*Mungkin sekali rekning Harun Masiku tidak diblokir karena ada perintah
dari atasan yang tinggi dan berkuasa penuh. Harus dipahami bahwa Harun
mesti hidup, dan untuk hidup diperlukan biaya, salah satu sumber
keuangannya ialah simpanannya yang ada di bank-bank.*

https://www.moeslimchoice.com/read/2020/02/05/32559/rekening-buronan-harun-masiku-tak-kunjung-diblokir-kpk-


Rekening Buronan Harun Masiku Tak Kunjung Diblokir KPK

*POLHUKAM*  RABU, 05 FEBRUARI 2020 | 06:50 WIB


<https://www.moeslimchoice.com/assets/images/news/2020/02/20200205054458_normal.jpg>

*MoeslimChoice |* Keberadaan Harun Masiku hingga saat ini masih belum
diketahui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu oleh Kepolisian pun
masih belum mampu menangkap politisi PDIP tersebut.

Atas dasar ini, banyak pihak mendesak KPK memblokir rekening milik Harun
untuk membatasi gerak-geriknya. Namun, lembaga antirasuah bergeming.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri
mengatakan, perkara korupsi tersebut merupakan perkara suap antara pemberi
suap, yakni Harun Masiku dan penerima suap, yakni Komisioner KPU Wahyu
Setiawan. Sehingga, Ali mengaku hanya melakukan pemblokiran terhadap
rekening Wahyu Setiawan sebagai pihak penerima suap.

"Antara pemberi dan penerima kan beda. Kalau pemberi sudah selesai, uangnya
sudah beralih dan tidak dilakukan upaya pemblokiran. Tetapi sebagai
penerima sudah diblokir karena uangnya sudah beralih ke rekening penerima,"
ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam
(4/2).

Pemblokiran rekening penerima harus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan
adanya transaksi rekening lain yang diterima pihak yang disuap.

"Jadi perlu diluruskan bahwa itu (pemblokiran) upaya tindakan proses
penerima. Jad ini bedanya perkara Pasal 2 dan Pasal 3. Suap menyuap itu
lebih banyak fokus ke penerima ketika berbicara aset, ketika berbicara
rekening sebagainya," jelasnya.

Atas dasar itu, KPK hingga kini tidak melakukan pemblokiran rekening Harun
lantaran uang suap sudah beralih kepada Wahyu Setiawan.

"Karena dari konstruksi perkaranya memang demikian. Pemberi itu selesai
uangnya (saat) sudah beralih, jadi otomatis hal-hal lain seperti aset dan
sebagainya tidak menjadi fokus. Fokus kami ke si penerima yang dimaksud di
situ," tutupnya. (amn)

Kirim email ke