https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-poin-krusial-dalam-ruu-ketahanan-keluarga-sudah-sempurnakah.html?utm_source=Notification&utm_medium=Mdk-notif&utm_campaign=Mdk-Notification



Merdeka <https://www.merdeka.com/> > Peristiwa
<https://www.merdeka.com/peristiwa/>
Ini Poin Krusial dalam RUU Ketahanan Keluarga, Sudah Sempurnakah?

Kamis, 20 Februari 2020 07:00Reporter : Syifa Hanifah
<https://www.merdeka.com/reporter/syifa-hanifah/>

   -


   -


*Ilustrasi Keluarga. ©familyapp.com <http://familyapp.com>*

Merdeka.com - Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga
<https://www.merdeka.com/politik/ruu-ketahanan-keluarga-beri-solusi-keluarga-rentan-karena-orangtua-kerja.html>
yang
diinisiasi DPR menuai polemik di masyarakat. RUU tersebut dinilai terlalu
mencampuri ruang privat kehidupan pribadi keluarga.

Anggota DPR Fraksi Gerindra
<https://www.merdeka.com/partai-gerakan-indonesia-raya/> Sodik Mujahid
menjelaskan, semangat RUU Ketahanan Keluarga untuk perlindungan keluarga
dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak
membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan
sebagainya.

"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga,
ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta <https://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/>, Selasa
(18/2).

Berikut ini poin-poin penting dalam RUU Ketahanan Keluarga
<https://www.merdeka.com/politik/ruu-ketahanan-keluarga-beri-solusi-keluarga-rentan-karena-orangtua-kerja.html>,
yang merdeka.com rangkum:

1 dari 4 halaman
Cuti Melahirkan 6 Bulan

Salah satu yang diatur terkait cuti melahirkan. Dalam RUU ini, cuti bagi
perempuan melahirkan diperpanjang tiga bulan.

Pemerintah pusat dan daerah juga wajib memfasilitasi pekerja yang tengah
dalam masa menyusui bayinya. Lokasi kerja wajib menyediakan tempat untuk
menyusui serta menyimpan susu.

Pasal 29
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik
negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi
istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan
haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;
b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah
(ASIP) selama waktu kerja;
c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan
d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat
bekerja.

2 dari 4 halaman
Larangan Donor Sperma atau Ovum Bisa

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan donor sperma untuk
memperoleh keturunan.Larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan
sperma tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2. Dan diatur juga
ancaman pidananya dalam pasal 139 dan 140.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan
secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara
mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau
mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau
menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun
melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Setiap orang yang nekat mendonorkan sperma maka akan mendapatkan sanksi
pidana sebagaimana diatur pada pasal 139. Mereka yang sengaja dan sukarela
mendonorkan sperma terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp500 juta.

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum,
mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang
dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh
keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
<https://www.merdeka.com/tag/rupiah/>).

Pasal 140

Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau
mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau
menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun
melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

3 dari 4 halaman
Surogasi Dilarang di RUU Ketahanan Keluarga

Dalam RUU ini juga mengatur tentang surogasi atau dikenal dengan ibu
pengganti. Surogasi hal lumrah di Amerika Serikat. Dimana perjanjian yang
mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang
lain. Diatur dalam pasal 32 dan pasal 142 serta pasal 143.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau
mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.

Pasal 141
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan
memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 142
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau
mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tahun) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 143
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal
32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.

4 dari 4 halaman
Larangan Aktivitas Seks BDSM, Homoseksual dan Lesbian

RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur larangan aktivitas penyimpangan
seksual. Bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud adalah Bondage,
Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM).

BDSM adalah aktivitas seksual mengarah ke fantasi untuk memperbudak,
mendominasi hingga penyiksaan fisik agar mendapat kepuasan.

Dalam penjelasan pasal 85 ayat 1 disebutkan perilaku seks sadisme dan
masochisme sebagai penyimpangan seksual karena tidak lazim dilakukan.
Bentuk penyimpangan seksual lain yang diatur pada pasal ini adalah
homoseksual dan incest.

Berikut bunyi pasal 85 ayat 1:

Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan
seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar,
meliputi antara lain:

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan
menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk
mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan
jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan
masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang
lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki
hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau
menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya
atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Selanjutnya, di pasal 86 mengamanatkan pihak keluarga wajib melaporkan
anggota keluarganya yang menyimpang secara seksual kepada pemerintah
terkait agar segera mendapatkan rehabilitasi dan pengobatan.

Bunyi Pasal 86:

Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib
melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan
Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. *[dan]*

*Baca juga:*
*RUU Ketahanan Keluarga Beri Solusi Keluarga Rentan Karena Orangtua Kerja*
<http://www.merdeka.com/politik/ruu-ketahanan-keluarga-beri-solusi-keluarga-rentan-karena-orangtua-kerja.html>
*Fraksi Golkar Sebut RUU Ketahanan Keluarga Usulan Pribadi Bukan Sikap
Resmi Partai*
<http://www.merdeka.com/politik/fraksi-golkar-sebut-ruu-ketahanan-keluarga-usulan-pribadi-bukan-sikap-resmi-partai.html>
*Inisiator Ketahanan Keluarga Sebut Larangan BDSM Diusulkan untuk Mencegah
KDRT*
<http://www.merdeka.com/politik/inisiator-ketahanan-keluarga-sebut-larangan-bdsm-diusulkan-untuk-mencegah-kdrt.html>
*Politisi PAN Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Angka Perceraian Tinggi*
<http://www.merdeka.com/politik/politisi-pan-pengusul-ruu-ketahanan-keluarga-angka-perceraian-tinggi.html>
*Merasa Kecolongan, Fraksi Golkar Tarik Dukungan dari RUU Ketahanan
Keluarga*
<http://www.merdeka.com/politik/merasa-kecolongan-fraksi-golkar-tarik-dukungan-dari-ruu-ketahanan-keluarga.html>

Kirim email ke