-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4900257/indosat-phk-500-karyawan?tag_from=wp_beritautama


Sabtu, 15 Feb 2020 10:14 WIB

Indosat PHK 500 Karyawan

Soraya Novika - detikFinance
Share 0
Tweet 0
Share 0
86 komentar
Indosat Ooredoo Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

PT Indosat Tbk diterpa isu miring. Baru-baru ini, perusahaan telekomunikasi 
tersebut dikabarkan telah menawarkan PHK kepada lebih kurang 500 karyawannya 
dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran PHK serentak itu terjadi 
pada 14 Februari 2020 kemarin.

"Kami dari Serikat Pekerja memperkirakan sejumlah tersebut (500 orang) dan 
sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi secara internal di pusat maupun 
dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut," ujar Ketua Bidang 
Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 Ismu Hasyim kepada 
detikcom, Sabtu (15/2/2020).

Dihubungi secara terpisah, Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi 
Handayani menilai penawaran PHK terjadi sebab perusahaan tersebut kini tengah 
fokus melakukan pengalihan pekerjaan dan perampingan organisasi.

"Diperkirakan terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengalihan 
pekerjaan di fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi," ungkap Roro.

Sayangnya, keputusan tersebut terjadi secara sepihak tanpa ada perundingan 
internal terlebih dahulu.

"SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati 
secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat 
mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin 
melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," 
tuturnya.
Baca juga: Penjualan Lesu Gegara Perang Dagang, Caterpillar PHK 120 Buruh

Proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih 
empat jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK.

"Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh 
karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta 
untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang 
maksimal," sambungnya.

Pasalnya, bila menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai 
pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi 
hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 
tentang Ketenagakerjaan.

"Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu 
benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini 
bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak 
nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Giant Tutup 7 Gerai Sepanjang 2019
Indosat PHK 500 Karyawan


Simak Video "Internet 101, Cara Indosat Ooredoo Edukasikan Internet Baik"

(fdl/fdl)


                         =========



https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4900790/indosat-phk-677-karyawan-ekonom-bisnis-kurang-kompetitif

Sabtu, 15 Feb 2020 23:00 WIB

Indosat PHK 677 Karyawan, Ekonom: Bisnis Kurang Kompetitif

Soraya Novika - detikFinance
Share 0
Tweet 0
Share 0
2 komentar
Logo Indosat Ooredoo    Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Indosat Tbk menawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 677 
karyawannya. Sebanyak 80% di antaranya diklaim setuju untuk di-PHK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima 
Yudhistira menilai aksi Indosat membuktikan strategi bisnis perusahaan ini 
kurang kompetitif dibanding kompetitor lainnya. Pasalnya, langkah yang diambil 
Indosat terjadi saat sektor telekomunikasi sedang gencar-gencarnya menyerap 
tenaga kerja baru.

"Jadi ini hal yang cukup aneh ketika sektor telekomunikasi mencatatkan 
pertumbuhan tinggi yakni sampai 9,41% sepanjang 2019 kemarin, tapi ada 
perusahaan telekomunikasi (Indosat) yang lakukan PHK, artinya ini ada dugaan 
miss management dan pengaturan strategi bisnis yang kurang kompetitif," ujar 
Bhima kepada detikcom, Sabtu (15/2/2020).
Baca juga: Indosat Beberkan Alasan PHK 677 Karyawan

Bhima memperkuat argumennya dengan mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 
yang menunjukkan adanya kenaikan serapan kerja di sektor telekomunikasi 
sepanjang 2019 lalu.

Berdasarkan data BPS memang Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami 
penurunan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Pada Agustus 2019, TPT 
turun menjadi 5,28% dibandingkan tahun lalu yang sebesar 5,34%. Artinya, hanya 
terdapat 5 orang pengangguran dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia.

Penurunan pengangguran terjadi karena serapan kerja meningkat, terutama bagi 
sektor telekomunikasi yang tercatat mampu menyerap angkatan kerja baru hingga 
10.000 orang. Jika dibandingkan dalam 3 tahun terakhir, ada tambahan 230.000 
orang tenaga kerja di sektor informasi dan komunikasi ini.

"Jadi menurut saya kurang tepat ya, justru akan menambah pengangguran baru 
kalau perusahaan telekomunikasi sampai lakukan PHK," katanya.
Baca juga: PHK 677 Karyawan, Indosat: 80% Setuju

Ditambah lagi, sektor ini ke depannya dianggap bakal semakin tumbuh pesat 
terutama menyambut era Industri 4.0. Hal itu otomatis membutuhkan lebih banyak 
serapan tenaga kerja bagi perusahaan telekomunikasi seperti Indosat.

"Sektor komunikasi ke depannya makin berkembang apalagi ada Industri 4.0, jadi 
butuh layanan data yang kuat. Aneh saja malah efisiensi karyawan. Harusnya 
butuh lebih banyak serapan tenaga kerja baru di sektor komunikasi," pungkasnya.


Simak Video "Internet 101, Cara Indosat Ooredoo Edukasikan Internet Baik"

(ara/ara




    



Kirim email ke