang terlibat "foreign teroris fighter" atau teroris pelintas batas akan 
dipulangkan atau tidak.

"Belum diputuskan karena ada manfaat dan mudharotnya masing-masing. Mulai dari 
mudharotnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa 
menjadi virus baru di sini karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk menjadi 
teroris, kalau ke sini kan harus dideradikalisasi dulu," ungkap Mahfud.

Sedangkan pelaksanaan deradikalisasi waktunya terbatas sehingga bila setelah 
deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat bisa saja kembali memiliki paham 
teroris.

"Kenapa? karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi. Kalau 
dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan. Tetapi kalau tidak dipulangkan juga 
dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai 
warga negara," tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan pihaknya sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta 
aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya.

"Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," ungkap Mahfud.

Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik 
Indonesia. Dalam Pasal 23, dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk 
setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas ISIS 
kembali ke Indonesia.

"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya. Kalau bertanya kepada saya, 
saya akan bilang tidak. Tapi, masih dirataskan. Kita ini pasti kan harus 
semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara 
detail dan keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari 
kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitungan," kata Presiden.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan diri agar dilibatkan 
dalam rencana pemerintah memulangkan 660 WNI mantan anggota ISIS.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin mengatakan ulama harus dilibatkan 
dalam kebijakan itu. Ulama bisa berperan dalam meluruskan pandangan Islam para 
eks-ISIS.

Baca juga: Presiden masih perhitungkan plus minus terkait pemulangan WNI 
eks-ISIS

Baca juga: Jimly: Harus ada deradikalisasi ketat bagi WNI eks ISIS

Baca juga: Jimly: WNI eks-ISIS harus dicabut paspornya

Baca juga: Menerima 600 WNI eks ISIS, pemerintah diminta pertimbangkan dua hal
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2020





Kirim email ke