RUU Omnibus Law serangan terhadap 
 kaum buruh, dan ekosistem.

Menurut pengamatan saya elite bangsa indonesia sering menggunakan
ungkapan-ungkapan atau kata-kata yang berpotensi menipu rakyatnya. Ini
tercermin dalam ``demokrasi`` model orde baru yang berdasarkan versi
burjuasi, yang mengandung pengertian tentang berlakunya ``kehidupan
besama``dalam masyarakat, misalnya``kehidupan bersama``dalam lingkup
huhungan antara burjuasi (pemilik kapital) dan kaum buruh. Sebagai materi
propaganda, oleh burjuasi hal itu digambarkan secara khusus dalam bentuk apa
yang disebut dengan ``hubungan industrial``; yang di Indonesia era rezim
diktator militer fasis Suharto diformulasikan sebagai `` hubungan industrial
Pancasila``; Dalam konteks ini pemilik modal beasr digambarkan
sebagai``pemberi kerja`` , dan kaum buruh disebut sebagai``penerima kerja`,
yang diberi julukan karyawan. Dalam konteks ini Orde baru mengatakan bahwa;
tanpa adanya kepitalis sebagai ``pemberi kerja``, maka kaum buruh tidak bisa
hidup. Inilah merupakam pencerminan arogansi gaya `Raja Perang``yang mau
menangnya sendiri. Tapi menurut pengamatan saya,tanpa adanya kaum buruh,
burjuasi (pemilik kapital) tidak akan bisa hidup, dan kapital serta
keuntungannya tidak  akan bisa berkembang.

Diera ``reformasi``, rezim neolib Jokowi berusaha keras untuk lebih
mengetatkan pengabdiannya kepada kaum kapilatis neoliberal, dengan cara
menghidupkan kembali undang-undang lama, yang pernah di bahas di A.S di
sekitar tahun 1840,yang disebut Undang-Undang Omnibus Law, yang tentu saja
akan sangat menguntungkan para pemilik modal besar; khususnya di Indonesia
adalah isvestor-investor asing yang digambarkan sebagi para ``pencipta
kerja``,yang menurut istilahnya orde baru disebut pemberi kerja, ini
terecermin dalam Rancangan Undang-undang Ciptakerja, yang dipropagandakan,
yaitu Undang-Undang Omnibus Law, yang kini telah diajukan ke DPR RI untuk
segera di sahkan. Sedangkan Kaum buruh yang menurut orde baru disebut
karyawan,  di era Jokowi disebut penerima kerja. Dari sini nampak bahwa
rezim neolib Jokowi dan rezim otoriter orde baru Suharto, dua-duanya
berpotensi menyesatkan kaum buruh dengan cara Glitering Generality,yaitu
menghubungkan kaum buruh dengan kata yang baik- dipakai untuk membuat kita
menerima dan menyetujui sesuatu tanpa memeriksa bukti-bukti; dengan maksud
untuk menutup-nutupi kebijaksanaan yang otoriter.

Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti "untuk
semuanya". Bila dikaitkan dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus
Law dapat didefinisikan sebagai hukum yang belaku untuk segala-galanya, yang
di Indonesia disebut Undang-Undang Sapu Jagat.
Dalam konteks ini nampaknya rezim neolib Jokowi, memiliki pikiran baru dalam
otaknya, yaitu pemikiran untuk melakukan apa yang mereka sebut Atomisierung;
Artinya rezim neolib Jokowi  akan melakukan perincian kedalam. Karena
generasi muda (generasi melennial) saat ini hanya melihat hasil-hasil
infrasruktur dari rezim neolib Jokowi; dengan demikian mereka akan mudah
terlena (lolos) dari tugasnya untuk melawan gerakan kaum buruh yang menuntut
perbaikan sistem perupahan, perbaikan undang-undang tentang ketegakerjaan,
perekonomiaan, pemberdayaan, penggusuran tanah pertanian,dan perumahan; dll.

