*Mereka membakar paspor mereka berarti mereka tidak mau menjadi warganegara
NKRI, jadi apa perlunya mereka dipaksakan untuk menjadi warga negara?
Mereka bukan ahli atau pakar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan. Habib Rizieq
yang tidak membakar paspor, Habib Rizieq tidak ikut gerombolan yang
mengiris leher manusia, beliau mau pulang ke Jakarta tidak direpotkan oleh
negara, tetapi mereka ikut gerombolan jahat bin kejam mau diurus negara.*


https://suaraislam.id/komnas-ham-bakar-paspor-tak-gugurkan-status-wni/


*Komnas HAM: Bakar Paspor tak Gugurkan Status WNI*

9 Februari 2020


 Keluarga Indonesia di kamp pengungsian Suriah. [foto: benarnews.org]

*Jakarta (SI Online) *– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
berpandangan, bekas pengikut organisasi Islamic State Irak dan Suriah
(ISIS) yang berasal dari Indonesia sejak 2015, tidak serta merta hilang
statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sekalipun mereka sudah
membakar paspor Republik Indonesia.

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam Undang-Undang (UU)
tidak dinyatakan bahwa pembakaran paspor menggugurkan status WNI, termasuk
dalam UU Terorisme.

“Bakar paspor saja enggak ada. Kaidah hukum itu harus jelas, sehingga
ketika Presiden buat keputusan enggak ada masalah,” kata Damanik dalam
sebuah diskusi di Jakarta, Ahad, 9 Februari 2020, seperti dilansir
*Vivanews.com.
<https://www.vivanews.com/berita/nasional/35298-komnas-ham-membakar-paspor-tidak-membuat-status-wni-eks-isis-hilang?medium=autonext>*

Damanik mengakui, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
memang mengatur bahwa status WNI bisa hilang bila mana mereka sumpah setia
dengan negara lain. Namun, untuk ISIS dia mengatakan bukanlah negara
melainkan organisasi internasional belaka.

“Pertanyaan, ISIS negara bukan? UN (United Nations) mengatakan kok, ini
hanya organisasi internasional teroris. Ini tidak bisa serta merta
dipakai,” tegas dia.

Damanik juga berpendapat, dengan tidak melapornya mereka selama lima tahun
berturut-turut ke kedutaan baik untuk memperpanjang visa maupun menyatakan
kewarganegaraannya sebagai WNI, juga tidak serta merta hilang, karena
adanya dua catatan kritis.

Pertama, kata dia, Indonesia harus menanggung beban kecaman internasional
karena membiarkan adanya status tak bernegara (stateless) warganya. Hal itu
ditegaskannya, dilarang oleh kesepakatan dan aturan internasional karena
tidak bolehnya satu orang pun tidak memiliki status kewarganegaraan.

“Dikecam internasional melahirkan stateless, Komnas HAM saja punya MoU
(Memorandum of Understanding) ratusan ribu tentang stateless ini. Kedua,
(soal lamanya) lima tahun apakah 660 (WNI eks ISIS) itu lima tahun semua,
kan enggak. Jadi dia enggak bisa kena pasal itu,” tuturnya.

Damanik menegaskan, dalam menyikapi persoalan pemulangan WNI tersebut,
pemerintah harus mematangkan landasan hukum, baik ketika menolak maupun
menerima para mantan kombatan ISIS tersebut.

red: asyakira

Kirim email ke