Perempuan nurut mereka adalah object lelaki. Sent from my Verizon, Samsung
Galaxy smartphone
-------- Original message --------From: "Sunny ambon [email protected]
[GELORA45]" <[email protected]> Date: 2/15/20 3:28 PM (GMT-08:00) To:
Gelora 45 <[email protected]>, marthajan04 <[email protected]> Cc:
"j.gedearka" <[email protected]> Subject: Re: [GELORA45] Kemendibud: Denda
Siswa Nonton Cap Go Meh Mengacu Edaran MUI
Mungkin menurut MUI kalau menonton Cap Go Me bisa kesurupan, kemauskan
setan dengan akibat menjadi kafir yang tempat tidak di taman Firdaus yang penuh
dengan bidadari cantik bin molek nan sexy siap sedia melayani rochaniah maupun
jasmaniah mereka yang suci murni seperti kaum daesh ISIS. heheheheheheOn Sat,
Feb 15, 2020 at 11:05 PM marthajan04 [email protected] [GELORA45]
<[email protected]> wrote:
Sudah viral ke grup2 wa. Ha bisa dihapus lagi. Anak yg didenda keliatan
marah waktu diwawancara. Biarin deh, bikin sengsara diri sendiri. Orang ga
boleh seneng2 cuma disuruh ngaji doang. Nyanyi2 ga boleh. Perempuan kudu
krudungan terus. Mana hawa panas lembab.Jamuran tuh kulit. Sent from my
Verizon, Samsung Galaxy smartphone-------- Original message --------From:
"'j.gedearka' [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>
Date: 2/15/20 12:58 PM (GMT-08:00) To: [email protected], Sahala
Silalahi <[email protected]>, Oman Romana <[email protected]> Subject:
[GELORA45] Kemendibud: Denda Siswa Nonton Cap Go Meh Mengacu Edaran MUI
--
j.gedearka <[email protected]>
https://mediaindonesia.com/read/detail/289869-kemendibud-denda-siswa-nonton-cap-go-meh-mengacu-edaran-mui
Kamis 13 Februari 2020, 19:01 WIB
Kemendibud: Denda Siswa Nonton Cap Go Meh Mengacu Edaran MUI
Atikah Ishmah Winahyu | Politik dan Hukum
Kemendibud: Denda Siswa Nonton Cap Go Meh Mengacu Edaran MUI
Dok.MI
Ilustrasi
MEDIA sosial digemparkan dengan beredarnya video berisi pengakuan siswa SDN 43
Singkawang, Kalimantan Barat yang didenda gurunya sebesar Rp30 ribu karena
menonton Cap Go Meh. Selain itu, beredar pula video klarifikasi guru yang
mengaku memberlakukan denda karena siswa tak seharusnya menonton perayaan
tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar
mengatakan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara baik-baik.
"Sudah beres diselesaikan," kata Harris saat dihubungi Media Indonesia, Kamis
(13/2).
Harris menjelaskan, berdasarkan laporan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Kalimantan Barat, guru melakukan hal ini karena melaksanakan
edaran MUI berupa larangan untuk mengikuti kegiatan/terlibat langsung pada
acara ritual.
Dari para siswa yang didenda Rp30 ribu per orang, baru satu siswa yang membayar
sebesar Rp5 ribu. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk siswa
berprestasi.
Namun sampai berita ini diturunkan, para pihak yang terlibat sudah sepakat
untuk mengakhiri persoalan ini secara baik-baik.
"Guru sudah menyampaikan permohonan maaf, pihak yang memviralkan sudah bersedia
menghapus kontens tersebut. Semua pihak bersepakat bahwa persoalan ini dianggap
sudah selesai," tandasnya.(OL-4)