*https://tirto.id/mengapa-jokowi-masih-pertahankan-yasonna-laoly-ewEt?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Popular
<https://tirto.id/mengapa-jokowi-masih-pertahankan-yasonna-laoly-ewEt?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Popular>
*



*Mengapa Jokowi Masih Pertahankan Yasonna Laoly?*




*Yasonna Laoly. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.*

*Oleh: Felix Nathaniel - 7 Februari 2020*

*Dibaca Normal 5 menit*


*Yasonna masih saja mengecewakan publik, tapi Jokowi tidak kunjung
mencopotnya.*

tirto.id - Tahun lalu *Tirto* menulis
<https://tirto.id/kepergian-yasonna-laoly-tinggalkan-banyak-pr-buat-jokowi-ejb7>
tentang
pekerjaan rumah Joko Widodo selepas Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan
diri dari kursi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Setelah
Yasonna didapuk Jokowi menjadi menteri untuk periode kedua, PR itu seperti
tak berkurang.

Benarkah menteri adalah posisi yang pas untuk pria 67 tahun itu?

Sewaktu Yasonna menjabat, sejumlah kebijakan kontroversial dia setujui.
Disebut kontroversial karena suara publik sering kali bertentangan dengan
keputusan Yasonna. Misalnya saja soal kebijakan remisi untuk I Nyoman
Susrama, pembunuh jurnalis *Radar Bali*, pada 2019. Kemenkumham menyodorkan
remisi Susrama kepada Jokowi.

Buntut peristiwa itu, protes merebak. Jokowi kemudian menarik remisi dan
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, seperti dilaporkan *BBC
<https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47100394>*, mengaku lalai. Yasonna
lalu tak lagi berkomentar mengenai kasus tersebut. Hanya saja dia tidak
merasa pemberian remisi kepada Susrama adalah suatu masalah serius.


"Dia sudah 10 tahun [dipenjara] tambah 20 tahun, [jadi] 30 tahun. Umurnya
sekarang sudah hampir 60 tahun. Dan dia selama melaksanakan masa
hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik,
berkelakuan baik," ungkap
<https://tirto.id/menkumham-ungkap-alasan-pembunuh-wartawan-susrama-diberi-remisi-deY8>
Yasonna
soal alasan pemberian remisi.

Kasus seperti ini, menurut Yasonna, sudah terjadi berkali-kali. Pembunuhan
bisa mendapat remisi karena bukan termasuk ke dalam kategori kejahatan luar
biasa. Apalagi dalam tahanan yang bersangkutan sudah berubah menjadi orang
baik. Satu alasan lain yang cukup memprihatinkan adalah kapasitas lapas.

"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis, orang dihukum itu tidak
dikasih remisi. Nggak muat itu Lapas kalau semua yang dihukum nggak pernah
dikasih remisi," katanya lagi.

Masalah kapasitas lapas memang menjadi perkara menahun di Indonesia. Lepas
dari itu, Yasonna punya dasar pikiran bahwa siapapun berhak mendapat
<https://tirto.id/krisis-rutan-dan-lapas-di-indonesia-cr87> kesempatan
kedua dalam sistem hukum Indonesia.

Yasonna mendukung adanya revisi UU Pemasyarakatan Nomor 12 tahun 1995 pada
2019. Dalam UU PAS yang baru, pelaku korupsi dan terorisme bisa mendapat
remisi. Dalam keterangannya, Yasonna mengatakan
<https://tirto.id/menkumham-bantah-ruu-pemasyarakatan-permudah-remisi-koruptor-eiiE>
“setiap
orang punya hak remisi.”

Doktor ilmu hukum lulusan North Carolina University ini menjadi sorotan
utama pada akhir 2019 kala terjadi demonstrasi menentang UU KPK yang baru
disahkan DPR dan pengesahan KUHP hendak diketuk. Yasonna adalah salah satu
yang mendukung dua aturan itu selesai pada periode 2014-2019.

Terkait UU KPK yang dianggap sebagian orang dapat menghambat kinerja KPK,
Yasonna menuding aksi protes ditunggangi pihak tertentu untuk kepentingan
politik. Kendati demikian ia tak mau mengungkap siapa tokoh termaksud.

“Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang ini, isu itu
dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik,” kata Yasonna seperti dikutip
*Kompas.*
<https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/09591481/menkumham-yasonna-laoly-tuding-aksi-mahasiswa-ditunggangi?page=all>

Soal RKUHP, Yasonna merasa masyarakat hanya tidak paham dengan
beleid-beleid yang termaktub di sana. Pemerintah, termasuk Yasonna, sudah
sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP. Namun Yasonna menegaskan tidak akan
merombak hanya karena sebagian protes masyarakat yang ia anggap “tidak
paham” soal hukum. Pembahasan RKUHP sendiri sudah menghabiskan uang hingga
Rp70 miliar.

"Masa kita buang begitu saja hanya gara-gara beberapa pasal yang orang
tidak mengerti, tidak paham, atau mungkin perlu penyempurnaan?" ujar
Yasonna seperti dilansir *CNN*.
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191104195640-12-445574/yasonna-sebut-rkuhp-habiskan-rp70-m-dibahas-lagi-januari>
*Ambivalensi Menteri **cum** Kader Partai*

Belakangan, Yasonna mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
karena menyebarkan kabar hoaks soal keberadaan kader PDIP Harun Masiku.


Harun menjadi buronan setelah KPK menangkap beberapa orang terkait suap
yang dilakukannya demi menempati posisi anggota parlemen. Suap itu
diberikan kepada salah satu orang yang menjadi tangan kanan Wahyu Setiawan,
komisioner KPU. Wahyu diharapkan dapat memengaruhi keputusan KPU soal
pergantian antar waktu (PAW) dan menetapkan Harun sebagai pengganti
Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

*Baca juga:* *Sejarah Korupsi KPU: Lingkaran Setan Penyelenggara Pemilu &
Parpol*
<https://tirto.id/sejarah-korupsi-kpu-lingkaran-setan-penyelenggara-pemilu-parpol-es4M>


PDIP yang tidak terima dengan adanya penyidik KPK mendatangi kantor Dewan
Pimpinan Pusat, membentuk tim hukum. Dalam posisinya sebagai Ketua Bidang
Hukum dan Perundang-undangan DPP PDIP, Yasonna mengesahkan tim yang
diketuai pengacara Teguh Samudra.

Dualisme posisi itu menjadi masalah. Di satu sisi, dia adalah bagian dari
pemerintah yang berwenang memberlakukan aturan hukum, tapi dia sekaligus
menjadi pejabat partai yang tengah bermasalah dengan kasus korupsi.

Sehari setelah penetapan tim hukum, Yasonna dibombardir wartawan dengan
pertanyaan di mana Harun berada. Dalam pemparannya, dia menegaskan Harun
masih di luar negeri.

"Ke Singapura. Jadi tanggal delapan kan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar.
Apa tujuannya di luar, kita tidak tahu barangkali dia juga tidak tahu akan
di-OTT. Dia memang sudah keluar dari republik ini," kata
<https://tirto.id/ugal-ugalan-yasonna-tumbalkan-ronny-usai-ditegur-jokowi-evDf>
Yasonna.
“Pokoknya belum di Indonesia.”

Kenyataannya, Ditjen Imigrasi justru membongkar keberadaan Harun di
Indonesia per tanggal 7 Januari. Pernyataan Yasonna menjadi masalah karena
berlainan dengan fakta. Sejumlah pihak, seperti ICW, mendesaknya mundur
dari jabatan menteri.

“Yasonna Laoly pada tanggal 16 Januari 2020 telah memberikan informasi yang
sesat tentang keberadaan Harun Masiku, tersangka pemberi suap kepada
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada
*T**irto*, Jumat (31/1/2020).

Mengganti Yasonna memang menjadi hak prerogratif Presiden Jokowi. Faktanya,
menteri tidak serta-merta diganti hanya karena mendapat kritik dan protes
dari masyarakat. Di samping menjadi pembantu presiden, menteri juga kadang
merupakan perpanjangan tangan partai.

