Gagal mencapai target pajak, menteri keuangan tiba-tiba bermutasi jadi menteri 
kesehatan. Tidak puas-puasnya pemerintahan Jokowi memeras Rakyat.
Dia mengungkapkan alasan utama pemerintah menerapkan cukai terhadap produk 
minuman berpemanis karena menjadi penyebab utama diabetes. Menurut dia penyakit 
diabetes di tanah air melonjak.

-

Sri Mulyani Gagal Capai Target Penerimaan Pajak di 2019

https://www.suara.com/bisnis/2020/01/07/120707/sri-mulyani-gagal-capai-target-penerimaan-pajak-di-2019


Rabu, 19 Feb 2020 12:07 WIB

Sri Mulyani Rayu DPR Setujui Cukai Minuman Ringan

Hendra Kusuma - detikFinance
Jakarta - 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta persetujuan Komisi XI Dewan 
Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap kebijakan cukai minuman berpemanis. Hal itu 
diungkapkannya usai menjelaskan rencana pemerintah mengenakan cukai plastik 
kantong kresek.

"Kami sebetulnya siapkan barang kena cukai yang lain. Banyak negara yang 
melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan. Salah satunya minuman 
yang mengandung pemanis," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, 
Jakarta, Rabu (19/2/2020).


Dia mengungkapkan alasan utama pemerintah menerapkan cukai terhadap produk 
minuman berpemanis karena menjadi penyebab utama diabetes. Menurut dia penyakit 
diabetes di tanah air melonjak.

"Di Indonesia prevalensi diabetes mellitus di atas 15 tahun meningkat cukup 
tajam, dari 1,5% di 2013 menjadi 2% penduduk. Mungkin ini salah satu yang 
sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan objek cukai minuman 
berpemanis di sini adalah minuman mengandung pemanis seperti gula dan pemanis 
buatan yang siap dikonsumsi. Lalu, konsentrat yang dikemas dalam bentuk 
penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.

Pemerintah juga akan memberikan pengecualian atau pembebasan cukai terhadap 
produk minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus 
sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.

"Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui objek kena cukai, kami usulkan 
minuman yang siap dikonsumsi," ungkap dia.

Adapun tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis 
adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 
2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya 
mencapai Rp 2,7 triliun.

Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 
2..500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta 
liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun. Usulan 
selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti 
minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. 
Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan 
sebesar Rp 1,85 triliun.

(hek/ara)



Kirim email ke