Istana Akui Aturan Upah di Omnibus Law untuk 'Lindungi' Investor
Reporter: 
Egi Adyatama
Editor: 
Syailendra Persada
Sabtu, 22 Februari 2020 09:07 WIB
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 
se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan 
raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. Dalam aksinya 
tersebut mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena akan 
mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak 
berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian 
penempatan kerja. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi Bidang Hukum, 
Dini Purwono, mengakui jika formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law 
Cipta Kerja ditujukan agar investor tak pergi.

Selama ini, ia menilai banyak pemodal yang kabur karena tingginya upah minimum 
di Indonesia. "Kalau dari para konsultan membandingkan negara-negara tetangga, 
suka tidak suka UMR Indonesia jauh di atas rata-rata negara lain," kata Dini 
dalam diskusi di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, 
Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020.

Dalam kondisi itu, Dini mengatakan banyak investor lebih melirik pada negara 
yang memiliki biaya paling rendah. Alhasil, ia mengatakan investasi di 
Indonesia menurun. Jika dibiarkan, investor yang sudah ada juga bisa ikut pergi 
untuk mencari negara yang lebih murah.

Dini mengatakan yang rugi juga masyarakat Indonesia karena lapangan pekerjaan 
yang terbuka lewat para investor itu hilang. "Enggak masuk hitungan ekonomi 
kalau cost tinggi. Gak bisa di-justify lagi, ujung-ujungnya gulung tikar, yang 
rugi buruh pekerja," kata Dini.

Meski begitu, ia menegaskan skema baru ini tak akan mengurangi upah minimum 
yang ada sekarang. Presiden Jokowi telah meminta agar RUU ini bisa menggenjot 
investasi, tanpa harus mengurangi upah minimum saat itu.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan dalam RUU Omnibus Law 
Cipta Kerja ini, skema perhitungan upah minimum memang diubah. Formula barunya 
adalah upah minimum yang ada ditambah dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal 
ini berubah dari aturan sebelumnya, yang ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Ida mengatakan, skema baru upah minimum ini tak akan mempertimbangkan inflasi. 
"Enggak ada. Tapi pertumbuhan daerah. Karena upah minimum landasannya adalah 
lingkup minimum yang ada," kata Ida.

Kirim email ke