https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/12170251/massa-bakar-kantor-bupati-waropen-polisi-lepaskan-tembakan-peringatan#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=kantorbupatidibakar_12.30&webPushId=NDI1MTg=


Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Kompas.com - 06/03/2020, 12:17 WIB


JAYAPURA, KOMPAS.com - Massa merusak dan membakar kantor Bupati Waropen dan
kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.

Petugas kepolisian yang mencoba membubarkan massa sempat mengeluarkan
tembakan peringatan ke udara. "Sempat kami redam aksi tersebut dengan
beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif.

Kami juga lagi telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan
arahan," ujar Kapolres Waropen AKBP Suhadak, saat dihubungi melalui
telepon, Jumat.

*Baca juga:* *Kejati Papua Tetapkan Bupati Waropen Sebagai Tersangka Kasus
Gratifikasi Senilai Rp 19 M *

Mengenai pemicu aksi tersebut, Suhandak menyatakan, hal itu masih terkait
dengan penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus
gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status
tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata dia. Mengenai
jumlah kerusakan, Suhandak belum dapat menginformasikannya karena saat ini p

etugas masih melakukan pendataan. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan
Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka
penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

*Baca juga:* *Apa Itu Kasus Carding yang Menyeret Nama Awkarin, Gisel, Ruth
Stefanie, hingga Tyas Mirasih?*

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka.

Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh
pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex
Sinuraya, di  Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total
sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka,
Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. "Barang bukti ada
keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata
Alex.

Gratifikasi yang diduga diterima Yermias ada yang diberikan secara tunai
dan melalui transfer antar-rekening. Alex mengungkapkan, pemberi
gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan anggota Dewan.

Kirim email ke