Perempuan nurut mereka adalah object lelaki. Sent from my Verizon, Samsung 
Galaxy smartphone
-------- Original message --------From: "Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45]" <[email protected]> Date: 2/15/20  3:28 PM  (GMT-08:00) To: 
Gelora 45 <[email protected]>, marthajan04 <[email protected]> Cc: 
"j.gedearka" <[email protected]> Subject: Re: [GELORA45] Kemendibud: Denda 
Siswa Nonton Cap Go Meh Mengacu Edaran MUI 
 



  


    
      
      
      Mungkin menurut  MUI kalau menonton Cap Go Me bisa kesurupan, kemauskan 
setan dengan akibat menjadi kafir yang tempat tidak di taman Firdaus yang penuh 
dengan bidadari cantik bin molek nan sexy siap sedia melayani rochaniah maupun 
jasmaniah mereka yang suci murni seperti kaum daesh ISIS. heheheheheheOn Sat, 
Feb 15, 2020 at 11:05 PM marthajan04 [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]> wrote:












 

 



  


    
      
      
      Sudah viral ke grup2 wa. Ha bisa dihapus lagi. Anak yg didenda keliatan 
marah waktu diwawancara. Biarin deh, bikin sengsara diri sendiri. Orang ga 
boleh seneng2 cuma disuruh ngaji doang. Nyanyi2 ga boleh. Perempuan kudu 
krudungan terus.  Mana hawa panas lembab.Jamuran tuh kulit.  Sent from my 
Verizon, Samsung Galaxy smartphone-------- Original message --------From: 
"'j.gedearka' [email protected] [GELORA45]" <[email protected]> 
Date: 2/15/20  12:58 PM  (GMT-08:00) To: [email protected], Sahala 
Silalahi <[email protected]>, Oman Romana <[email protected]> Subject: 
[GELORA45] Kemendibud: Denda Siswa Nonton Cap Go Meh Mengacu Edaran MUI 
 



    
      
      
      

-- 
j.gedearka <[email protected]>

https://mediaindonesia.com/read/detail/289869-kemendibud-denda-siswa-nonton-cap-go-meh-mengacu-edaran-mui

Kamis 13 Februari 2020, 19:01 WIB

Kemendibud: Denda Siswa Nonton Cap Go Meh Mengacu Edaran MUI

Atikah Ishmah Winahyu | Politik dan Hukum
 
Kemendibud: Denda Siswa Nonton Cap Go Meh Mengacu Edaran MUI

Dok.MI
Ilustrasi
 

MEDIA sosial digemparkan dengan beredarnya video berisi pengakuan siswa SDN 43 
Singkawang, Kalimantan Barat yang didenda gurunya sebesar Rp30 ribu karena 
menonton Cap Go Meh. Selain itu, beredar pula video klarifikasi guru yang 
mengaku memberlakukan denda karena siswa tak seharusnya menonton perayaan 
tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan 
Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar 
mengatakan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara baik-baik.

"Sudah beres diselesaikan," kata Harris saat dihubungi Media Indonesia, Kamis 
(13/2).

Harris menjelaskan, berdasarkan laporan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu 
Pendidikan (LPMP) Kalimantan Barat, guru melakukan hal ini karena melaksanakan 
edaran MUI berupa larangan untuk mengikuti kegiatan/terlibat langsung pada 
acara ritual.

Dari para siswa yang didenda Rp30 ribu per orang, baru satu siswa yang membayar 
sebesar Rp5 ribu. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk siswa 
berprestasi.

Namun sampai berita ini diturunkan, para pihak yang terlibat sudah sepakat 
untuk mengakhiri persoalan ini secara baik-baik.

"Guru sudah menyampaikan permohonan maaf, pihak yang memviralkan sudah bersedia 
menghapus kontens tersebut. Semua pihak bersepakat bahwa persoalan ini dianggap 
sudah selesai," tandasnya.(OL-4)
 



    
     

    



    
     

    
    






  









    
     

    
    


Kirim email ke