Sudah bukan miskin, hehehehehe

https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/13684/uu_cipta_kerja_diyakini_dongkrak_pendapatan_per_kapita_ri_jadi_rp_7_juta



UU Cipta Kerja Diyakini Dongkrak Pendapatan per Kapita RI Jadi Rp 7 Juta*Kamis
, 20 Februari 2020 | 18:23*

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
menyebutkan UU Cipta Kerja bakal mendongkrak pendapatan per kapita warga
Indonesia yang saat ini Rp 4,6 juta per bulan menjadi sekitar Rp 7 juta per
bulan.

"Sekarang ini pendapatan Indonesia per kapita Rp 4,6 juta per bulan.
Diharapkan dengan diketoknya UU Cipta Kerja, maka ini akan memperbaiki
simplifikasi, harmonisasi regulasi dan perizinan," kata Airlangga dalam
Rakornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Perbaikan regulasi diharapkan akan mendorong investasi berkualitas yang
dapat menciptakan lapangan kerja bagi tiga juta jiwa serta memberdayakan
UKM.

"Sehingga, pendapatan per kapita per bulan bisa naik jadi Rp 7 juta,"
katanya.

Dengan demikian, visi Indonesia Maju dengan pendapatan per kapita hingga Rp
27 juta per bulan pada 2045 bisa tercapai.

Pada 2045, Indonesia menargetkan bisa masuk lima besar ekonomi dunia,
keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan tingkat kemiskinan
yang hampir nol persen.

RUU Cipta Kerja, yang berasal dari 79 undang-undang, memuat 15 bab dan 174
pasal dengan menyasar 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan;
persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan
perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); kemudahan berusaha;
dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi;
pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.
*(E-3/antara)*

Kirim email ke