Selama ini KPK tidak mengenal penghentian penyelidikan. Jadi, betul, harus 
dijelaskan satu persatu kasus apa saja yang dihentikan. Lumayan buat mengulur 
perhatian masyarakat dari kasus Jiwasraya dan suap PDIP-KPU.
-
KPK Hentikan 36 Kasus, Fahri Hamzah: Harusnya DiauditWilda Hayatun Nufus - 
detikNewsJumat, 21 Feb 2020 18:36 WIB

Jakarta - 
Fahri Hamzah turut angkat bicara terkait penghentian penyelidikan 36 kasus 
korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri menyebut penghentian 36 
kasus itu makin memperlihatkan aib KPK.




"Itu kan sekarang aibnya KPK kan. Artinya, selama ini ada 36 kasus yang dikerem 
(disembunyikan)," ujar Fahri kepada wartawan seusai acara peluncuran 'Buku 
Putih Fahri Hamzah: Kronik Daulat Rakyat Vs Daulat Parpol' di Restoran Pulau 
Dua Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Fahri mengatakan publik harus bersikap kritis untuk menanyakan perkembangan 
terakhir 36 kasus tersebut. Fahri mendesak pimpinan KPK saat ini menjelaskan 
secara rinci dan melakukan audit kasus satu per satu.
"Rakyat tuh boleh nanya. Jadi selama ini 36 kasus nih diapain saja? Kalau saya 
itu sebenarnya ya sebagai bagian dari residu dari masa lalu. Harusnya 36 kasus 
itu diaudit. Saya mencium ada potensi kasus itu dulu jadi bagian dari permainan 
uang," ucap Fahri.

"Jadi kita harus kritis bahwa ini semua adalah sampah-sampah dari masa lalu.. 
Karena itulah Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) dan kawan-kawan harus menjelaskan 
itu," imbuhnya.

Fahri mengibaratkan 36 kasus korupsi yang dihentikan seperti bangkai yang tak 
tercium. Fahri menilai KPK terlalu asal dalam mengambil keputusan untuk 
membuang kasus tanpa mengaudit.

"Jadi kan itu kayak 36 bangkai. Diapain tuh bangkai sehingga nggak busuk dan 
nggak kecium. Sekarang tiba-tiba dibuang. Itu kan sampah. Ya, kan? Itu 
pertanyaannya. Jadi KPK harus menjawab, jadi jangan main buang saja, ini nggak 
bisa dong, harusnya itu diaudit. Ya, kan? Saya belum pelajari 36 itu apa," kata 
Fahri.

Fahri lalu mengaku mendapat informasi jumlah kasus yang dihentikan 
penyelidikannya tak hanya 36. "Dugaan saya itu lebih dari 36. Saya dapat 
bocoran jugalah, lebih dari 36," tutur dia.


Sebelumnya diberitakan, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap 
penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan hati-hati dan 
bertanggung jawab.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 
perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan 
prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana 
diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, 
Kamis (20/2).

(aud/aud)


Kirim email ke