*Pernah dalam salah video youtube diperlihatkan para jihadis Indonesia membakar paspor mereka.*
On Wed, Feb 5, 2020 at 8:02 PM 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote: > > > > > -- > j.gedearka <[email protected]> > > > https://www.antaranews.com/berita/1280869/mahfud-tidak-setuju-pemulangan-660-wni-bekas-anggota-isis > > Mahfud tidak setuju pemulangan 660 WNI bekas anggota ISIS > > Rabu, 5 Februari 2020 19:09 WIB > > Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di > lingkungan istana keperesidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020). ANTARA/Desca > Lidya Natalia. > Jakarta (ANTARA) - Mahfud MD secara pribadi mengaku tidak setuju > pemulangan sekitar 660 Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota ISIS > (Islamic State of Iraq and Suriah). > > "Kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak > dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa > saja sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana. Kita juga tidak > tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak," kata Mahfud di lingkungan > istana kepresidenan Jakarta, Rabu. > > Wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS kembali mencuat usai dibahas > Menteri Agama Fachrul Razi sementara keputusan dipulangkan atau tidak akan > ditentukan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung. > > "Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas > dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya > status warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota > ISIS) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang > selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya > tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," jelas Mahfud. > > Namun bila ditanya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan > Keamanan, Mahfud mengaku sampai hari ini Pemerintah belum memutuskan apakah > 660 WNI yang terlibat "foreign teroris fighter" atau teroris pelintas batas > akan dipulangkan atau tidak. > > "Belum diputuskan karena ada manfaat dan mudharotnya masing-masing. Mulai > dari mudharotnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, > bisa menjadi virus baru di sini karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk > menjadi teroris, kalau ke sini kan harus dideradikalisasi dulu," ungkap > Mahfud. > > Sedangkan pelaksanaan deradikalisasi waktunya terbatas sehingga bila > setelah deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat bisa saja kembali memiliki > paham teroris. > > "Kenapa? karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi. Kalau > dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan. Tetapi kalau tidak dipulangkan > juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya > sebagai warga negara," tambah Mahfud. > > Mahfud mengatakan pihaknya sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum > serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi > semuanya. > > "Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," ungkap Mahfud. > > Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik > Indonesia. Dalam Pasal 23, dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri > untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya. > > Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas > ISIS kembali ke Indonesia. > > "Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya. Kalau bertanya kepada > saya, saya akan bilang tidak. Tapi, masih dirataskan. Kita ini pasti kan > harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung > secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah > mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitungan," > kata Presiden. > > Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan diri agar > dilibatkan dalam rencana pemerintah memulangkan 660 WNI mantan anggota ISIS. > > Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin mengatakan ulama harus > dilibatkan dalam kebijakan itu. Ulama bisa berperan dalam meluruskan > pandangan Islam para eks-ISIS. > > Baca juga: Presiden masih perhitungkan plus minus terkait pemulangan WNI > eks-ISIS > > Baca juga: Jimly: Harus ada deradikalisasi ketat bagi WNI eks ISIS > > Baca juga: Jimly: WNI eks-ISIS harus dicabut paspornya > > Baca juga: Menerima 600 WNI eks ISIS, pemerintah diminta pertimbangkan dua > hal > > > Pewarta: Desca Lidya Natalia > Editor: Yuniardi Ferdinand > COPYRIGHT © ANTARA 2020 > > >