Yasonna adalah salah satunya, meski dia meyakini dirinya bisa memilah
antara tugas kader partai dengan menteri. Megawati sendiri yang mengusulkan
nama Yasonna kepada Jokowi agar anggota parlemen dari daerah pemilihan
Sumatra Utara itu mendapat jabatan menteri. Pada 2014, setelah dilantik
menjadi menteri, Yasonna bergegas pergi menuju Jl. Teuku Umar, Menteng,
kediaman Megawati Soekarnoputri.

“Saya sebagai kader partai mengucapkan terima kasih kepada kepercayaan Ibu
Mega kepada saya untuk diusulkan kepada presiden,” ucap Yasonna seperti
dilansir *CNN*.
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20141026225413-32-8188/yasonna-langsung-temui-megawati>

*Baca juga:* *Politik Muka Dua Yasonna: Wujud Negara Intervensi Kasus PDIP
di KPK*
<https://tirto.id/politik-muka-dua-yasonna-wujud-negara-intervensi-kasus-pdip-di-kpk-etDg>


Sebagai Menkumham, Yasonna punya posisi strategis untuk mendorong
pengesahan undang-undang. Dan rupanya itulah yang diincar PDIP. Politikus
PDIP Masinton Pasaribu menegaskan Kemenkumham memang salah satu kementerian
yang hendak dikuasai PDIP di tahun 2019, selain Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pedesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Iya hukum, kalau kami berharap portofolio pertanian pedesaan yah PDIP.
Karena di sana banyak konstituennya. Itu harap kita, tapi Presiden yang
menentukan," ujar Masinton seperti dikutip *Liputan6*.
<https://www.liputan6.com/news/read/4034380/pdip-incar-kursi-kementan-kemenkumham-dan-kemendes-pdtt>

Hasilnya, posisi Menkumham berhasil ditempati kembali oleh PDIP melalui
Yasonna. Salah satu kasus yang diduga menguntungkan PDIP karena keberadaan
Yasonna sebagai Menkumham adalah praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Pada 2015 BG tak terima karena dijadikan tersangka dan mengajukan
praperadilan. BG adalah orang dekat Megawati dan Yasonna sempat terlihat
keluar-masuk
<https://news.detik.com/berita/d-2812765/usai-penangkapan-bw-menkum-ham-yasonna-bolak-balik-ke-rumah-mega>
rumah
Megawati pada akhir Januari 2015. Di bulan Februari 2015 Yasonna dituding
mengatur kemenangan BG dalam praperadilan oleh "pihak tak dikenal" lewat
sebuah "surat kaleng".

Yasonna membantahnya
<https://news.detik.com/berita/2831792/yasonna-laporkan-surat-kaleng-soal-pengaturan-praperadilan-bg-ke-jokowi>,
tapi hasil praperadilan sesuai dengan tudingan yang termaktub dalam surat
kaleng tersebut: BG menang praperadilan.

Posisi Yasonna yang saat ini merupakan pengurus partai sangat rentan dengan
konflik kepentingan. Jokowi awalnya tidak setuju
<https://nasional.kompas.com/read/2015/03/31/19101351/Jelang.Kongres.Politisi.PDI-P.Kritik.Jokowi.soal.Menteri.Rangkap.Jabatan.Partai>
dengan
rangkap jabatan, tetapi PDIP berbeda pendapat dengan kadernya itu.
Hasilnya, di periode baru, Jokowi manut
<https://news.detik.com/berita/d-4756731/jokowi-izinkan-menterinya-rangkap-jabatan-di-struktur-partai>
dengan
kehendak PDIP. Dia mengizinkan menterinya juga menjadi pengurus partai.

Sampai sekarang, Jokowi, menurut Megawati, adalah petugas partai
<https://tirto.id/%20https:/tirto.id/mengapa-megawati-terus-mengatakan-jokowi-petugas-partai-cCXi>.
Jika ingin memecat atau mengganti Yasonna, Jokowi mungkin harus siap
berhadapan dengan PDIP atau bahkan Megawati sendiri.

