-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1929-era-baru-hubungan-pengusaha-dan-pekerja


Era Baru Hubungan Pengusaha dan Pekerja

Penulis: Media Indonesia Pada: Jumat 14 Februari 2020, 05:05 WIB Editorial MI
 

RANCANGAN Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang ramai dibicarakan akhirnya 
sampai ke tangan DPR. Draf yang semula bak siluman karena isinya tidak 
diketahui pasti itu semestinya sudah bisa diakses publik.

Namun, sejauh ini, akses terhadap draf RUU Cipta Kerja masih terbatas. Publik 
lagi-lagi baru bisa mendapatkan draf dari pembagian di dunia maya ataupun media 
massa. Akses masyarakat secara resmi belum ada. Akibatnya, isi draf sangat 
rentan terdistorsi.

Alangkah baiknya bila DPR mulai menyediakan kanal khusus di laman daring untuk 
membuka draf rancangan undang-undang yang akan dan sedang dibahas. Demikian 
pula dalam penayangan pembaruan isi draf, DPR perlu memastikan pembaruan 
diunggah tiap kali seusai rapat pembahasan di parlemen.

Jadikan RUU Cipta Kerja sebagai tonggak dimulainya transparansi penyusunan dan 
pembahasan undang-undang. Bila tidak ada yang hendak ditutupi, transparansi 
penuh tidak akan membuat pemerintah dan legislator gatal-gatal.

Ingat, Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-undangan pun mengamanatkan setiap rancangan peraturan 
perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Tujuannya 
ialah membuka kesempatan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. 
Jangan sampai ada pemangku kepentingan yang menggelar parlemen jalanan 
gara-gara sumbatan aspirasi.

Akses publik seluas-luasnya juga akan mempersempit peluang rekayasa informasi 
oleh pihak-pihak yang ingin mengacaukan situasi. Kebetulan pula, RUU Cipta 
Kerja memegang peranan strategis dalam mengatur hajat hidup orang banyak. 
Ketika terjadi disinformasi, sangat mungkin memicu pergolakan sosial.

Ada tuntutan yang sangat besar kepada DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi 
kepentingan pengusaha dan pekerja secara adil dan seimbang. Tidak hanya 
menguntungkan satu pihak.

Di satu sisi, RUU Cipta Kerja bakal menjadi andalan pemerintah untuk menggenjot 
investasi dengan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Bila investasi 
marak, ratusan ribu bahkan jutaan lapangan kerja pun akan tercipta tiap 
tahunnya. Produktivitas bakal terpacu dan perekonomian tumbuh lebih tinggi. 
Pada gilirannya kesejahteraan rakyat terangkat.

Di sisi lain, iklim ketenagakerjaan yang buruk akan membuat investasi gagal 
meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ketimpangan pendapatan masyarakat terus 
menganga, bahkan kian lebar. Jika demikian, untuk siapa pertumbuhan ekonomi 
yang tinggi?

Target seratus hari penuntasan pembahasan RUU Cipta Kerja telah dicanangkan 
pemerintah. DPR menyatakan kesiapan. Waktu tiga bulan bisa dikatakan cukup 
untuk menghasilkan undang-undang yang sama-sama menguntungkan bagi pengusaha 
dan pekerja.

Beri kesempatan setiap pemangku kepentingan menyampaikan usulan, aspirasi, 
ataupun koreksi. Pembuat undang-undang juga harus siap menghadapi kemungkinan 
membentur tembok ketika melakukan pembahasan.

Kebuntuan itu hal biasa. Lebih baik memperpanjang waktu pembahasan untuk 
mengurai kebuntuan ketimbang menghadapi kemarahan rakyat pascapengesahan 
undang-undang.

Pemendekan nama RUU dari Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja semoga 
menjadi sinyal era baru keharmonisan hubungan pengusaha dan pekerja. 'Cilaka' 
menyingkir, kemakmuran terukir.
 





Kirim email ke