-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-4918605/menunjukkan-wajah-dan-identitas-perempuan-tanpa-ngeblur?tag_from=wp_cb_kolom_list


Kolom Kalis

Menunjukkan Wajah dan Identitas Perempuan Tanpa Ngeblur

Kalis Mardiasih - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 15:37 WIB
2 komentar
SHARE URL telah disalin
kalis mardiasih
Kalis Mardiasih (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Saya ingin melanjutkan obrolan soal memuliakan perempuan secara ngeblur. 
Sedikit lagi, agar diskursus kengebluran itu segera bisa dibahas tuntas.

Perempuan seringkali mengalami diskriminasi karena pembacaan teks keagamaan 
yang tidak dibaca dengan menimbang pengalaman perempuan. Teksnya memang ada, 
tapi pembacaan terhadap teks, lalu tindak lanjut terhadap tafsir tersebut yang 
bermasalah.

Contoh, hadis yang mengatakan bahwa wanita kurang akal dan agamanya. 
Konsekuensi dari hadis tersebut, sebagian laki-laki menolak perempuan jadi 
pemimpin karena dianggap kurang akal. Perempuan dijatuhi stigma sebagai manusia 
emosional belaka yang tidak akan bisa bijaksana dalam berkeputusan. Perempuan, 
karena dianggap kurang agama lalu juga dijatuhi stigma sebagai sumber penggoda 
dan sumber fitnah, sehingga benar kalau ia mesti diblur.

Khadijah, bergelar ummul mukminin (ibu kaum beriman) dan khair al nisa 
(sebaik-baiknya perempuan) adalah orang pertama yang memberi keyakinan kepada 
Nabi Muhammad bahwa wahyu yang diterima Nabi dalam khalwat-nya di Gua Hira 
adalah benar dari Allah dan bukan bisikan setan.

Diceritakan dalam banyak riwayat bahwa Nabi pulang ke rumah dalam kondisi 
ketakutan dan demam tinggi. Annemarie Schimel dalam My Soul is a Woman 
mendeskripsikan Nabi seperti orang kerasukan karena tak percaya dengan apa yang 
ia alami, lalu ia pun diberi ketenangan oleh Khadijah.

Mengimani wahyu pertama adalah peristiwa yang luar biasa. Jika seorang muslim 
yakin proses keberimanan kepada Allah merupakan proses yang melibatkan 
kesadaran penuh, bukan semata-mata halusinasi atau emosi, maka tidak ada alasan 
bagi siapa pun untuk menuduh perempuan kurang akal atau mengedepankan emosi 
saja.

Istilah "kurang akal" dalam hadis di atas sebetulnya terjadi dalam konteks 
nilai persaksian perempuan yang dalam literatur fikih klasik hanya berbobot 
separuh laki-laki. Berdasarkan klaim ini, kebudayaan laki-laki kemudian 
memperkuat anggapan bahwa perempuan itu pelupa atau tidak lebih cerdas dari 
laki-laki. Sehingga, bobot kesaksiannya pun hanya separuh.

Hebatnya, di Indonesia sejak tahun 1950 ketika ayah Gus Dur (KH Wahid Hasyim) 
menjadi menteri agama, perempuan boleh belajar di Sekolah Guru Hakim Agama 
Negeri (SGHAN). Ini merupakan langkah yang terlampau berani karena artinya Kiai 
Wahid Hasyim berjalan melawan arus. Perempuan yang diklaim pelupa itu, di 
Indonesia sudah boleh menjadi hakim sejak tahun 1950. Sehingga, di Pengadilan 
Agama, hakim perempuan adalah pemandangan yang teramat biasa. Bahkan, banyak 
kantor Pengadilan Agama yang memiliki kepala hakim perempuan.

Bagaimana kesaksian perempuan bernilai separuh saja kalau bahkan muslimah di 
Indonesia dapat menjadi penentu keputusan hukum dan pemegang kebijakan?

Soal ijtihad ulama Indonesia yang membaca literatur Islam klasik dengan 
perspektif adil gender bukan hanya satu perkara. Contoh lain, batas usia 
perkawinan. UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menetapkan batas usia perkawinan 
yakni usia 19 tahun untuk laki-laki dan usia 16 tahun untuk perempuan. 
Belakangan, Pemerintah mengesahkan UU Nomor 16 tahun 2019 yang menaikkan batas 
usia perkawinan anak perempuan pada usia 19 tahun, sama dengan laki-laki.

