BELAJAR DARI KEGAGALAN GERAKAN REFORMASI 1998
Sejak dulu dimualinya gerakan reformasi 1998 sampai sekarang saya mengambil posisi secara jelas dan mengatakan bahwa proses kebangkitan suatu bangsa hendaknya didahului oleh suatu gerakan reformasi sosial yang fundamental atau mendasar dalam berbagai aspek. Dalam konteks ini yang secara mendasar harus dirombak adalah tatanan sosial dalam negeri, yaitu struktur sosial yang pincang yang merefleksikan dirinya dalam dialektik hubungan ekonomi yang eksploitatif, yang menghasilkan berakomulasinya apa yang diebut ``rente ekonimi`` ditangan sekelompok anggota masyarakat, yaitu kelompok oligarki ekonomi, yang menguasai negeri ini. Fenomena ini tercermin dibidang sosial-politik dalam bentuk apa yang disebut oligarki ekonomi, yang telah menimbulkan berakumulasinya kekayaan dan pendapatan yang sangat besar pada segelintir orang atau pada sekelompok orang; yang membuka kesempatan kepada segelintir orang atau sekelompok orang tersebut, untuk membuka basis kekuatan sosial-politik, baik secara formal maupun secara non mormal, untuk melindungi, memperkokoh, dan memperluas kepentingan mereka, sehingga terjadilah apa yang disebut situasi self-reinforcing (memperkuat diri sendiri) antara jaringan kekuasaan ekonomi dengan jaringan kekuasaan politik. Dalam konteks ini, yang akan sanagat efektif untuk dipengaruhi adalah segelintir atau sekelompok orang yang telah berhasil membina kekuasaan politik, yaitu kaum birokrat yang menguasai masalah perizinan; misalnya menteri perdagangan, yang berwewenang memberikan izinkan masuknya barang-barang import; misalnya inzin impor beras, import garam, import semen, import bawang putih, izim import baja dll. Tentu saja apa saja yang mereka kehendaki itu bertolak belakang dengan kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat luas; Misalnya berita yang rame belakangan ini adalah berita impor beras yang berlebihan, yang akhirnya Bulok membuang 20 Ribu Ton beras yang membusuk, yang nilainya sekitar 160 miliar Rupiah. Harus difahami bahwa oligarki ekonomi adalah merupakan suatu fenomena sosial yang harus kita lawan secara fundamental. Perlawanan terhadap oligarki ekonomi ini adalah merupakan pekerjaan besar yang harus kita lakukan sebagai supplement terhadap pekerjaan besar, yang telah kita lakukan, yaitu revolusi kemerdekaan Indonesia 1945, yang belum selesai; karena tujuan untuk tewujutnya suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang sesuai dengan Amanat Penderitaan rakyat belum tercapai. Untuk maksud tersebut, maka budaya politik kita dewasa ini harus mampu melakukan pekerjaan besar tersebut, jika memang kita committed terhadap tujuan revolusi Agustus 1945 yaitu untuk mendirikan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Committen ini pelu diujutkan dalam political wiil dan political courage. Karena oligarki ekonomi tidak dapat dikorekasi, dengan cara membuat UU Anti Monopoli/Oligopoli, dengan menggunakan perpu-perpu perdagangan, investasi yang diliberalkan dengan cara menggunakan payung hukum, yang kini sedang dipersiapkan oleh rezim neoliberal Jokowi, yaitu UU Omnibus Law. Sayangnya apa yang disebut ``Reformasi `` 1998 pada saat itu, dan juga sampai sekarang,bangsa Indonesia masih gagab dan gugup untuk mengucapkan istilah reformasi sosial yang mundamental atau mendasar; seperti yang suadah saya utarakan diatas. Dampaknya adalah terjadinya kegagalan total dalam gerakan ``reformasi ``1998, yang telah menunjukan pada kita semua,yaitu adanya suatu kenyataan yang tak terbantahkan, yang tercermin dalam ketidak tertuntaskannya krisis multi dimensi, yang antara lain adalah krisis politik, dan krisis ekonomi, yang berkelanjutan; sehinga Indonesia yang Merdeka sekarang ini dapat dikatakan merupakan replikasi dari Indonesia yang terjajah pada zaman Kolonialisme Belanda. Indonesia terus merupakan pemasok surplus ekonomi yang setia padapihak asing, yaitu negara-negara pemberi utang,yang adalah negara-negara yang menganut ideologi Neoliberalisme. Roeslan
