RUU Omnibus Law serangan terhadap kaum buruh, dan ekosistem. Menurut pengamatan saya elite bangsa indonesia sering menggunakan ungkapan-ungkapan atau kata-kata yang berpotensi menipu rakyatnya. Ini tercermin dalam ``demokrasi`` model orde baru yang berdasarkan versi burjuasi, yang mengandung pengertian tentang berlakunya ``kehidupan besama``dalam masyarakat, misalnya``kehidupan bersama``dalam lingkup huhungan antara burjuasi (pemilik kapital) dan kaum buruh. Sebagai materi propaganda, oleh burjuasi hal itu digambarkan secara khusus dalam bentuk apa yang disebut dengan ``hubungan industrial``; yang di Indonesia era rezim diktator militer fasis Suharto diformulasikan sebagai `` hubungan industrial Pancasila``; Dalam konteks ini pemilik modal beasr digambarkan sebagai``pemberi kerja`` , dan kaum buruh disebut sebagai``penerima kerja`, yang diberi julukan karyawan. Dalam konteks ini Orde baru mengatakan bahwa; tanpa adanya kepitalis sebagai ``pemberi kerja``, maka kaum buruh tidak bisa hidup. Inilah merupakam pencerminan arogansi gaya `Raja Perang``yang mau menangnya sendiri. Tapi menurut pengamatan saya,tanpa adanya kaum buruh, burjuasi (pemilik kapital) tidak akan bisa hidup, dan kapital serta keuntungannya tidak akan bisa berkembang.
Diera ``reformasi``, rezim neolib Jokowi berusaha keras untuk lebih mengetatkan pengabdiannya kepada kaum kapilatis neoliberal, dengan cara menghidupkan kembali undang-undang lama, yang pernah di bahas di A.S di sekitar tahun 1840,yang disebut Undang-Undang Omnibus Law, yang tentu saja akan sangat menguntungkan para pemilik modal besar; khususnya di Indonesia adalah isvestor-investor asing yang digambarkan sebagi para ``pencipta kerja``,yang menurut istilahnya orde baru disebut pemberi kerja, ini terecermin dalam Rancangan Undang-undang Ciptakerja, yang dipropagandakan, yaitu Undang-Undang Omnibus Law, yang kini telah diajukan ke DPR RI untuk segera di sahkan. Sedangkan Kaum buruh yang menurut orde baru disebut karyawan, di era Jokowi disebut penerima kerja. Dari sini nampak bahwa rezim neolib Jokowi dan rezim otoriter orde baru Suharto, dua-duanya berpotensi menyesatkan kaum buruh dengan cara Glitering Generality,yaitu menghubungkan kaum buruh dengan kata yang baik- dipakai untuk membuat kita menerima dan menyetujui sesuatu tanpa memeriksa bukti-bukti; dengan maksud untuk menutup-nutupi kebijaksanaan yang otoriter. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti "untuk semuanya". Bila dikaitkan dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum yang belaku untuk segala-galanya, yang di Indonesia disebut Undang-Undang Sapu Jagat. Dalam konteks ini nampaknya rezim neolib Jokowi, memiliki pikiran baru dalam otaknya, yaitu pemikiran untuk melakukan apa yang mereka sebut Atomisierung; Artinya rezim neolib Jokowi akan melakukan perincian kedalam. Karena generasi muda (generasi melennial) saat ini hanya melihat hasil-hasil infrasruktur dari rezim neolib Jokowi; dengan demikian mereka akan mudah terlena (lolos) dari tugasnya untuk melawan gerakan kaum buruh yang menuntut perbaikan sistem perupahan, perbaikan undang-undang tentang ketegakerjaan, perekonomiaan, pemberdayaan, penggusuran tanah pertanian,dan perumahan; dll. Oleh karena itulah, maka Jokowi akan memaksakan DPR RI untuk segera megolkan 2 Undang-Undung, yaitu : Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Undang-Undang Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," kata Jokowi. Menurut pengamatan saya langsung atau tidak langsung 2 Undang-Undang Omnibus Law sangat bemuatan Otoriterisme. Kesimpulan akhir : Menurut pengamatan saya,``Reformasi`` 1998 yang sudah bejalan selama 21 tahun ini akhirmya telah melahirkan prajurit-prajurit, birokrat-birokrat,polilisi-politisi dan aparatur negara yang lainnya, terkesan telah terpapar ideologi feodalisme,konserfative dan neoliberalisme, yang dilengkapi dengn UU Sapu Jagat, yaitu UU Omnibus Law; meraka itu selalu mengekspresikan dirinya sebagai seorang ``reformis``, ``patriotisme`` , dan sebagai politis ``baik``, dan ``jujur``, meskipun sejatinya mereka itu telah terpapar ideologi kapitalisme, neoliberalisme, yang tercermin dalam sikap dan solidaritasnya untuk melayani sepenuhnya kepentingan investor-investor asing, dan siap menerima utang dengan bunga utang yang tinggi untuk menjaga kenyamanan, dan keberlanjutan kehidupan negara-negara kapikalis Neoliberal; yang terus memberikan utang, kepada mereka. Ini tercermin dalam kebijakan infrastruktur yang ambesius, yang sepenuhnya bersandar pada utang luarnegeri, dimana utang adalah sebagai salah satu program Neoliberalisme, yang bertujuan untuk mempertahankan kelanjutan kehidupannya. Oleh karena itulah maka rezim neolib Jokowi akan memaksakan DPR RI untuk menyetujui UU Omnibus Law secepat-cepatnya, demi melancarkan jalannya infrastruktur yang ugal-ugalan, tanpa mengindahkan dampak-dampak Lingkungan (Amdal). Omnibus Law vs Ekosistem (AMDAL) Bukan suatu rahasia lagi bahwa para ekonom rezim neoliberal Jokowi adalah ekonom-ekonom Berkeley Mafia, yang adalah penganut faham globalisasi ``pasar -bebas``Sedangkan apa yang disebut ``pasar bebas``tidak memberikan informasi yang tepat dan jelas kepada konsumen, karena biyaya-biyaya sosial dan lingkungan dari produksi bukanlah bagian dari model-model ekomomi kapitalis neoliberal masa kini. Biyaya-biyaya tersebut oleh para ekonom pemerintah disebut variabel-variabel ``eksternal`, , karena tidak cocok dengan kerangka teorinya, oleh karena itu diperlukanlah UU Omnibus law, untuk menghapus biyaya-biyaya sosial dan lingkungan dari produksi, demi lancarnya investasi. Para ekonom korporasi tidak hanya membahayakan udara, air, dan tanah sebagai komoditas-komoditas yang bebas, tetapi juga membahayakan jaringan hubungan-hubungan sosial yang rapuh, yang sangat dipengaruhi oleh ekspansi ekonomis yang terus-menerus. Keuntungan pribadi dicapai dari biaya publik terkait dengan polusi dan kualitas hidup secara keseluruhan, serta dengan mengorbankan generasi mendatang Dunia dagang benar-benar memberi kita informasi yang salah. Terdapat kekurangan umpan balik, dan kelemahan ekologi-dalam (Amdal) memberitahukan pada kita bahwa sistem neolib tidak berkelanjutan (sustainnable) Persepsi-perseosi seperti tersebut diatas oleh rezim neolib Jokowi dipandang sebagai penghalang jalannya infrastruktur, yang sekarang sedang di genjot mati-matian. Jadi tidak heran jika Jokowi memerintahkan DPR RI segera mensahkan UU Omnibus Law. Baca juga: https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-ya ng-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all Roeslan.
