-- j.gedearka <[email protected]>
https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4900257/indosat-phk-500-karyawan?tag_from=wp_beritautama Sabtu, 15 Feb 2020 10:14 WIB Indosat PHK 500 Karyawan Soraya Novika - detikFinance Share 0 Tweet 0 Share 0 86 komentar Indosat Ooredoo Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto Jakarta - PT Indosat Tbk diterpa isu miring. Baru-baru ini, perusahaan telekomunikasi tersebut dikabarkan telah menawarkan PHK kepada lebih kurang 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran PHK serentak itu terjadi pada 14 Februari 2020 kemarin. "Kami dari Serikat Pekerja memperkirakan sejumlah tersebut (500 orang) dan sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi secara internal di pusat maupun dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut," ujar Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 Ismu Hasyim kepada detikcom, Sabtu (15/2/2020). Dihubungi secara terpisah, Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani menilai penawaran PHK terjadi sebab perusahaan tersebut kini tengah fokus melakukan pengalihan pekerjaan dan perampingan organisasi. "Diperkirakan terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengalihan pekerjaan di fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi," ungkap Roro. Sayangnya, keputusan tersebut terjadi secara sepihak tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu. "SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," tuturnya. Baca juga: Penjualan Lesu Gegara Perang Dagang, Caterpillar PHK 120 Buruh Proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih empat jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK. "Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal," sambungnya. Pasalnya, bila menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan," pungkasnya. Baca juga: Giant Tutup 7 Gerai Sepanjang 2019 Indosat PHK 500 Karyawan Simak Video "Internet 101, Cara Indosat Ooredoo Edukasikan Internet Baik" (fdl/fdl) ========= https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4900790/indosat-phk-677-karyawan-ekonom-bisnis-kurang-kompetitif Sabtu, 15 Feb 2020 23:00 WIB Indosat PHK 677 Karyawan, Ekonom: Bisnis Kurang Kompetitif Soraya Novika - detikFinance Share 0 Tweet 0 Share 0 2 komentar Logo Indosat Ooredoo Ilustrasi/Foto: Ari Saputra Jakarta - PT Indosat Tbk menawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 677 karyawannya. Sebanyak 80% di antaranya diklaim setuju untuk di-PHK. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai aksi Indosat membuktikan strategi bisnis perusahaan ini kurang kompetitif dibanding kompetitor lainnya. Pasalnya, langkah yang diambil Indosat terjadi saat sektor telekomunikasi sedang gencar-gencarnya menyerap tenaga kerja baru. "Jadi ini hal yang cukup aneh ketika sektor telekomunikasi mencatatkan pertumbuhan tinggi yakni sampai 9,41% sepanjang 2019 kemarin, tapi ada perusahaan telekomunikasi (Indosat) yang lakukan PHK, artinya ini ada dugaan miss management dan pengaturan strategi bisnis yang kurang kompetitif," ujar Bhima kepada detikcom, Sabtu (15/2/2020). Baca juga: Indosat Beberkan Alasan PHK 677 Karyawan Bhima memperkuat argumennya dengan mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan adanya kenaikan serapan kerja di sektor telekomunikasi sepanjang 2019 lalu. Berdasarkan data BPS memang Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami penurunan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Pada Agustus 2019, TPT turun menjadi 5,28% dibandingkan tahun lalu yang sebesar 5,34%. Artinya, hanya terdapat 5 orang pengangguran dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia. Penurunan pengangguran terjadi karena serapan kerja meningkat, terutama bagi sektor telekomunikasi yang tercatat mampu menyerap angkatan kerja baru hingga 10.000 orang. Jika dibandingkan dalam 3 tahun terakhir, ada tambahan 230.000 orang tenaga kerja di sektor informasi dan komunikasi ini. "Jadi menurut saya kurang tepat ya, justru akan menambah pengangguran baru kalau perusahaan telekomunikasi sampai lakukan PHK," katanya. Baca juga: PHK 677 Karyawan, Indosat: 80% Setuju Ditambah lagi, sektor ini ke depannya dianggap bakal semakin tumbuh pesat terutama menyambut era Industri 4.0. Hal itu otomatis membutuhkan lebih banyak serapan tenaga kerja bagi perusahaan telekomunikasi seperti Indosat. "Sektor komunikasi ke depannya makin berkembang apalagi ada Industri 4.0, jadi butuh layanan data yang kuat. Aneh saja malah efisiensi karyawan. Harusnya butuh lebih banyak serapan tenaga kerja baru di sektor komunikasi," pungkasnya. Simak Video "Internet 101, Cara Indosat Ooredoo Edukasikan Internet Baik" (ara/ara
