*Apakah akan dibatalkan hasil Pemilihan Umum, jika ditemukan kecurangan
besar dalam menghitung hasil Pemilu?*

https://www.sinarharapan.co/hukum/read/11999/kpk_harus_periksa_seluruh_komisioner_kpu_dan_bawaslu


KPK Diminta Periksa Seluruh Komisioner KPU dan BawasluJumat , 10 Januari
2020 | 11:07

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mendalami dugaan
keterlibatan semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam kasus yang menjerat tersangka mantan
Anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio
Fredlina.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar
menekankan, aturan mengenai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR
sudahlah sangat jelas.

Makanya dia menduga ada keterlibatan pihak pengambil kebijakan di KPU
selain Wahyu. Untuk itu, dimintanya KPK juga memeriksa para Komisioner KPU
RI yang lain. "Sejauh mana keterlibatannya, biar saja KPK akan sebagai
penegak hukum untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan orang-orang lain.
Saya duga ini tidak hanya personal, tapi juga bisa ada pengambil kebijakan
yang lain," katanya dalam wawancara dengan *Radio Republik Indonesia*,
Jumat (10/1/2020).

"Kalau mau keluar dari aturan yang sudah ada itu menurut saya tidak bisa
dilakukan oleh satu orang aktor saja. Ini pasti kerja-kerja kolektif,"
lanjutnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu
Setiawan yang diduga sebagai penerima suap.

Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar bahkan menyebut dalam kasus ini,
Wahyu Setiawan meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada politisi PDI
Perjuangan, Harun Masiku jika ingin ditetapkan sebagai Anggota DPR RI
periode 2019-2024 dalam PAW.

Tersangka Harun yang kini masih belum menyerahkan diri pun memberikan uang
sebesar Rp 200 juta kepada Wahyu. Dana ratusan juta itu diterima melalui
mantan Anggota Bawaslu yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu,
Agustina Tio Fredlina pada pertengahan Desember tahun 2019 lalu.

Lalu pada akhir 2019, Agustina Tio Fredlina kembali dititipkan uang sebesar
Rp 450 juta oleh Harun.

Dari uang senilai Rp 450 juta, direncanakan Rp 400 juta diantaranya akan
diberikan kepada Wahyu. Namun tak ayal, sebelum diterima Wahyu, mereka
terjaring OTT.

Menanggapi itu, Erwin Natosmal Oemar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan
para anggota Bawaslu RI ikut terlibat dalam kasus itu. Makanya, dimintanya
juga komisi anti rasuah untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.

Sebab menurut dia, bukan tidak mungkin Agustina Tio Fredlina yang lama
bekerja di Bawaslu, menggunakan pengaruhnya atau orang-orang kepercayaannya
di Bawaslu untuk memuluskan praktik haram itu.

"Nah tentu itu harus didalami oleh KPK untuk melihat sejauh mana
orang-orang di dalam Bawaslu. KPK perlu membuka puzzle yang menyambungkan
antara KPU dan orang-orang yang pernah kerja di Bawaslu. Siapa lagi aktor
di balik ini," pungkasnya.

Kirim email ke