https://www.antaranews.com/berita/1337246/airlangga-sebut-pendirian-pt-bisa-perorangan-lewat-omnibus-law


*Airlangga sebut pendirian PT bisa perorangan lewat Omnibus Law*

 *Kamis, 5 Maret 2020 14:00 WIB*

[image: Airlangga sebut pendirian PT bisa perorangan lewat Omnibus Law]*Menteri
Koordinator bidang Perekonomian Airlanggo Hartarto pada Forum AHP Business
Law 2020 di Jakarta, Kamis (5/3/2020). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.*

*Pelaku UMK yang sekarang sektor informal, kita formalkan dengan badan
hukum, sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bangkrut adalah PT-nya,
bukan keluarganya*

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menjelaskan lewat Omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini
masih dibahas di DPR, pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas
(PT) dapat dilakukan secara perorangan.

Airlangga menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut, pemerintah memberikan
kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam pendirian PT agar
usaha yang dijalankannya menjadi berbadan hukum.

"Kalau PT minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta, untuk UMKM
dibebaskan. Jadi, supir Go-Jek bisa menjadi *entrepreneur* dengan PT
sendiri," kata Airlangga pada Forum AHP Business Law 2020 di Jakarta, Kamis..

*Baca juga: **DPR RI dorong pemerintah bangun BLK di Bekasi*
<https://www.antaranews.com/berita/1336798/dpr-ri-dorong-pemerintah-bangun-blk-di-bekasi>

Airlangga menjelaskan kemudahan bagi pelaku UMK mendirikan PT bertujuan
agar usaha yang dirintisnya dapat memiliki badan hukum. Dengan status
berbadan hukum tersebut, pengusaha kecil dapat mengakses lembaga keuangan
perbankan guna mendapatkan modal usaha.

Menurut dia, dengan berkembangnya industri digital, pemberian kredit di
masyarakat pun menjadi sangat mudah lewat aplikasi, namun bunga pinjaman
dinilai masih terlalu tinggi, sehingga pengusaha tidak jarang berurusan
dengan *debt collector*.

"Pelaku UMK yang sekarang sektor informal, kita formalkan dengan badan
hukum, sehingga kalau terjadi *bankruptcy*, yang bangkrut adalah PT-nya,
bukan keluarganya," kata Airlangga.

Aturan soal pembentukan PT ini diatur dalam Bab VI tentang kemudahan
berusaha dalam Pasal 108-118. Dalam aturan Kemudahan Pendirian Badan Usaha,
disebutkan bahwa PT untuk UMK dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak
memerlukan akta pendirian.

*Baca juga: **Anggota DPD "jemput bola" aspirasi pekerja Bali soal RUU
Cipta Kerja*
<https://www.antaranews.com/berita/1336094/anggota-dpd-jemput-bola-aspirasi-pekerja-bali-soal-ruu-cipta-kerja>

UMK hanya cukup memiliki pernyataan pendirian perseroan yang disahkan
secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM. Perubahan PT untuk UMK dibuat
dalam akta notaris dan diberitahuka secara elektronik kepada Menteri Hukum
dan HAM.

RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174
pasal tersebut saat ini masih dibahas dan menunggu persetujuan DPR.

Struktur RUU Cipta Kerja terdiri dari 80 pasal yang mengatur investasi dan
perizinan usaha; 19 pasal terkait pengadaan lahan; 16 pasal untuk investasi
pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, 15 pasal penguatan UMKM dan
koperasi, serta 11 pasal untuk kemudahan berusaha. Berikutnya, 5 pasal
mengenai ketenagakerjaan, 4 pasal kawasan ekonomi, 3 pasal pengenaan
sanksi, dan satu pasal mengenai riset dan inovasi.

*Baca juga: **Peneliti: RUU Cipta Kerja buka peluang investasi pertanian*
<https://www.antaranews.com/berita/1330122/peneliti-ruu-cipta-kerja-buka-peluang-investasi-pertanian>


Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Kirim email ke