Tidak punya opini jadi terpaksa tiru Jerman dan Inggris?Atau....?

https://www.jawapos.com/nasional/09/02/2020/pemulangan-wni-eks-isis-pemerintah-bisa-tiru-jerman-dan-inggris/
*Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Bisa Tiru Jerman dan Inggris*

NASIONAL <https://www.jawapos.com/nasional/>

9 Februari 2020, 17:23:47 WIB

[image: Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Bisa Tiru Jerman dan
Inggris]*Ilustrasi
Komnas HAM (Dok JawaPos.com)*



*JawaPos.com* – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad
Taufan Damanik menilai, pemerintah Indonesia bisa mencabut status
kewarganegaraan eks kombatan ISIS. Namun, dia menilai harus ada aturan
terkait warga negara yang terlibat terorisme.

Hal ini menurut Damanik telah diterapkan oleh Inggris dan Jerman yang telah
menerapkan aturan tersebut. Hal ini sebagai langkah tegas pemerintah untuk
menyelesaikan permasalahan terorisme.

“Mereka (Inggris dan Jerman) bikin satu peraturan baru, bahwa negara
tersebut bisa memiliki wewenang untuk mencabut kewarganegaraan dari warga
negaranya yang terlibat terorisme,” kata Damanik ditemui di kawasan
Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2).

Kendati demikian, Damanik menyebut banyak pertimbangan untuk tak sembarang
mencabut kewarganegaraan terhadap eks anggota organisasi teroris itu. Salah
satunya mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Dalam Undang-undang Kewarganegaraan, orang itu keluar atau tidak menjadi
WNI lagi itu karena dia menjadi warga lain menerima paspor lain bersumpah
setia pada negara lain. Pertanyaannya ISIS negara bukan, UN (United
Nations/PBB) mengatakan ISIS ini organisasi teroris bukan negara,” ucap
Damanik.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan, salah satu butirnya menyebut, bahwa WNI kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

“Jadi mereka mengatakan keterlibatan mereka menjadi bagian dari ISIS itu
tidak serta merta bisa dipakai itu pasal yang tadi,” ucap Damanik.

Dalam UU Kewargenagaraan juga diatur, status kewarganegaraan akan hilang
jika dalam jangka waktu lima tahun WNI di luar negeri tidak melapor ke
perwakilan Indonesia. Namun, dengan catatan WNI tersebut benar-benar tidak
dalam perjalanan dinas atau menempuh pendidikan.

Kendati demikian, Damanik tidak bisa memastikan seluruh WNI eks ISIS itu
benar-benar sudah menjadi bagian ISIS selama lima tahun atau belum. “Apakah
semua (WNI eks ISIS) itu lima tahun, itu jadi persoalan,” jelas Damanik.

Sementara itu, tenaga ahli utama kepala staf kepresidenan (KSP) Ali
Ngabalin menegaskan, pemerintah masih mengkaji secara mendalam terkait
wacana pemulangan WNI eks kombatan ISIS. Dia memandang, tidak mudah untuk
memulangan mereka ke Indonesia.

“Makannya dalam beberapa kesempatan saya selalu bilang, bahwa tentu
pemerintah menimbang-nimbang. Sebagai sebuah negara demokrasi yang besar
dan kepribadian Bapak Presiden seperti itu, maka saya dalam berbagai
kesempatan selalu saya bilang ini sedang dibahas,” ujar Ngabalin.

Politikus Partai Golkar ini memandang sebuah risiko besar memulangkan eks
kombatan ISIS untuk kembali ke Indonesia. Menurutnya, bukan hal mudah untuk
kembali menumbuhkan ideologi Pancasila kepada para eks kombatan ISIS.

“Menghidupkan kembali ideologi Pancasila, bisa menyanyikan kembali lagu
Indonesia itu membutuhkan tiga tahun delapan bulan. Apalagi ini menyangkut
ideologi, menyangkut aqidah,” ungkap Ngabalin.

“Kalau orang sudah menyebutkan negara Indonesia itu taghut, itu adalah
masalah aqidah. Kalau dia sudah menyebut pemerintahan ini kafir, dzalim dan
merobek serta membakar paspor, saya bilang ini masalah ideologi,” pungkas
Ngabalin.

Kirim email ke