Oleh karena itulah, maka Jokowi  akan memaksakan  DPR RI untuk segera
megolkan 2 Undang-Undung, yaitu :
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU  Undang-Undang Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM). "Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law,
yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," kata
Jokowi. Menurut pengamatan saya langsung atau tidak langsung 2 Undang-Undang
Omnibus Law sangat bemuatan Otoriterisme.

Kesimpulan akhir :

Menurut pengamatan saya,``Reformasi`` 1998 yang sudah bejalan selama 21
tahun ini akhirmya telah  melahirkan prajurit-prajurit,
birokrat-birokrat,polilisi-politisi dan aparatur negara  yang lainnya,
terkesan telah terpapar ideologi  feodalisme,konserfative dan
neoliberalisme, yang  dilengkapi dengn UU Sapu Jagat, yaitu UU Omnibus Law;
meraka itu selalu mengekspresikan  dirinya sebagai seorang ``reformis``,
``patriotisme`` , dan sebagai politis ``baik``, dan ``jujur``, meskipun
sejatinya mereka itu telah terpapar ideologi kapitalisme, neoliberalisme,
yang tercermin dalam sikap dan solidaritasnya untuk melayani sepenuhnya
kepentingan investor-investor asing, dan siap menerima utang dengan bunga
utang yang  tinggi untuk menjaga kenyamanan, dan  keberlanjutan kehidupan
negara-negara kapikalis  Neoliberal; yang terus memberikan utang, kepada
mereka. Ini tercermin dalam kebijakan infrastruktur yang ambesius, yang
sepenuhnya bersandar pada utang luarnegeri, dimana  utang  adalah sebagai
salah satu program Neoliberalisme, yang bertujuan untuk mempertahankan
kelanjutan kehidupannya. Oleh karena itulah maka rezim neolib Jokowi akan
memaksakan DPR RI untuk menyetujui UU Omnibus Law secepat-cepatnya, demi
melancarkan jalannya infrastruktur yang ugal-ugalan, tanpa mengindahkan
dampak-dampak Lingkungan (Amdal). 
 
Omnibus Law vs Ekosistem (AMDAL)

Bukan suatu rahasia lagi bahwa para ekonom rezim neoliberal Jokowi adalah
ekonom-ekonom Berkeley Mafia, yang adalah penganut faham globalisasi ``pasar
-bebas``Sedangkan apa yang disebut ``pasar bebas``tidak memberikan informasi
yang tepat dan jelas kepada konsumen, karena biyaya-biyaya sosial dan
lingkungan dari produksi bukanlah bagian dari model-model ekomomi kapitalis
neoliberal masa kini.
Biyaya-biyaya tersebut oleh para ekonom pemerintah disebut variabel-variabel
``eksternal`, , karena tidak cocok dengan kerangka teorinya, oleh karena itu
diperlukanlah UU Omnibus law, untuk menghapus biyaya-biyaya sosial dan
lingkungan dari produksi, demi lancarnya investasi.

Para ekonom korporasi tidak hanya membahayakan udara, air, dan tanah sebagai
komoditas-komoditas yang bebas, tetapi juga membahayakan jaringan
hubungan-hubungan sosial yang rapuh, yang sangat dipengaruhi oleh ekspansi
ekonomis yang terus-menerus. 

Keuntungan pribadi dicapai dari biaya publik terkait dengan polusi dan
kualitas hidup secara keseluruhan, serta dengan mengorbankan generasi
mendatang
Dunia dagang benar-benar memberi kita informasi yang salah.

Terdapat kekurangan umpan balik, dan kelemahan ekologi-dalam (Amdal)
memberitahukan pada kita bahwa sistem neolib tidak berkelanjutan
(sustainnable)

Persepsi-perseosi seperti tersebut diatas oleh rezim neolib Jokowi dipandang
sebagai penghalang jalannya infrastruktur, yang sekarang sedang di genjot
mati-matian. Jadi tidak heran jika Jokowi memerintahkan DPR RI segera
mensahkan UU Omnibus Law.


Baca juga:
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-ya
ng-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all

Roeslan.


Kirim email ke