https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200120053420-12-466813/lsm-kritik-omnibus-law-lingkungan-masyarakat-bisa-terusir


LSM Kritik Omnibus Law Lingkungan: Masyarakat Bisa Terusir

CNN Indonesia | Senin, 20/01/2020 05:49 WIB

Bagikan :

[image: LSM Kritik Omnibus Law Lingkungan: Masyarakat Bisa Terusir] Koordinator
Jatam Merah Johansyah mengkritisi Omnibus Law yang hanya mementingkan
investasi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)


Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Merah Johansyah berujar bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) *Omnibus Law
<https://www.cnnindonesia.com/tag/omnibus-law>* bidang kehutanan dan
lingkungan yang tengah digodok pemerintah akan menimbulkan daya rusak
terhadap lingkungan hidup dan memaksa masyarakat mengungsi.

"Menurut saya, rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran,
peracunan dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di
Indonesia karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia," ujar
dia dalam agenda diskusi 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta,
Jalan Diponegoro, Minggu (19/1).
Lihat juga:

Omnibus Law 'Cilaka' Tak Singgung Jatah Cuti Hamil 3 Bulan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200119173922-32-466771/omnibus-law-cilaka-tak-singgung-jatah-cuti-hamil-3-bulan/>

Merah menyampaikan setidaknya terdapat tiga undang-undang yang akan
diselaraskan dengan RUU Omnibus Law, yakni Undang-undang Nomor 4 tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan
Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut dia, akan ada sejumlah perubahan, penghapusan, dan penambahan pasal
terhadap tiga Undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Merah berpendapat bahwa RUU Omnibus Law berusaha menghapus
tahapan-tahapan produksi ketika perusahaan ingin melakukan pertambangan.
Bahkan, pasal yang mengatur pembatasan luasan konsesi hanya 15.000 hektare
juga akan dihapus.

Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Dengan demikian, simpul dia, berbagai perusahaan tambang yang memiliki
program hilirisasi akan dengan mudah mengusir masyarakat adat.

"Awalnya kan ada eksplorasi, terus produksi dan seterusnya. Nah, tahapan
itu akan dihapus. Pemodal akan untung karena langsung dapat izin jadi
satu," ucap dia.

"Tak hanya itu, masih banyak yang lain. Seperti negara juga tak memiliki
kewajiban memungut royalti. Di lain sisi, pengusaha juga enggak wajib bayar
royalti. Juga, hilangnya pasal pidana lingkungan ke korporasi yang diubah
jadi sanksi administratif. Dan dalam UU Kehutanan bahwa ada alokasi ruang
untuk hutan sebesar 30 persen tiap daerah, itu juga dihilangkan,"
sambungnya.
Lihat juga:

LSM Temukan 162 Konsesi Tambang-Sawit di Lahan Ibu Kota Baru
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191217140423-92-457707/lsm-temukan-162-konsesi-tambang-sawit-di-lahan-ibu-kota-baru/>

Atas dasar itu, ia menilai konsolidasi bersama dalam wadah Gerakan Buruh
Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari sejumlah LSM dan organisasi
merupakan langkah terakhir untuk mencari keadilan dan kesejahteraan bagi
masyarakat Indonesia.

"Saya harap kita bisa bersatu semua menolak dan melawan RUU Omnibus Law,"
tandasnya.

Terpisah, Koordinator Eksekutif Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan
Ekologis (HuMa) Dahniar Adriani menyebut UU sapu jagat itu mestinya bisa
meningkatkan usaha pelestarian lingkungan dan sumber daya alam, tak sekedar
memacu investasi.

Kirim email ke