Jika mengacu kepada literatur Islam klasik, hal ini jelas terlalu berlebihan. 
Dalam masalah perkawinan, Islam tidak mengatur batas usia. Islam hanya 
mensyaratkan akil balig. Masyarakat biasa mempermudah syarat itu dengan hanya 
menimbang balig, yang ditandai mimpi basah untuk laki-laki dan keluarnya 
menstruasi pertama untuk perempuan. Padahal, akil berarti berakal. Definisi 
berakal tentu mencakup mampu menimbang baik dan buruk juga mampu memenuhi 
kebutuhan ekonomi.

Lagi-lagi, di Indonesia, para ulama berijtihad dengan menimbang aspek 
sosiologis. Ada data angka kematian ibu yang tinggi. Ada data bayi meninggal 
pasca melahirkan karena kurang gizi. Ada data stunting. Ada data kekerasan 
kepada perempuan. Ada data feminisasi kemiskinan, alias kemiskinan dengan wajah 
perempuan. Sejumlah fakta menyedihkan dengan akar masalah yang sama, yakni 
budaya perkawinan anak.

Islam sebagai pengetahuan bersifat lentur. Kitab tentang pernikahan yang banyak 
dikaji di pondok pesantren tradisional adalah Uqudullujain karya Syaikh Nawawi 
Al Bantani. Dalam kitab itu, Syaikh Nawawi menggambarkan hubungan antara istri 
kepada suami adalah bagaikan budak kepada tuannya.

Dalam perkembangannya, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menulis Kitab Manbaus 
Saadah, berarti Telaga Kebahagiaan untuk Relasi Pernikahan. Kitab ini ditulis 
berdasarkan prinsip kerja sama dan kesalingan suami-istri. Suami dan istri 
memiliki kedudukan yang setara dalam relasi pernikahan yang dilandasi dengan 
kasih sayang. Kepala keluarga tidak hanya laki-laki, sebab ar rijalu, juga 
bermakna sifat kelaki-lakian atau kemampuan, artinya siapa saja dalam struktur 
yang lebih mampu untuk mengambil kuasa dan kontrol terbaik dalam rumah tangga, 
maka ia boleh menjadi kepala keluarga.

Di Indonesia, tidak semua keluarga memiliki kepala keluarga laki-laki. Ada 
lebih dari 25% lebih perempuan kepala keluarga. Struktur keluarga ini berbentuk 
ibu dengan anaknya, nenek dengan cucunya, perempuan dengan adiknya, juga 
perempuan yang hidup sendiri. Ada juga struktur rumah tangga lain, di mana 
perempuan menjadi kepala keluarga karena suaminya telah pensiun, di-PHK, 
disabilitas atau sakit menahun.

Fakta-fakta sosiologis tersebut tentu menjelaskan betapa tidak tepat jika Islam 
hanya dipahami lewat satu pintu. Dialog antara Islam dan realitas masyarakat 
juga fakta pengetahuan akan menghadirkan pengetahuan Islam yang lebih relevan 
dan mampu menjawab persoalan masyarakat muslim hari ini.

Pada akhirnya, perempuan tak perlu risau untuk menampakkan wajah dan 
menunjukkan identitasnya. Masa blur sudah lama berlalu. Kita sudah berada pada 
masa 1500 tahun setelah Nabi Muhammad wafat dan telah melewati banyak sekali 
dialog zaman. Perempuan budak sudah tidak ada. Kita telah bersepakat untuk 
menciptakan ruang aman, bagi laki-laki maupun perempuan. Kita sedang terus 
berusaha untuk menciptakan UU yang menghukum pelaku pelecehan dan kekerasan 
seksual.

Tidak perlu kagetan jika masyarakat mendorong konsensus baru yang dianggap 
lebih adil dan sesuai pengalaman perempuan. Sebab ternyata, reformasi produk 
hukum adalah tradisi yang sangat biasa dikerjakan oleh ulama Indonesia. 
Tujuannya adalah kemaslahatan. Tidak perlu sedikit-sedikit menjatuhkan stigma 
liberal, sesat, atau "Barat", padahal sebetulnya hanya tidak belajar sejarah 
dan tidak berani mengajukan nalar kritis.

Perubahan adalah keniscayaan, dan hanya dengan cara itu Islam sebagai sumber 
nilai dapat tetap relevan.

Kalis Mardiasih penulis konten dan fasilitator Gusdurian National Networks of 
Indonesia

(mmu/mmu)
perempuan
muslimah
kesetaraan gender
kesetaraan perempuan







Kirim email ke