*Baca juga:* *Orde Baru Sudah Tamat, tapi Ketum-Ketum Parpol Kian Otoriter*
<https://tirto.id/orde-baru-sudah-tamat-tapi-ketum-ketum-parpol-kian-otoriter-ehip>






*Defisit 'Budaya Bersalah'*

Yasonna tak pernah mau mundur dari jabatannya kendati kritik menghujaninya
dari segala arah. Bahkan Yasonna kadang-kadang membalas kritik tersebut
dengan lebih kasar. Salah satunya ketika dia menyebut artis Dian Sastro
“bodoh”.

Kata itu diucapkan karena Dian mengkritik RUU KUHP yang akan disahkan
pemerintah dan DPR. Yasonna menganggap Dian tak cukup banyak membaca dan
asal ucap saja ketika mengkritik. Bukannya mengoreksi diri atau meminta
maaf, Yasonna malah berkelit di balik sentimen kedaerahan.

“Saya orang Medan kadang bicara blak-blakan salah lagi, ada yang
tersinggung. Padahal di Medan biasa,” ucap Yasonna.

Sama seperti ketika Yasonna mengatakan orang Tanjung Priok berpotensi lebih
besar menjadi kriminal daripada orang Menteng. Yasonna agaknya lupa,
stereotip macam itu bisa menyinggung banyak orang.

Vita Alwina Daravonsky Busyra, dosen Ilmu Komunikasi di London School
Public Relations, menulis bahwa pejabat Indonesia kebanyakan menganut
budaya malu (*shame culture*), tapi tidak diikuti dengan budaya
bersalah (*guilt
culture*).

Vita menjelaskan, perbedaan mendasar antara *shame* dan *guilt* culture
adalah sikap individunya. Pada budaya malu, seseorang baru merasa bersalah
ketika perbuatannya sudah diketahui orang lain. Pada budaya bersalah, meski
kesalahan itu belum diketahui publik, yang bersangkutan akan merasa
bersalah.

“Inilah yang menjadikan budaya undur diri pejabat publik di Indonesia
karena tanggung jawab moral masih mahal dan langka. Untuk itu, ternyata
memang kita sangat memerlukan *guilt culture *dan perubahan mental,” catat
Vita dalam tulisan berjudul "Pejabat Mengundurkan Diri, Indonesia Berada di
Tengah ‘Shame’ dan ‘Guilt’ Culture" yang ditayangkan di *Rappler.
<https://www.rappler.com/indonesia/119323-indonesia-shame-guilt-culture>*

*Baca juga:* *Mereka yang Mengundurkan Diri karena Merasa Gagal*
<https://tirto.id/mereka-yang-mengundurkan-diri-karena-merasa-gagal-cuZB>


Sementara J. Patrick Dobel dalam makalah bertajuk "The Ethics of Resigning"
yang dimuat di *Journal of Policy Analysis and Management
<https://www.jstor.org/stable/3325996?seq=1>* menyatakan ada tiga kategori
urgensi pejabat mengajukan pengunduran diri. *Pertama*, kesadaran pribadi.
Dalam hal ini pejabat terkait harus paham bahwa antusiasmenya menjalankan
fungsi publik menurun. *Kedua* adalah tanggung jawab resmi. Pejabat publik
perlu undur diri jika sudah tidak taat pada janji, amanat, atau
kewajibannya. *Ketiga*, pejabat publik harus mundur jika sudah tak bisa
mengumpulkan dukungan politik dan publik. Bagaimanapun, dukungan publik
penting bagi seorang pejabat.

Salah satu pejabat publik di Indonesia yang pernah
<https://nasional.kompas.com/read/2015/12/27/16295351/Pejabat.yang.Gagal.Harus.Tiru.Langkah.Djoko.Sasono>
menerapkan
budaya bersalah di abad ke-21 adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Djoko Sasono. Ia mengundurkan diri pada 2015 karena tak berhasil mengatasi
kemacetan.

Sikap ini tak ditiru pejabat lain, termasuk Yasonna. Biasanya, pejabat di
Indonesia baru mengundurkan diri setelah tersandung kasus korupsi, seperti
mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.


Baca juga artikel terkait KORUPSI
<https://tirto.id/q/korupsi-ja?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowkeyword> atau
tulisan menarik lainnya Felix Nathaniel
<https://tirto.id/author/felix?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowauthor>

(tirto.id - Politik)

Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Ivan Aulia Ahsan

Kirim email ke