Pantes ngotot, lha ada insinyur kehutanan tidak bisa membedakan waduk dan 
bendungan, bahkan tidak tahu beda hutan sosial dari hutan Rakyat, hehe... 
-
RUU Cilaka di Ranah Pendidikan: Pemalsu Ijazah & Gelar Tak Dipidana

Reporter: Haris Prabowo 21 Februari 2020

RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka) mengatur soal 
pendidikan yang berpotensi melanggengkan praktik pemalsuan ijazah, sertifikat, 
dan gelar.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan 
Kerja atau Cilaka) tak hanya berpotensi merugikan kaum buruh dan mengabaikan 
sektor lingkungan hidup. RUU dengan konsep omnibus law ini juga mengatur soal 
pendidikan serta berpotensi melanggengkan praktik pemalsuan ijazah, sertifikat, 
dan gelar. 
Hal itu dimungkinkan karena dalam draf omnibus law RUU Cilaka, terdapat tiga 
pasal dalam Undang-Undang Nonomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 
Nasional [PDF] yang akan dihapus. Ketiga pasal itu antara lain: 67, 68, dan 69. 
Pasal 67 yang dihapus terdiri dari empat ayat, yaitu: 
“(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan 
ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa 
hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana 
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 
“(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 
21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 
sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu 
miliar rupiah).” 
“(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor 
dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 
sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu 
miliar rupiah).” 
“(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 
paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 
Itu artinya ancaman pidana kepada orang, organisasi dan penyelengara pendidikan 
yang memberikan ijazah dan sertifikat palsu hilang. 
Ancaman penggunaan gelar akademik tanpa izin juga hilang. Lembaga pendidikan 
yang melakukan tindak penipuan dan pidana juga hilang ancaman pidananya.

Pasal 68 yang dihapus terdiri dari 4 ayat, yaitu: 
“(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar 
akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi 
persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau 
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar 
akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang 
tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima 
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta 
rupiah).” 
“(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan 
bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara 
paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 
(dua ratus juta rupiah).” 
“(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang 
tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana 
penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” 
Konsekuensi dari penghapusan pasal tersebut adalah orang yang memalsukan dan 
membantu pemalsuan ijazah, sertifikat, gelar akademik dan lainnya tidak diancam 
pidana lagi.
Sementara Pasal 69 yang juga dihapus terdiri dari dua ayat, yaitu: 
“(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar 
akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana 
penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” 
“(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau 
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) 
yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun 
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Penghapusan tersebut artinya, lagi-lagi, orang yang menggunakan ijazah, 
sertifikat, gelar akademik palsu, tidak dipidana lagi.
Dosa Intelektual 
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid 
Matraji mengkritik keras penghapusan pasal-pasal dalam UU Sisdiknas oleh RUU 
Cilaka. Ia menilai RUU sapu jagad itu seperti dibajak oleh pihak-pihak tertentu 
di ranah pendidikan. 
“Ini aturan ngawur. Omnibus Law RUU Cilaka telah dibajak oleh penjahat-penjahat 
pendidikan," kata Ubaid saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (19/2/2020).
Menurut Ubaid, RUU Cilaka sangat berbahaya di ranah pendidikan, karena akan 
membuka celah untuk melanggengkan praktik-praktik pemalsuan ijazah. 
Sebab, kata Ubaid, mau bagaimana pun, orang-orang yang melakukan praktik 
pemalsuan ijazah, sertifikat, dan gelar yang telah banyak terjadi selama ini, 
memang harus dipidana. 
"Karena ini kesalahan besar terkait dengan dosa intelektual. Aturan ini wajib 
ditinjau ulang karena ada kesalahan-kesalahan fatal semacam itu. Jika tidak, 
maka menginspirasi orang untuk melakukan curang,” kata dia. 
Kritik senada dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru 
Indonesia (FSGI) Satriwan Salim. Ia mengatakan penghapusan pasal-pasal tersebut 
menjadi preseden buruk yang menandakan kemunduran di dunia pendidikan. 
“Ini justru kemunduran dalam dunia pendidikan, sepemahaman saya adanya ancaman 
pidana terhadap tindakan pemalsuan ijazah, mendirikan kampus abal, dan 
seterusnya, itu spesifik 'kejahatan pendidikan' yang diatur UU Sisdiknas dan UU 
Pendidikan Tinggi, yang merupakan 'lex specialis',” kata Satriwan saat 
dihubungi reporter Tirto, Kamis (20/2/2020). 
Dengan adanya omnibus law RUU Cilaka, kata Satriwan, seolah-olah cara apa pun 
dihalalkan demi tujuan lapangan kerja. 
“Padahal dunia sekolah atau dunia pendidikan itu tujuannya untuk menyiapkan 
karakter anak bangsa yang baik, bukan menciptakan robot-robot pekerja,” kata 
dia.
Kemendikbud Terlibat 
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun 
Naim membenarkan kalau omnibus law RUU Cilaka ikut membahas ranah pendidikan. 
Ainun bahkan membenarkan keterlibatan lembaganya dalam penyusunan draf RUU 
Cilaka yang ramai diprotes buruh dan masyarakat sipil. 
“Iya [RUU Cilaka bahas pendidikan]. Itu masih dibahas. Memang di internal 
kementerian itu dibahas, tapi kan belum selesai. Masih dibahas dengan 
antar-kementerian,” kata Ainun saat ditemui wartawan Tirto setelah rapat kerja 
dengan Komisi X DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). 
Ainun tak mempermasalahkan penghapusan Pasal 67 hingga 69 yang mengatur tentang 
pemalsuan ijazah, sertifikat, dan gelar yang harus dipidana. Ia berdalih, 
ketentuan pemalsuan sebuah dokumen sebagai tindak pidana sudah diatur oleh 
peraturan lain. 
Namun demikian, Ainun tak menjelaskan peraturan yang mana.
“Ya, kalau pidana itu, kan, sudah ada diatur di peraturan perundang-undangan 
lain terkait tindak pidana. Jadi enggak usah diatur lagi. Kan, sudah ada. Itu 
kan termasuk pemalsuan apa saja. Pemalsuan masuk pidana. Iya, jadi enggak usah 
masuk lagi ke peraturan pendidikan,” kata dia. 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tak berkomentar apa-apa saat 
ditanya reporter Tirto usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Kami sore 
(20/2/2020). 
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, malah lebih parah. Ia 
mengaku tak tahu kalau ada pasal-pasal UU Sisdiknas 2003 yang dihapus di RUU 
Cilaka. “Maaf, saya belum tahu,” kata dia lewat pesan WhatsApp, Rabu 
(19/2/2020) malam.

(tirto.id - hrp/abd)


Kirim email ke