*Mengapa sebelumnya media tidak memberitakan tentang adanya penolakan izin
kepada umum dan baru sekarang? Kalau tidak keliru waktu proyeknya diambil
alih dari Jepang yang membuat visibility study KA Jkt-Bdg-Jkt, SBY paling
tidak dua kali pergi ke Jepang.Rupanya ada banyak kongkalikong untuk jarak
150 km KA yang menelan biaya besar demi komisi catutnya.*


https://money.kompas.com/read/2020/03/02/152645926/saat-jadi-menhub-jonan-pernah-tolak-keluarkan-izin-kereta-cepat-jkt-bdg?utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=jonan_tolak_izin_kereta_cepat&webPushId=NDE1NTI=#source=clicktitle



*S**aat Jadi Menhub, Jonan Pernah Tolak Keluarkan Izin Kereta Cepat JKT-*
*BDG*

Kompas.com - 02/03/2020, 15:26 WIB


Saat Jadi Menhub, Jonan Pernah Tolak Keluarkan Izin Kereta Cepat JKT-BDG
Kompas.com - 02/03/2020, 15:26 WIB BAGIKAN: Komentar Lihat Foto Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kemenhub
Jakarta Selasa (22/3/2016) malam(Yoga Sukmana) Penulis Muhammad Idris |
Editor Muhammad Idris


JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau
JKT-BDG distop sementara oleh Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian
PUPR per hari ini, Senin (2/3/2020).


Ini karena pengerjaan lintasan rel dinilai jadi penyebab banjir, khususnya
di sepanjang Jalan Tol Cikampek. Beberapa titik banjir antara lain di KM
19, KM 34, dan KM 8.


Ada sejumlah evaluasi pada pelaksanaan manajemen konstruksi di lapangan
yang kurang diperhatikan kontraktor proyek kereta cepat.


Beberapa hal yang jadi perhatian antara lain keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan seperti menghalangi akses jalan.


Di awal pembangunannya, kereta cepat ini sempat menuai kontroversi. Selain
menggunakan dana pinjaman China, beberapa kalangan menilai Jakarta-Bandung
belum terlalu membutuhkan moda kereta cepat lantaran jaraknya yang pendek,
serta sudah ada Tol Cipularang dan KA Argo Parahyangan. Baca juga:


Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetop, Ini Kata Kemenhub Bahkan,
Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan kurang sepakat dalam beberapa
hal dengan mega proyek tersebut. Jonan kala itu, menyoroti rencana konsesi
dan trase dari kereta cepat Jakarta-Bandung.


Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian
Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan
izinnya. Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas
mengikuti koridor regulasi.


"Saya kira publik tidak pernah memahami UU No 23/2007 tentang
Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya. Kalau mereka tahu,
mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang," kata Jonan saat
itu.


"Mereka sebagai pengusaha tentu akan minta kemudahan sebanyak-banyaknya.
Kementerian BUMN tentu minta sebanyak-banyaknya, kita yang harus
mengaturnya," tambahnya. Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak
mempersulit perizinan kereta cepat.


Asalkan, semua persyaratan bisa dipenuhi. Baca juga: Picu Banjir, Proyek
Kereta Cepat JKT-BDG Distop Mulai Hari Ini "Baca dong Perpres No 107/2015.
Di situ tercantum Kemenhub harus menegakkan perundangan yang berlaku.


Saya dukung kereta cepat agar cepat terbangun. Jika semua dokumennya siap,
dalam waktu satu minggu, izin akan keluar. Pokoknya Kemenhub tidak akan
mempersulit, tetapi juga tidak akan mempermudah," ungkapnya.


Waktu itu, menurut Jonan, PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC belum
sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi.


"Menurut laporan, belum ada kesepakatan. Prinsipnya memang harus ada
konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,
kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian
konsesi," ujar Jonan.


Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan
kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara. Konsesi diberikan maksimum 50
tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali
operasi.


"Kami tidak mau mengulang kejadian di jalan tol, yakni pemegang konsesi
tidak segera membangun jalan tol dan konsesi berlaku sejak pertama kali
beroperasi. Akhirnya pemerintah tersandera. Kalau minta 50 tahun dan bisa
diperpanjang, tidak saya berikan," kata Jonan, "Alasannya, konsesi ini
gratis.


Mereka tidak bayar sepeser pun. Konsesi di kereta berbeda dengan konsesi di
laut dan udara. Kalau di laut, pemegang konsesi harus bayar 2,5 persen,
sedangkan di kereta tidak ada fee konsesi," katanya lagi. Dikatakan Jonan,
saat itu, tidak ada jaminan negara sama sekali.


Apabila pembangunan dan pengoperasian berhenti di tengah jalan, pemerintah
tidak akan ambil alih.


Baca juga: *4 Insiden Kelalaian di Proyek Kereta Cepat JKT-BDG*


Saat masa konsesi selesai, semua infrastruktur yang dibangun harus
diserahkan ke negara dalam kondisi fit and clear, artinya tidak dijaminkan
ke pihak lain dan layak operasi.


"Kalau proyek berhenti di jalan, izin akan dicabut dan mereka wajib
mengembalikan kondisi alam yang telah mereka pakai ke kondisi semula.
Supaya tidak seperti monorel di Jakarta.


Kalau prinsip ini sudah disepakati, konsesi bisa diberikan," tegas Jonan.
Sebagai informasi, KCIC sendiri merupakan perusahaan patungan konsorsium
BUMN dan China Railways.


Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dimulai sejak groundbreaking oleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 lalu di Perkebunan Walini,
Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Saat peletakan batu pertama oleh
Presiden, Jonan yang saat itu menjabat Menteri Perhubungan, diketahui tidak
ikut dalam acara tersebut.


*Baca juga*: *Proyek Kereta Cepat Dihentikan, Erick Thohir Minta Ini ke PT
KCIC*

Kirim email ke