Saya kira kalau Omnibus Law  digandengan UUPMA, maka akan bisa didapat
suatu gambaran yang bagus. Menurut apa yang diberitakan tentang Onibus Law
ialah ada perubahan  upah buruh yaitu lebih rendah dan bisa ditentukan
seenaknya saja oleh perusahaan atau kepala daerah dsb, kemungkinan juga
harus bekerja 6 hari dan  cuti tahunan diperpendekwaktunya  bagi buruh.
Kalau kita lihat pada UU PMA misalnya diberikan tax holiday (pembebasan
pajak)  lima tahun dengan kemungkinan diperpanjang. Kabarnya ada perusahaan
yang mendapat 20 tahun bebas pajak, disamping itu  kalau tidak salah juga
ialah bebas mentransfer keuntungan ke luarnegerii (perusahaan induk). Harus
dicatat  bahwa pajak merupakan pendapatan negara, jadi kalau pajak tidak
diberikan kepada negara berarti negara tidak terima pendapatnya. Setiap
perusahaan yang menanam modalnya ada parternya dalam negeri,  yang terima
komisi.  Jadi yang untung hanya mereka-mereka (petinggi) yang menjadi
perantara. Kalau tambang, berarti setelah hasil tambang habis yang tinggal
diperut bumi ialah lobang-lobang, seperti apa yang ada di Kalimantan.
Sebagai contoh lain lihat Liberia . Liberia ini dulunya punya tambang biji
besi, setelah  habis  digali, perusahaan pergi, yang ditinggalkan ialah
kemiskinan bagi rakyat setempat.
Patut dicatat modal asing tidak mempunyai tugas dan kewajiban untuk
memajukan negara, yang mereka butuhkan ialah keuntungan sebaanyak mungkin
dalam waktu sesingkat mungkin.

Kirim email ke