BELAJAR DARI KEGAGALAN GERAKAN REFORMASI 1998

 

Sejak dulu dimualinya gerakan reformasi 1998 sampai sekarang saya mengambil
posisi secara jelas dan mengatakan bahwa proses kebangkitan suatu bangsa
hendaknya didahului oleh suatu gerakan reformasi sosial yang fundamental
atau mendasar dalam berbagai aspek. Dalam konteks ini yang secara mendasar
harus dirombak adalah tatanan sosial dalam negeri, yaitu struktur sosial
yang pincang yang merefleksikan dirinya dalam dialektik hubungan ekonomi
yang eksploitatif, yang menghasilkan berakomulasinya apa yang diebut ``rente
ekonimi`` ditangan sekelompok anggota masyarakat, yaitu kelompok oligarki
ekonomi, yang menguasai negeri ini. 

 

Fenomena ini tercermin dibidang sosial-politik dalam bentuk apa yang disebut
oligarki ekonomi, yang telah menimbulkan berakumulasinya  kekayaan dan
pendapatan yang sangat besar pada segelintir orang atau pada sekelompok
orang; yang membuka kesempatan kepada segelintir orang atau sekelompok orang
tersebut, untuk membuka basis kekuatan sosial-politik, baik secara formal
maupun secara non mormal, untuk melindungi, memperkokoh, dan memperluas
kepentingan mereka, sehingga terjadilah apa yang disebut situasi
self-reinforcing (memperkuat diri sendiri) antara jaringan kekuasaan ekonomi
dengan jaringan kekuasaan politik. 

 

Dalam konteks ini, yang akan sanagat efektif untuk dipengaruhi adalah
segelintir atau sekelompok orang yang telah berhasil membina kekuasaan
politik, yaitu kaum birokrat yang menguasai masalah perizinan; misalnya
menteri perdagangan, yang berwewenang memberikan izinkan masuknya
barang-barang import; misalnya inzin impor beras, import garam, import
semen, import bawang putih, izim import baja dll. Tentu saja apa saja yang
mereka kehendaki itu bertolak belakang  dengan kepentingan nasional dan
kepentingan masyarakat luas; Misalnya berita yang rame belakangan ini adalah
berita impor beras yang berlebihan, yang akhirnya Bulok membuang 20 Ribu Ton
beras yang membusuk, yang nilainya sekitar 160 miliar Rupiah.

 

Harus difahami bahwa oligarki ekonomi adalah merupakan suatu fenomena sosial
yang harus kita lawan secara fundamental. 

Perlawanan terhadap oligarki ekonomi ini adalah merupakan pekerjaan besar
yang harus kita lakukan sebagai supplement terhadap pekerjaan besar, yang
telah kita lakukan, yaitu revolusi kemerdekaan Indonesia 1945, yang belum
selesai; karena tujuan untuk tewujutnya suatu masyarakat yang adil dan
makmur, yang sesuai dengan Amanat Penderitaan rakyat belum tercapai.

Untuk maksud tersebut, maka budaya politik kita dewasa ini harus mampu
melakukan pekerjaan besar tersebut, jika memang kita committed terhadap
tujuan revolusi Agustus 1945 yaitu untuk mendirikan suatu masyarakat yang
adil dan makmur. Committen ini pelu diujutkan dalam political wiil dan
political courage. Karena oligarki ekonomi tidak dapat dikorekasi, dengan
cara membuat UU Anti Monopoli/Oligopoli, dengan menggunakan perpu-perpu
perdagangan, investasi yang diliberalkan dengan cara  menggunakan payung
hukum, yang kini sedang dipersiapkan oleh rezim neoliberal Jokowi, yaitu UU
Omnibus Law.

 

Sayangnya apa yang disebut ``Reformasi `` 1998 pada saat itu, dan juga
sampai sekarang,bangsa Indonesia masih gagab dan gugup untuk mengucapkan
istilah reformasi sosial yang mundamental atau mendasar; seperti yang suadah
saya utarakan diatas. 

Dampaknya adalah terjadinya kegagalan total dalam gerakan   ``reformasi
``1998, yang telah menunjukan pada kita semua,yaitu adanya suatu kenyataan
yang tak terbantahkan, yang tercermin dalam ketidak tertuntaskannya 

krisis multi dimensi, yang antara lain adalah krisis politik, dan krisis
ekonomi, yang berkelanjutan; sehinga Indonesia yang Merdeka sekarang ini
dapat dikatakan merupakan replikasi dari Indonesia yang terjajah pada zaman
Kolonialisme Belanda. Indonesia terus merupakan pemasok  surplus ekonomi
yang setia padapihak asing, yaitu negara-negara pemberi utang,yang adalah
negara-negara yang menganut ideologi Neoliberalisme.

 

Roeslan

 

 

 

Kirim email ke